Malang Pagi
  • BERITA
  • MALANG RAYA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • OTOMOTIF
  • OPINI
  • GAYA HIDUP
  • BERITA DUKA
No Result
View All Result
  • BERITA
  • MALANG RAYA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • OTOMOTIF
  • OPINI
  • GAYA HIDUP
  • BERITA DUKA
No Result
View All Result
Malang Pagi

Pengukuhan Perkrap Mitro Kinasih, Wadah Komunikasi dan Penyalur Informasi

Caping: mengungkapkan bahwa keberadaan organisasinya adalah sebagai perlawanan terhadap otoritarianisme sisa Orde Baru.

by Red
14 Juni 2021
in Kota Malang
Bagikan Berita

(Foto: istimewa)

KOTA MALANG – malangpagi.com

Saat pandemi melanda Indonesia awal 2020 lalu, pemerintah melansir aturan untuk menghindari kegiatan tatap muka. Di saat itulah, jalur komunikasi melalui frekuensi radio antarpenduduk menjadi salah satu solusi.

Namun patut disayangkan, dewasa ini penggunaan radio antarpenduduk masih dipandang sebelah mata oleh pemerintah, baik di pusat maupun daerah. Pemerintah lebih memfokuskan saluran komunikasi berbasiskan Global System for Mobile Communication (GSM). Hal tersebut dimungkinkan karena GSM lebih banyak mendatangkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Dalam rangka menjalin komunikasi dan percepatan informasi sesama pengguna radio frekuensi, maka dibentuklah Perserikatan Radio Komunikasi Antar Penduduk Mitro Kinasih (Perkrap Mitro Kinasih) dikukuhan pada Minggu (13/6/2021) di Ruang Paripurna Gedung DPRD Kota Malang.

Hadir di acara tersebut, Ketua DPRD Kota Malang I Made Rian Diana Kartika bersama beberapa anggotanya, Sekretaris Daerah Kota Malang Erik Setyo Santoso, Direktur Utama Perusahaaan Daerah Air Minum (PDAM), Dinas Komunikasi Informasi, Radio Antar Penduduk Indonesia (RAPI), serta beberapa paguyuban radio.

Baca Juga :

Ketua DPRD Kota Malang: PDLN Hanya Rakor dan Sosialisasi

Ketua DPRD Kota Malang: PDLN Hanya Rakor dan Sosialisasi

31 Maret 2024
Serap Aspirasi Wanedi, Warga Desak Peningkatan Kualitas Infrastruktur di Kota Malang

Serap Aspirasi Wanedi, Warga Desak Peningkatan Kualitas Infrastruktur di Kota Malang

8 Februari 2024
Minim Anggaran, Proyek Jalan Tembus Jonge-Sulfat Akan Dikerjakan di 2024

Minim Anggaran, Proyek Jalan Tembus Jonge-Sulfat Akan Dikerjakan di 2024

29 Desember 2023
Membuka Keran APBD Kota Malang untuk Pendidikan Anak

Enam Fraksi DPRD Kota Malang Beri Masukan Ranperda Kota Layak Anak

19 Januari 2023
Membuka Keran APBD Kota Malang untuk Pendidikan Anak

Membuka Keran APBD Kota Malang untuk Pendidikan Anak

19 Januari 2023
Load More

Dengan mematuhi protokol kesehatan, undangan pun dibatasi jumlahnya. Untuk internal Perkrap Mitro Kinasih dihadiri oleh 75 orang dan undangan dari organisasi lainnya sebanyak 30 orang.

(Foto: istimewa)

Dalam kesempatan itu, Andrian dikukuhkan sebagai Ketua Umum Perkrap Mitro Kinasih. Sedangkan selaku Pembina adalah Ketua DPRD Kota Malang, Penasehat Walikota, dan Diskominfo. Serta sebagai Pelindung organisasi ditunjuk Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Waskita Naroyatama.

Kepala Bidang Statistik dan Persandian Dinas Komunikasi Informasi Kota Malang, JA Bayu Widjaya sangat mengapresiasi terbentuknya Perkrap Mitro Kinasih.

“Secara umum teman-teman Perkrap selama ini sangat membantu kami (Diskominfo –red) dalam mensosialisasikan kebijakan maupun hasil pembangunan Pemerintah Kota Malang. selain itu mereka juga membantu dalam hal memperkaya literasi digital, baik bagi seluruh warga Kota Malang, para komunitas, maupun mitra kerja kami,” jelas Sam Ubay, panggilan akrabnya.

Ia menambahkan, saat ini masih banyak komunitas maupun masyarakat secara perorangan yang menggunakan Spektrum Frekuensi Radio. Utamanya di daerah-daerah yang sulit dijangkau.

Sementara itu, salah satu pengurus Perkrap Mitro Kinasih, M Safril mengungkapkan bahwa keberadaan organisasinya adalah sebagai perlawanan terhadap otoritarianisme sisa Orde Baru.

“Dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informasi Pasal 79 Nomor 17 Tahun 2018, disebutkan bahwa setiap penggiat Komunikasi Radio Antar Penduduk (KRAP) wajib menjadi anggota Radio Antar Penduduk Indonesia (RAPI). Pasal tersebut semestinya segera direvisi, karena menyalahi Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Pasal 28E,” beber pria yang populer dipanggil Caping itu.

Menurutnya, selain melanggar UUD 1945, aturan tersebut juga menyalahi Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, serta mencederai Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

“Tidak hanya mengkritisi, kehadiran Perkrap Mitro Kinasih juga akan melakukan program-program kerakyatan dan bekerja sama dengan berbagai pihak, meliputi politik, sosial, budaya, pendidikan, kesehatan, dan ekonomi,” pungkasnya.

 

Penulis : Hariani

Editor : MA Setiawan


Bagikan Berita
Tags: CapingDPRD Kota MalangPerkrap Mitro KinasihRadio Antar Penduduk
ADVERTISEMENT

Related Posts

Pemkot Malang Segera Tetapkan Target Pembangunan Rumah Subsidi

Pemkot Malang Segera Tetapkan Target Pembangunan Rumah Subsidi

20 Oktober 2025

...

Pemkot Malang Dukung Pengembangan Wakaf Produktif di Kampus

Pemkot Malang Dukung Pengembangan Wakaf Produktif di Kampus

20 Oktober 2025

...

Sebagian Warga Nilai Jalan Tembus Griya Santa Sudah Jadi Kebutuhan Kota Malang

Jalan Tembus Candi Panggung Tersendat, Satpol PP Surati Warga Griya Santa

18 Oktober 2025

...

Hasil Survei KLHK, TPA Supit Urang Layak untuk Program Wasted Energy dan RDF

PSEL Terkendala, RDF Jadi Opsi Pengolahan Sampah Andalan Kota Malang

18 Oktober 2025

...

Hasil Survei KLHK, TPA Supit Urang Layak untuk Program Wasted Energy dan RDF

Hasil Survei KLHK, TPA Supit Urang Layak untuk Program Wasted Energy dan RDF

18 Oktober 2025

...

Menteri PKP Pastikan Wartawan Bisa Nikmati Program Rumah Rakyat

Menteri PKP Pastikan Wartawan Bisa Nikmati Program Rumah Rakyat

18 Oktober 2025

...

Bank Dunia Kucurkan Rp143 Miliar untuk Atasi Banjir di Kota Malang

DPUPRPKP Kota Malang Sebut Jalan Tembus di Candi Panggung Jadi Solusi Atasi Kemacetan

18 Oktober 2025

...

Load More
Next Post
Pengukuhan Perkrap Mitro Kinasih, Wadah Komunikasi dan Penyalur Informasi

25 Anggota Baru Dikukuhkan Menjadi Bagian Rescue PPMR

SILPA dan PAD Kota Malang Jadi Sorotan di Rapat Paripurna DPRD

SILPA dan PAD Kota Malang Jadi Sorotan di Rapat Paripurna DPRD

ADVERTISEMENT
  • Tentang Kami
  • Pedoman Siber
  • Redaksi

©2018 - 2024 Malang Pagi. Hak cipta dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERITA
  • MALANG RAYA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • OTOMOTIF
  • GAYA HIDUP

©2018 - 2024 Malang Pagi. Hak cipta dilindungi undang-undang.

× Chat Admin