Malang Pagi
  • BERITA
  • MALANG RAYA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • OTOMOTIF
  • OPINI
  • GAYA HIDUP
  • BERITA DUKA
No Result
View All Result
  • BERITA
  • MALANG RAYA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • OTOMOTIF
  • OPINI
  • GAYA HIDUP
  • BERITA DUKA
No Result
View All Result
Malang Pagi

Perkuat Asas Diferensiasi Fungsional, Akademisi Dorong Revisi KUHAP Lebih Tegas

Menurut Prof. Tongat, sejumlah pasal dalam draft KUHAP terbaru dinilai masih membuka ruang terjadinya tumpang tindih kewenangan.

by RedMP.
26 April 2025
in Kota Malang
Bagikan Berita

 

FGD bertajuk Optimalisasi Kinerja Lembaga Penegak Hukum Melalui Pembaruan Hukum Acara Pidana. (Foto: YD/MP)

KOTA MALANG – malangpagi.com

Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Hukum (FH) Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) menggelar Forum Group Discussion (FGD) bertajuk Optimalisasi Kinerja Lembaga Penegak Hukum Melalui Pembaruan Hukum Acara Pidana, bertempat di GKB 4 UMM, pada Sabtu (26/4/2025).

Dalam FGD tersebut, para akademisi menyoroti pentingnya penegasan asas diferensiasi fungsional dalam proses revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Dekan Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Malang, Prof. Dr. Tongat, SH., M.Hum., mengatakan, asas ini menekankan bahwa setiap institusi penegak hukum harus memiliki kewenangan yang jelas dan berbeda untuk menghindari potensi intervensi antar lembaga dalam proses penegakan hukum.

Baca Juga :

Pemkot Malang Segera Perbaiki Tembok Makam Ketawanggede yang Nyaris Roboh

Pemkot Malang Segera Perbaiki Tembok Makam Ketawanggede yang Nyaris Roboh

17 Mei 2025
Polresta Malang Kota Ungkap 24 Kasus Selama Ops Pekat 2025, 36 Tersangka Diamankan

Polresta Malang Kota Ungkap 24 Kasus Selama Ops Pekat 2025, 36 Tersangka Diamankan

16 Mei 2025
Wali Kota Malang Ajak 100 Pejabat OPD hingga Lurah Ikuti Retret di Poltekad

Wali Kota Malang Ajak 100 Pejabat OPD hingga Lurah Ikuti Retret di Poltekad

15 Mei 2025
Pemkot Malang Genjot Perbaikan GOR Ken Arok, Target Rampung 20 Mei 2025

Pemkot Malang Genjot Perbaikan GOR Ken Arok, Target Rampung 20 Mei 2025

15 Mei 2025
Kota Malang Siap Sambut Porprov Jatim 2025, Wali Kota Dorong Promosi Masif

Tertinggi se-Jatim, Wali Kota Malang Janjikan Kenaikan Bonus Atlet jika Lampaui Target

15 Mei 2025
Load More

Menurutnya, sejumlah pasal dalam draft KUHAP terbaru dinilai masih membuka ruang terjadinya tumpang tindih kewenangan.

“Ada beberapa ketentuan yang masih bisa menimbulkan peluang intervensi antar lembaga. Ini tentu harus dikawal agar asas diferensiasi fungsional yang telah dianut sejak Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 bisa tetap terjaga dengan baik,” ujarnya.

Dekan Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Malang, Prof. Dr. Tongat, SH., M.Hum. (Foto: YD/MP)

Sorotan utama mengarah pada klausul penyidikan, di mana dalam draft itu disebutkan adanya istilah ‘penyidik tertentu’ selain penyidik dari Kepolisian Republik Indonesia. Meski telah disertai dengan penjelasan tambahan, penggunaan istilah tersebut dinilai berpotensi menimbulkan multitafsir di lapangan.

“Perancang undang-undang mestinya membatasi seminimal mungkin munculnya pasal-pasal yang berpotensi multitafsir. Ini penting agar proses penegakan hukum tidak berkembang liar dan justru menciptakan ketidakpastian hukum,” jelas Prof. Tongat.

Dengan KUHP baru yang ditargetkan berlaku pada Januari 2026, Prof. Tongat menilai, masih ada waktu untuk memperbaiki draft KUHAP yang saat ini sudah memasuki versi 3 Maret 2025.

“Kalau dikerjakan bersama, dengan evaluasi kritis dari akademisi, praktisi, hingga unsur kekuasaan, bulan September atau Oktober 2025 nanti masih bisa dimanfaatkan untuk penyempurnaan draft KUHAP,” lanjutnya.

Diskusi ini menegaskan kembali pentingnya keterlibatan semua pihak dalam pembentukan peraturan yang berkualitas dan tidak meninggalkan ruang abu-abu dalam implementasinya. (YD)


Bagikan Berita
ADVERTISEMENT

Related Posts

Pemkot Malang Segera Perbaiki Tembok Makam Ketawanggede yang Nyaris Roboh

Pemkot Malang Segera Perbaiki Tembok Makam Ketawanggede yang Nyaris Roboh

17 Mei 2025

...

Polresta Malang Kota Ungkap 24 Kasus Selama Ops Pekat 2025, 36 Tersangka Diamankan

Polresta Malang Kota Ungkap 24 Kasus Selama Ops Pekat 2025, 36 Tersangka Diamankan

16 Mei 2025

...

Wali Kota Malang Ajak 100 Pejabat OPD hingga Lurah Ikuti Retret di Poltekad

Wali Kota Malang Ajak 100 Pejabat OPD hingga Lurah Ikuti Retret di Poltekad

15 Mei 2025

...

Pemkot Malang Genjot Perbaikan GOR Ken Arok, Target Rampung 20 Mei 2025

Pemkot Malang Genjot Perbaikan GOR Ken Arok, Target Rampung 20 Mei 2025

15 Mei 2025

...

Kota Malang Siap Sambut Porprov Jatim 2025, Wali Kota Dorong Promosi Masif

Tertinggi se-Jatim, Wali Kota Malang Janjikan Kenaikan Bonus Atlet jika Lampaui Target

15 Mei 2025

...

Kota Malang Siap Sambut Porprov Jatim 2025, Wali Kota Dorong Promosi Masif

Kota Malang Siap Sambut Porprov Jatim 2025, Wali Kota Dorong Promosi Masif

15 Mei 2025

...

Guru Besar Hukum dan Akademisi Soroti Pentingnya Kepatuhan Undang-Undang dalam Aksi Demonstrasi

Guru Besar Hukum dan Akademisi Soroti Pentingnya Kepatuhan Undang-Undang dalam Aksi Demonstrasi

15 Mei 2025

...

Load More
Next Post
Minimalisir Penebangan Pohon, Wali Kota Malang Pastikan Bulan Depan Proyek Drainase Suhat Digarap

Minimalisir Penebangan Pohon, Wali Kota Malang Pastikan Bulan Depan Proyek Drainase Suhat Digarap

Walikota Wahyu Sebut Kota Malang Jadi yang Pertama di Jatim Pelaksanaan Program Sekolah Rakyat

Walikota Wahyu Sebut Kota Malang Jadi yang Pertama di Jatim Pelaksanaan Program Sekolah Rakyat

ADVERTISEMENT
  • Tentang Kami
  • Pedoman Siber
  • Redaksi

©2018 - 2024 Malang Pagi. Hak cipta dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERITA
  • MALANG RAYA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • OTOMOTIF
  • GAYA HIDUP

©2018 - 2024 Malang Pagi. Hak cipta dilindungi undang-undang.

× Chat Admin