Malang Pagi
  • BERITA
  • MALANG RAYA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • OTOMOTIF
  • OPINI
  • GAYA HIDUP
  • BERITA DUKA
  • KRIMINAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • BERITA
  • MALANG RAYA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • OTOMOTIF
  • OPINI
  • GAYA HIDUP
  • BERITA DUKA
  • KRIMINAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Malang Pagi

Polres Malang Tetapkan Oknum Guru Ngaji Tersangka Pencabulan Anak di Bawah Umur

Tersangka IS diduga melakukan perbuatan cabul terhadap empat orang korban yang masih berusia antara 12 hingga 17 tahun.

by RedMP.
11 September 2023
in Kabupaten Malang
Bagikan Berita

Wakapolres Malang, Kompol Wisnu S Kuncoro (dua dari kiri) saat menunjukkan barang bukti dalam konferensi pers. (Foto: Istimewa)

KAB. MALANG – malangpagi.com

Aparat Kepolisian Resor Malang, Polda Jatim berhasil mengungkap kasus kekerasan seksual terhadap anak dibawah umur di wilayah Kabupaten Malang. Tersangka yang merupakan oknum guru ngaji diduga telah melakukan perbuatan tidak senonoh terhadap empat anak dibawah umur yang merupakan muridnya.

Wakapolres Malang, Kompol Wisnu S Kuncoro mengungkapkan bahwa pelaku yang berhasil diamankan adalah seorang pria berinisial IS (32), yang berprofesi sebagai guru ngaji dan berasal dari Desa Srigading, Kecamatan Lawang, Kabupaten Lawang.

“Kejadian ini berada di Kecamatan Lawang tepatnya Desa Srigading dan tempatnya merupakan tempat pengajian biasa digunakan untuk pengajian maupun belajar agama,” ujar Kompol Wisnu di Mapolres Malang, Sabtu (9/9/2023).

Wisnu mengungkapkan, penangkapan tersangka ini berawal dari laporan yang diterima oleh kepolisian pada 19 Agustus 2023 lalu dari orang tua salah satu korban. Polisi segera merespons laporan tersebut dengan melakukan penyelidikan yang melibatkan pemeriksaan saksi-saksi terkait.

Baca Juga :

HUT ke-22 d’Kross Community, Perkuat Solidaritas Aremania Lewat Doa Bersama Anak Yatim

HUT ke-22 d’Kross Community, Perkuat Solidaritas Aremania Lewat Doa Bersama Anak Yatim

19 Oktober 2026

Polresta Malang Kota Pantau Stok BBM di Lima Kecamatan, Pastikan Antrean Terkendali

18 Oktober 2026
17 Tahun Konsisten Gelar Uklam Tahes, IKAMISA Bidik Rekor MURI Lewat Pelaksanaan ke-127

17 Tahun Konsisten Gelar Uklam Tahes, IKAMISA Bidik Rekor MURI Lewat Pelaksanaan ke-127

17 Oktober 2026
Antrean Pertalite Mengular di Sejumlah SPBU, Wali Kota Malang Pastikan Stok BBM Aman

Antrean Pertalite Mengular di Sejumlah SPBU, Wali Kota Malang Pastikan Stok BBM Aman

16 Oktober 2026
Pantau Ketersediaan Bahan Pokok, Wali Kota Malang Pastikan Stok Beras Aman

Pantau Ketersediaan Bahan Pokok, Wali Kota Malang Pastikan Stok Beras Aman

16 Oktober 2026
Load More

Hasil dari penyelidikan yang intensif, pada (6/9/2023), polisi berhasil mengamankan tersangka IS dan menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus ini.

Dari hasil pemeriksaan, Lanjut Wisnu, tersangka IS diduga melakukan perbuatan cabul terhadap empat orang korban yang masih berusia antara 12 hingga 17 tahun. Perbuatan tersebut disinyalir telah berlangsung sejak tahun 2020 di tempat tempat menimba ilmu keagamaan milik tersangka di Desa Srigading, Kecamatan Lawang.

“Ada empat korban, salah satunya tersangka melakukan perbuatan terhadap korban sebanyak tiga kali yaitu sejak bulan Maret 2023 sampai dengan Juni 2023 lalu, ada korban lainnya sebanyak 5 kali sekitar bulan Juli 2022 sampai dengan Januari 2023,” jelasnya.

Bahkan, salah satu korban yang kini berusia 19 tahun telah mengalami perbuatan tidak senonoh tersebut selama beberapa tahun sebelumnya. Korban ini, seperti yang diungkapkan oleh Wakapolres, telah memendam perasaan dan tidak berani menceritakan kejadian yang dialaminya selama ini.

“Pada saat kejadian seluruh korban masih di bawah umur yaitu mulai dari umur 12, ada korban juga yang saat ini berumur 19 tahun, namun kejadiannya pada yang bersangkutan masih di bawah umur,” jelasnya.

Sementara itu, Kasihumas Polres Malang, Iptu Ahmad Taufik mengatakan, modus operandi yang digunakan oleh tersangka adalah dengan merayu korban setelah pelajaran mengaji selesai. Tersangka memberikan janji kepada korban bahwa dengan menuruti perintahnya sebagai guru, hidup mereka kelak akan sukses.

“Selain merayu, tersangka juga memberikan pesan kepada korban untuk tidak menceritakan perbuatan tidak senonoh tersebut kepada orang tua mereka,” ungkap Taufik.

Akibat perbuatannya, IS saat ini telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Malang. Dia akan dijerat dengan Pasal 82 Jo Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang mengancam dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Taufik mengimbau kepada masyarakat untuk tetap waspada dan aktif melaporkan tindak kejahatan serupa kepada pihak berwajib. Kasus ini menjadi peringatan penting tentang perlunya perlindungan anak-anak dari segala bentuk pelecehan dan kekerasan.

“Kami akan terus melakukan pendalaman lebih lanjut guna memastikan bahwa tidak ada korban lain atas tindakan tersangka,” pungkasnya. (DK99/YD)


Bagikan Berita
ADVERTISEMENT

Related Posts

4 Tahun Tragedi Kanjuruhan, Aremania Serukan Semua Ada di Malang Kecuali Keadilan

4 Tahun Tragedi Kanjuruhan, Aremania Serukan Semua Ada di Malang Kecuali Keadilan

1 Oktober 2026

...

Arema FC Dipaksa Persik Kediri Berbagi Poin di Stadion Kanjuruhan

Arema FC Dipaksa Persik Kediri Berbagi Poin di Stadion Kanjuruhan

18 September 2026

...

Jelang Derbi Jatim di Kanjuruhan, Arema FC Waspadai Serangan Balik Persik Kediri

Jelang Derbi Jatim di Kanjuruhan, Arema FC Waspadai Serangan Balik Persik Kediri

17 September 2026

...

Arema FC Buka Kompetisi dengan Pesta Gol, Bola Mati Jadi Senjata Mematikan Singo Edan

Arema FC Buka Kompetisi dengan Pesta Gol, Bola Mati Jadi Senjata Mematikan Singo Edan

4 September 2026

...

Eksekusi Lelang Tanah Warga Pakis Tersendat, ATR/BPN Kabupaten Malang Disorot

Eksekusi Lelang Tanah Warga Pakis Tersendat, ATR/BPN Kabupaten Malang Disorot

24 Agustus 2026

...

Kemendukbangga/BKKBN Jatim Luncurkan Program GENTING pada Puncak Harganas ke-33 di Kabupaten Malang

Kemendukbangga/BKKBN Jatim Luncurkan Program GENTING pada Puncak Harganas ke-33 di Kabupaten Malang

29 Juli 2026

...

Putusan Inkrah, PN Kepanjen Eksekusi Lahan Sengketa Seluas 2.817 Meter Persegi di Karangduren Pakisaji

Putusan Inkrah, PN Kepanjen Eksekusi Lahan Sengketa Seluas 2.817 Meter Persegi di Karangduren Pakisaji

24 Juli 2026

...

Load More
Next Post
Gerakan Masyarakat Hidup Sehat Bersama Muslimah ABI Kota Malang Berikan Layanan Terapi Alternatif Gratis

Gerakan Masyarakat Hidup Sehat Bersama Muslimah ABI Kota Malang Berikan Layanan Terapi Alternatif Gratis

DLH Kota Malang Berpartisipasi Bersihkan Sungai di Bunulrejo

DLH Kota Malang Berpartisipasi Bersihkan Sungai di Bunulrejo

ADVERTISEMENT
  • Tentang Kami
  • Pedoman Siber
  • Redaksi

©2018 Malang Pagi. Hak cipta dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERITA
  • MALANG RAYA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • OTOMOTIF
  • GAYA HIDUP

©2018 Malang Pagi. Hak cipta dilindungi undang-undang.

× Chat Admin