
KOTA MALANG – malangpagi.com
Masih banyaknya pengaduan masyarakat terkait aksi trekbut dan kendaraan yang menggunakan knalpot brong (knalpot bising) ditindaklanjuti oleh Polresta Malang Kota, dengan menggelar Operasi Cipta Kondisi Kamtibmas, Minggu dini hari (26/11/2023).
Kapolresta Malang Kota, Kombespol Budi Hermanto, mengatakan bahwa pihaknya banyak menerima aduan dari masyarakat dan warganet yang masih menjumpai pelaku aksi balap liar yang membandel. “Aduan tersebut masih didominasi gangguan kamtibmas adanya aksi trekbut dan knalpot suara bising. Ini sangat menganggu pengguna jalan dan jam istirahat warga sekitar lokasi,” ungkap Buher, sapaan akrab Kapolresta.
Selain merazia kendaraan yang digunakan untuk trekbut dan menggunakan knalpot bising, Polresta Malang Kota juga menertibkan kendaraan yang tidak dilengkapi spion, lampu, STNK, serta pengendara tanpa SIM dan helm. “Operasi Cipta Kondisi Kamtibmas ini tidak hanya menertibkan balap liar dan knalpot brong saja. Tapi semua kendaraan tanpa kelengkapan pendukung keselamatan dan surat,” jelasnya.
Para pelanggar yang diamankan pada razia dini hari tersebut didominasi kendaraan roda dua yang akan dipakai trekbut, juga motor modifikasi di luar spesifikasi standar. “Hasil operasi gabungan balap liar dini hari tadi, ada 171 unit kendaraan yang diamankan,” ungkap Buher.

Untuk menciptakan efek jera, Kapolresta akan memberikan sanksi lebih berat. Bagi kendaraan yang pernah terjaring razia akan ditahan selama tiga bulan setelah sidang tilang. Hukuman tersebut satu bulan lebih lama dari sebelumnya.
Keseriusan Buher menindak pelanggar tidak pandang bulu. Razia kendaraan tidak menyasar pelat Kota Malang saja. Namun kendaraan asal luar kota pun akan ditindak tegas jika melanggar peraturan yang berlaku.
Sementara itu, Kasat Lantas Polresta Malang Kota, Kompol Fani menjelaskan bahwa pihaknya melakukan penyisiran dilakukan di beberapa titik yang menjadi lokasi aksi trekbut dan knalpot brong. Tim gabungan menyisir lokasi yang dijadikan aksi balap liar mulai Sabtu malam pukul 23.00 WIB, hingga Minggu dini hari pukul 04.00 WIB.
“Operasi Cipta Kondisi Kamtibmas dini hari tadi, bersama 400 tim gabungan yang terdiri dari Polri, TNI, Dishub, dan Satpol PP merupakan upaya antisipasi trekbut dan knalpot brong [bising atau tidak standar] di wilayah Kota Malang,” terang Kompol Fani.

Adapun lokasi sasaran Operasi Cipta Kondisi Kamtibmas antara lain di Jalan Panji Suroso, Jalan Ahmad Yani, simpang empat Kaliurang, simpang tiga Jalan Ciliwung, dan Jalan Borobudur.
Seluruh barang bukti balap liar sebanyak 171 unit sepeda motor saat ini diparkir di Mako Polresta Malang Kota, dan telah dilaksanakan proses penindakan [tilang] oleh Sat Lantas Polresta Malang Kota. (Red)