KABUPATEN MALANG – malangpagi.com
Permasalahan sumber air Wendit antara Pemerintah Kota Malang dan Pemerintah Kabupaten Malang. Terkait polemik ini adalah dua hal, permasalahan IMB dan biaya pengelolaan.
Berdasarkan Surat Izin Pemanfaatan Air (SIPA) yang dikeluarkan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), pengelolaan sumber air Wendit diberikan kepada Pemkot Malang. Yakni dengan Biaya Jasa Pengelolaan Sumber Daya Air (BJPSDA) Wendit sebesar Rp 133 per meter kubik. Sebelumnya Rp 88 per meter kubik.
Persoalan kembali meruncing setelah Satpol PP Kabupaten Malang memasang papan pengawasan untuk rumah pompa PDAM Kota Malang karena dinilai ilegal. Jauh sebelum konflik mencuat, perjanjian kerjasama sudah digagas Pemkab dan Pemkot Malang untuk pemanfaatan sumber air Wendit sejak 2012 lalu.
Pemkab Malang menginginkan BJPSDA Wendit sebesar Rp 615 per meter kubik. Gugatan kemudian dilayangkan ke Pengadilan Tata Usaha Negera (PTUN) Jakarta oleh Pemkab Malang. Pemkab ingin surat edaran Menteri PUPR tentang SIPA Wendit untuk Kota Malang dibatalkan.
Sementara Wali Kota Malang Sutiaji menyatakan, besaran uang yang disetorkan PDAM Kota Malang kepada Pemkab Malang, setiap tahunya mengacu pada jumlah pengambilan air di sumber Wendit. Setoran BJPSDA yang dibayarkan setiap bulan itu, kata dia, merupakan uang konservasi untuk area sumber air Wendit.
“Jadi bukan retribusi sesuai dengan Peraturan Menteri PUPR Nomor 18/PRT/M/2015, tetapi uang konservasi yang sudah ditentukan oleh Kementerian PUPR,” ujar Sutiaji, Kamis (18/7/2019).
Ia melanjutkan, besarannya sesuai dengan jumlah pengambilan air di sumber Wendit. Dan angka Rp 133 adalah harga yang ditentukan oleh kementerian. “Kami hanya menjalankan saja,” kata Sutiaji.
Pemanfaatan sumber air Wendit sudah mengacu pada Surat Edaran Menteri PUPR nomor SA.02.03.-MN/253. Yang tentunya berbeda dengan pemanfaatan Sumber Pitu.
“Jadi tidak sama antara Sumber Pitu dan Wendit. Karena di Wendit kita membayarkan uang konservasi sesuai SIPA dari Kementerian PUPR,” beber Sutiaji.
Sekretaris daerah Kota Malang Wasto menyatakan, pemasangan plang pengawasan di rumah pompa PDAM menyangkut persoalan IMB. Sedangkan, gugatan di PTUN diajukan Pemkab Malang menyoal dikeluarkannya SIPA oleh Kementerian PUPR.
“Jadi ini dua hal yang berbeda, satu terkait IMB dengan pemasangan plang oleh Satpol PP dan perkara SIPA diajukan ke PTUN oleh Pemkab Malang. Salah satu poinnya mencantumkan biaya jasa sebesar Rp 133 per meter kubik untuk pemanfaatan air di sumber Wendit,” jelas Wasto.
Reporter : Red
Editor : Tikno