KOTA MALANG – mlangpagi.com
Polresta Malang Kota berhasil menangkap dua pelaku peredaran narkoba, dan mengamankan barang bukti seberat 11,1 kilogram ganja yang berasal dari Sumatra. Tersangka masing-masing berinisial HA (24), warga Kedungkandang, Kota Malang, dan FC (32), asal Junrejo, Kota Batu.
“Total berat barang bukti yang disita, untuk ganja seberat 11,1 kilogram dari dua tempat kejadian perkara (TKP), kemudian sabu-sabu 4,26 gram,” ungkap Wakapolresta Malang Kota, AKBP Apip Ginanjar saat konferensi pers di Polresta Malang Kota, Jumat (22/12/2023).
Apip menuturkan, penangkapan kedua tersangka dilakukan di tanggal yang berbeda. Tersangka HA ditangkap pada 12 Desember, sementara tersangka FC pada 18 Desember. “Dari tangan tersangka HA, polisi menyita ganja seberat 5,12 kilogram dan sabu-sabu seberat 4,26 gram. Sementara tersangka FC membawa ganja kering dengan berat 5,97 kilogram. Keduanya diduga sebagai pengangkut barang haram tersebut,” paparnya.
Sementara itu, Kasat Resnarkoba Polresta Malang Kota, Kompol Eka Wira Dharma, mengungkapkan bahwa setelah dilakukan penyelidikan, ternyata kedua tersangka merupakan kurir narkoba yang terhubung dengan jaringan di Sumatera. “Meskipun tidak saling mengenal, keduanya terlibat dalam peredaran narkoba yang berasal dari jaringan yang sama di wilayah Sumatera,” sebut Eka.
Kedua tersangka dihadapkan pada ancaman hukuman berat. HA dijerat Pasal 114 ayat (2), dan/atau Pasal 111 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Sementara FC dijerat Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 111 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Dengan risiko hukuman pidana mati atau penjara seumur hidup, dan/atau pidana penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun.
Satresnarkoba Polresta Malang Kota masih terus menyelidiki kasus ini. “Kami melakukan penyelidikan dan pendalaman lebih lanjut terkait penemuan tersebut. Anggota kami telah menjalankan investigasi di beberapa lokasi di wilayah Sumatera,” pungkas Eka. (MK/MAS)