PAMEKASAN-malangpagi.com
Polres Pamekasan, berhasil memberantas peredaran narkoba jenis shabu di wilayah hukumnya, Selasa (21/5/2019) sekitar pukul 18.30 WIB malam. Sementara, dalam kegiatan tersebut berhasil meringkus satu tersangka.
Saat dikonfirmasi, hal ini dibenarkan oleh Waka Polsek Pakong, Iptu H Mukhlis Sukardi,S.Sos. Bahkan, dalam penyergapan tersebut dilakukan bersama dua anggota Polsek lain.
“Pelaku penyalahgunaan narkoba jenis shabu itu, EY (25th) salah seorang warga Desa Grobogan, Jawa Tengah yang berkeluarga di Desa Rabasan, Kecamatan Camplong, Kabupaten Sampang,” kata dia, Selasa (21/5/2019).
Menurut Mukhlis, pelaku EY kesehariannya sebagai petani, diringkus saat berada di SPBU Bandungan, Desa Bandungan, Kecamatan Pakong, Kabupaten Pamekasan sekitar pukul 18.30 malam.
“Dalam penangkapan ini, berhasil mengamankan barang bukti diantaranya narkoba jenis sabu sebanyak 1 klip dengan berat 0,25 gram, satu buah korek api dan 1 bungkus rokok filter,” jelas dia.
Seperti diketahui, saat ini tersangka atas nama EY beserta barang buktinya, diserahkan Satnarkoba Polres Pamekasan untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Reporter : Mery
Editor : Putut