Kota Malang, malangpagi.com
Kejadian pencurian kendaraan kerap terjadi di berbagai wilayah. Yang sering terjadi salah satunya di tempat parkir. Kini pemilik kendaraan tidak perlu khawatir, karena para pengelola parkir kini tidak lagi bisa seenaknya lepas tangan terhadap kendaraan bermotor yang hilang saat diparkir.
Lewat putusan PK tertanggal 21 April 2010, setiap penyedia layanan parkir wajib mengganti kendaraan yang hilang dengan sejumlah uang senilai kendaraan yang hilang.
Hal ini sesuai dengan Yurisprudensi putusan Mahkamah Agung atas Peninjauan Kembali (PK) perkara 124 PK/PDT/2007. Dengan adanya putusan PK tersebut, maka pengelola parkir sekarang tidak dapat lagi berlindung dengan klausul baku yang sepihak terkait pengalihan tanggung jawab.
Menarik bukan, jika dulu bayar parkir dan ada kehilangan pihak pengelola parkir tidak mau tahu, kini jika masyarakat kehilangan kendaraan di tempat parkir, bisa segera minta ganti rugi. Jika pengelola masih membantah tidak bertanggung jawab, putusan MA ini bisa jadi landasan hukum untuk menggugat dan mendapat ganti rugi dari pengelola parkir.
Selain itu, wajib pula hukumnya pengelola parkir atau jukir memberikan karcis parkir pada pengguna jasa parkir. Karena karcis itu yang dapat digunakan sebagai bukti jika kendaraan hilang, oleh sebab itu jika masyarakat selaku pengguna jasa parkir tidak mendapatkan/diberi karcis maka masyarakat dapat melapor ke Polisi, Dishub ataupun Pemkot agar tidak dirugikan.
Repoter : Ana
Editor : Tikno