KOTA MALANG – malangpagi.com
Saat pandemi melanda Indonesia awal 2020 lalu, pemerintah melansir aturan untuk menghindari kegiatan tatap muka. Di saat itulah, jalur komunikasi melalui frekuensi radio antarpenduduk menjadi salah satu solusi.
Namun patut disayangkan, dewasa ini penggunaan radio antarpenduduk masih dipandang sebelah mata oleh pemerintah, baik di pusat maupun daerah. Pemerintah lebih memfokuskan saluran komunikasi berbasiskan Global System for Mobile Communication (GSM). Hal tersebut dimungkinkan karena GSM lebih banyak mendatangkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Dalam rangka menjalin komunikasi dan percepatan informasi sesama pengguna radio frekuensi, maka dibentuklah Perserikatan Radio Komunikasi Antar Penduduk Mitro Kinasih (Perkrap Mitro Kinasih) dikukuhan pada Minggu (13/6/2021) di Ruang Paripurna Gedung DPRD Kota Malang.
Hadir di acara tersebut, Ketua DPRD Kota Malang I Made Rian Diana Kartika bersama beberapa anggotanya, Sekretaris Daerah Kota Malang Erik Setyo Santoso, Direktur Utama Perusahaaan Daerah Air Minum (PDAM), Dinas Komunikasi Informasi, Radio Antar Penduduk Indonesia (RAPI), serta beberapa paguyuban radio.
Dengan mematuhi protokol kesehatan, undangan pun dibatasi jumlahnya. Untuk internal Perkrap Mitro Kinasih dihadiri oleh 75 orang dan undangan dari organisasi lainnya sebanyak 30 orang.
Dalam kesempatan itu, Andrian dikukuhkan sebagai Ketua Umum Perkrap Mitro Kinasih. Sedangkan selaku Pembina adalah Ketua DPRD Kota Malang, Penasehat Walikota, dan Diskominfo. Serta sebagai Pelindung organisasi ditunjuk Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Waskita Naroyatama.
Kepala Bidang Statistik dan Persandian Dinas Komunikasi Informasi Kota Malang, JA Bayu Widjaya sangat mengapresiasi terbentuknya Perkrap Mitro Kinasih.
“Secara umum teman-teman Perkrap selama ini sangat membantu kami (Diskominfo –red) dalam mensosialisasikan kebijakan maupun hasil pembangunan Pemerintah Kota Malang. selain itu mereka juga membantu dalam hal memperkaya literasi digital, baik bagi seluruh warga Kota Malang, para komunitas, maupun mitra kerja kami,” jelas Sam Ubay, panggilan akrabnya.
Ia menambahkan, saat ini masih banyak komunitas maupun masyarakat secara perorangan yang menggunakan Spektrum Frekuensi Radio. Utamanya di daerah-daerah yang sulit dijangkau.
Sementara itu, salah satu pengurus Perkrap Mitro Kinasih, M Safril mengungkapkan bahwa keberadaan organisasinya adalah sebagai perlawanan terhadap otoritarianisme sisa Orde Baru.
“Dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informasi Pasal 79 Nomor 17 Tahun 2018, disebutkan bahwa setiap penggiat Komunikasi Radio Antar Penduduk (KRAP) wajib menjadi anggota Radio Antar Penduduk Indonesia (RAPI). Pasal tersebut semestinya segera direvisi, karena menyalahi Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Pasal 28E,” beber pria yang populer dipanggil Caping itu.
Menurutnya, selain melanggar UUD 1945, aturan tersebut juga menyalahi Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, serta mencederai Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
“Tidak hanya mengkritisi, kehadiran Perkrap Mitro Kinasih juga akan melakukan program-program kerakyatan dan bekerja sama dengan berbagai pihak, meliputi politik, sosial, budaya, pendidikan, kesehatan, dan ekonomi,” pungkasnya.
Penulis : Hariani
Editor : MA Setiawan