
KOTA MALANG – malangpagi.com
Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Malang Raya menjalin kerja sama dengan Pos Bantuan Hukum (PBH) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Malang.
Pertemuan antara pengurus JMSI Malang Raya dan Peradi Malang berlangsung di Sekretariat JMSI Malang Raya, Jalan W.R. Supratman, Kelurahan Rampal Celaket, Kecamatan Klojen, Kota Malang, Rabu (26/2/2025).
Ketua JMSI Malang Raya, Saiful Arif menyampaikan bahwa kerja sama ini bertujuan untuk membangun sinergi antara JMSI dan PBH Peradi Malang dalam mendukung advokasi hukum serta meningkatkan kualitas pemberitaan terkait isu-isu hukum.
“Mungkin kerja sama ini bisa memberikan manfaat, karena kita memiliki tugas yang berbeda. Para pengacara bergerak di bidang hukum, sedangkan kami di bidang informasi dan pemberitaan. JMSI sendiri adalah organisasi perusahaan pers, bukan media atau profesi jurnalistik, sehingga penting untuk berkolaborasi dengan berbagai pihak,” ujar Saiful.
Saiful juga menekankan pentingnya pemahaman hukum bagi para jurnalis dalam menyampaikan informasi yang akurat dan tidak menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat.
“Kami ingin meningkatkan kualitas penulisan terkait istilah-istilah hukum agar lebih tepat. Wartawan kami tentu mengalami kesulitan dalam memahami pasal-pasal hukum, sehingga dengan adanya kerja sama ini, kita bisa berbagi ilmu dan berdiskusi,” tambahnya.
Sementara itu, Ketua DPC Peradi Malang, Dian Aminudin menyambut baik kerja sama ini. Menurutnya, kolaborasi antara media dan advokat sangat vital dalam upaya advokasi publik.
“Advokasi tidak hanya soal hukum, tetapi juga bagaimana pesan itu sampai ke masyarakat. Sebagus apa pun kerja advokat, jika tidak dipublikasikan dengan baik, maka pesan dan manfaatnya tidak akan maksimal. Oleh karena itu, kerja sama ini sangat penting untuk memperkuat advokasi melalui media,” ungkap Dian.
Ia juga menyoroti perlunya pelatihan bagi jurnalis dalam memahami istilah hukum agar pemberitaan menjadi lebih akurat dan tidak menimbulkan mispersepsi di masyarakat. “Kadang kita melihat media yang masih rancu dalam menuliskan istilah hukum, seperti membedakan dakwaan dan tuntutan. Ini bisa berakibat fatal dalam pemahaman hukum di publik,” tambahnya.
Sementara itu, Wakil Ketua Bidang Advokasi dan Hukum JMSI Malang Raya, Djoko Tritjahjana yang juga menjabat sebagai Ketua PBH Peradi Malang, menekankan pentingnya komitmen dalam menjalankan bantuan hukum kepada masyarakat yang kurang mampu.
“Advokat memiliki kewajiban menjalankan tugas pro bono untuk membantu masyarakat yang kurang mampu. Namun, di lapangan, masih banyak masyarakat yang berpikir bahwa ke Peradi pasti mahal. Padahal, kita memiliki tanggung jawab moral untuk memberikan edukasi dan bantuan hukum kepada mereka yang membutuhkan,” jelas Djoko.
Lebih lanjut, Djoko juga menyoroti peran media dalam membangun pemahaman hukum di masyarakat.
“Media harus memiliki keberanian untuk bersikap kritis terhadap isu-isu hukum yang berkembang. Tidak hanya sekadar menjadi corong humas, tetapi juga menghadirkan analisis yang tajam dan berbasis hukum,” katanya.
Kerja sama antara JMSI Malang Raya dan PBH Peradi Malang diharapkan dapat berjalan secara efektif dan memberikan manfaat yang luas, baik bagi advokat maupun insan pers, serta masyarakat umum.
“Ini bukan hanya tentang saling mengoreksi, tetapi saling mengisi. Dengan demikian, sinergi ini bisa menjadi kekuatan nyata dalam upaya advokasi dan penyebaran informasi hukum yang lebih akurat serta bermanfaat bagi masyarakat,” pungkas Djoko. (Red.)