PAMEKASAN – malangpagi.com
OPS tumpas Narkoba Semeru 2019, jajaran Kepolisian Resort Pamekasan yang dilakukan Satuan Reskrim Narkoba (Satreskoba) berhasil menciduk setidaknya 11 tersangka narkoba mulai dari pengedar sampai pengguna.
Kapolres Pamekasan, AKBP Teguh Wibowo SIK, yang didampingi oleh Kasat Reskoba Polres Pamekasan, AKP Moh. Sjaiful dan Kasubbag Humas Polres Pamekasan, Nining Dyah Poespita Sari Soetikno, menjelaskan bahwa hasil OPS tumpas Narkoba 2019 berhasil ungkap 7 kasus Laghun Narkoba.
“OPS tumpas Narkoba 2019 dilakukan oleh personel gabungan seluruh oprasional Polres Pamekasan yang melibatkan dari jajaran Polres Pamekasan dengan leading sektor Satresnarkoba, yang menurunkan personil 70 orang terdiri dari 5 Satgas,” terang dia, Kamis (7/2/2019), saat press release di Gedung Bhayangkara Polres Pamekasan.
Lanjut dia, giat operasi tumpas narkoba tersebut dilaksanakan selama 12 hari, mulai 26 Januari hingga 6 Februari 2019. Sedangkan, giat itu berhasil mendapatkan 7 kasus yang terdiri dari 4 kasus target operasi (TO) dan 3 kasus non TO dengan jumlah tersangka 11 orang laki-laki.
“11 tersangka mencakup status tersangka pengedar sebanyak 3 orang dan sebagai pemakai sebanyak 8 orang. Sementara, dari 11 tersangka beragam usia, mulai dari usia15 tahun hingga 19 tahun, dan 1 orang (16 tahun dilakukan oroses difersi), untuk usia tersangka 20 tahun hingga 24 tahun sebanyak 4 orang, dan untuk usia 25 tahun hingga 64 tahun sebanyak 6 orang,” jelas Teguh.
“Sementara, dari 11 tersangka narkoba, 2 diantara tersangka sebagai sopir dan 9 tersangka berprofesi swasta,” imbuh dia.
Dalam pelaksanaan penangkapan 11 tersangka kasus laghun narkoba terciduk di 4 wilayah kecamatan. Diantaranya dari wilayah Kecamatan Kota terciduk 3 kasus, lalu di wilayah Kecamatan Tlanakan terdapat 2 kasus dan wilayah Kecamatan Pademawu kedapatan 1 kasus serta di wilayah Kecamatan Galis ada 1 kasus.
“Dalam operasi tersebut tempat kejadian perkara penangkapan 11 tersangka di rumah ada 4 kasus dan di jalan raya ada 3 kasus. Dan, tersangka kasus laghun narkoba berasal dari beberapa wilayah hukum dan disinyalir dari tiga jaringan yang berbeda,” tandas Kapolres.
Diantara 11 nama tersangka kasus Laghun Narkoba yakni Eko Maulani (28th) warga asal Kelurahan Kowel Kecamatan Kota yang berprofesi sebagai sopir, tersangka merupakan pengedar Narkoba. Putra Giadi (23th) asal warga Jalan Asta nomor 6 Kecamatan Kota, tersangka merupakan pemakai narkoba, Noval Kusdianto (25th) asal warga Desa Sumedengan Kecamatan Pademawu sekaligus tersangka pengedar.
Kemudian, Muzakki (33th) warga asal Keluharan Kowel Kecamatan Kota tersangka pemakai, lalu Joni Ariska (20th) asal warga Dusun Malangan Tengah, Desa Malangan, Kecamatan Pademawu merupakan tersangka pemakai, dan Joni Pranata (25th) asal Dusun Malangan Tengah, Desa Malangan, Kecamatan Pademawu merupakan tersangka pengedar.
Sementara, Ach Husn Hitami (20th) tersangka pemakai asal Jalan Asta Barat I nomor 58 Kecamatan Kelurahan Bugih, Kecamatan Kota, Supriyadi Yanto (25th) tersangka pemakai asal Jalan Asta Barat Kelurahan Buguh, Kecamatan Kota, Yudi Widanarko (32th) tersangka pemakai asal Jalan Niaga I nomor 31 Kelurahan Barurambat, Kota Kecamatan Kota.
Dan, Abdul Mubarok (20th) tersangka pemakai asal Desa Batukalangan, Kecamatan Proopo dan Abdul Haris (20th) asal Desa Batukalangan Kecamatan Proppo sekaligus tersangka pemakai yang saat ini Diversi dalam perawatan medis.
“Akibat perbuatannya 11 tersangka dijerat dengan pasal narkotika dengan ancaman pejara 5 tahun sampai dengan 20 tahun,” pungkas dia.
Reporter : Merry/Heny
Editor : Putut