
KOTA BATU-malangpagi.com
Salah satu hiburan malam, Samba Karaoke di Jalan Panglima Sudirman, Kota Batu, disinyalir statusnya ilegal. Dalam hal ini, meski sudah beroperasi bertahun-tahun ternyata tidak mengantongi ijin.
Saat dikonfirmasi ternyata, Plt Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Pemkot Batu, M Noer Adhim telah membenarkan persoalan tersebut, Selasa (21/5/2019).
Bahkan, menurut Kepala Penegak Perda Pemkot Batu, yang sapaan akrabnya Adhim itu, mengaku sudah mengirimkan surat panggilan, ke pihak manajemen Samba Karaoke, guna proses penyidikan.
Untuk itu, kata dia, tanggal 28 Mei mendatang bakal dilakukan sidang lanjutan tindak pidana ringan (Tipiring). Dimana, sidang tersebut terkait usaha hiburan malam Samba Karaoke yang tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
“IMB nya tidak ada, kami sudah mengirim surat panggilan kepada Suliono, Manajemen Samba. Pemanggilan tersebut, terkait penyidikan dalam proses lanjutan sidang proses Tipiring), 28 Mei 2019 mendatang,” tandas Adhim.
Selain itu, Adhim menyebutkan, terkait usaha tersebut, juga ditengarai kepemilikannya milik orang lain. “Jadi tempat tersebut milik orang lain, dan terkait dengan sidang Tipiringnya, dijadwalkan pada tanggal 28 Mei 2019 mendatang,” tegasnya.
Sementara itu, Manajemen Samba Karaoke, Suliono, saat dikonfirmasi terkait keberadaan usahanya yang ditengarai belum mengantongi IMB mengaku masih diurus. Begitu juga soal ada pihak lain yang mengklaim kepemilikannya, Suliono, mengaku belum menerima suratnya.
”Ya,terkait IMB nya sedang kami urus. Bahkan, saya kemarin sudah ketemu dengan Satpol PP,” ungkap dia.
Sedangkan, saat disinggung terkait kepemilikannya dikabarkan sedang diklaim milik orang lain, Suliono mengaku tidak tahu.
“Waduh gak ngerti aku.Tapi, kalau ada pemiliknya suruh gugat saja gak apa-apa. Yang penting punya data-data lengkap gak masalah. Nanti, kita adu alat bukti gitu saja,” pungkas Suliono.
Reporter : Red
Editor : Putut