Malang Pagi
  • BERITA
  • MALANG RAYA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • OTOMOTIF
  • OPINI
  • GAYA HIDUP
  • BERITA DUKA
No Result
View All Result
  • BERITA
  • MALANG RAYA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • OTOMOTIF
  • OPINI
  • GAYA HIDUP
  • BERITA DUKA
No Result
View All Result
Malang Pagi

Polres Pamekasan Ringkus 5 Tersangka Narkoba

by Darsono
11 Juni 2019
in Global
Bagikan Berita

Lima tersangka beserta barang buktinya

PAMEKASAN-malangpagi.com

Satreskoba Polres Pamekasan, Madura, berhasil meringkus 5 orang tersangka penyalahgunaan narkoba jenis sabu, Selasa (11/6/2019).

Dalam gelar perkara, Kapolres Pamekasan, AKBP Teguh Wibowo, S.Ik menyampaikan, bahwa penangkapan terhadap ke 5 tersangka narkoba jenis sabu tersebut di tempat berbeda.

“Penangkapan terhadap ke lima tersangka atas pengembangan dari kasus yang sebelumnya sudah ditangani, sehingga kelimanya berhasil ditangkap di tempat yang berbeda dan waktu yang berbeda pula,” ungkap Kapolres.

Sedangkan barang bukti yang berhasil diamankan oleh petugas Satreskoba Polres Pamekasan berupa Narkoba jenis sabu seberat 13,61 gram beserta alat hisap dan alat timbang untuk menimbang sabu.

Baca Juga :

Sampang Kini Miliki Balai Rehabilitasi Pecandu Narkoba

Sampang Kini Miliki Balai Rehabilitasi Pecandu Narkoba

2 Juli 2022
Polresta Malang Kota Gagalkan Peredaran 9,2 Kilogram Narkotika

Polresta Malang Kota Gagalkan Peredaran 9,2 Kilogram Narkotika

23 Maret 2022
Persempit Ruang Gerak Peredaran Narkoba, Satresnarkoba Polres Batu Gelar Tes Urine Acak

Persempit Ruang Gerak Peredaran Narkoba, Satresnarkoba Polres Batu Gelar Tes Urine Acak

11 Januari 2022
Satresnarkoba Polres Batu Musnahkan Barang Bukti Narkoba dan Ribuan Botol Miras

Satresnarkoba Polres Batu Musnahkan Barang Bukti Narkoba dan Ribuan Botol Miras

27 Desember 2021
Maha Patih Law Office Ajukan Gugatan Pra Peradilan Terkait Perkara Narkoba

Maha Patih Law Office Ajukan Gugatan Pra Peradilan Terkait Perkara Narkoba

23 Oktober 2021
Load More

Atas perbuatannya kelima orang tersangka akan di jerat dengan pasal 112 ayat (1) pasal 114 ayat (1) pasal 132 ayat (1) jonto pasal 127 ayat (1) UU Nomer 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana kurungan penjara minimal 4 tahun dan maksimal 15 tahun.

Diketahui ke lima orang tersangka itu adalah, SD (37) warga asal Desa Telaga Biru, Kecamatan Tanjung Bumi, Kabupaten Bangkalan, bertindak sebagai bandar, dan ATH (38) Warga Desa Tlonto Rajeh, Kecamatan Pasean Kabupaten Pamekasan, bertindak sebagai pengguna, sedangkan SHR inisial Al. SH (24) sebagai pengedar, dan HA warga asal Desa Palengaan Daya, Kecamatan Palengaan, Kabupaten Pamekasan, bertindak sebagai pengguna.

Selanjutnya, SB (37) warga asal Desa Rombuh, Kecamatan Palengaan, Kabupaten Pamekasan, dan JM (21) warga asal Desa Dabuen, Kecamatan Tlanakan, Kabupaten Pamekasan, yang bertindak sebagai pengedar sekaligus pengguna.

 

 

 

 

 

Reporter : Mery
Editor      : Putut


Bagikan Berita
Tags: NarkobaPolres Pamekasan
ADVERTISEMENT

Related Posts

Turnamen Tenis Open di Malang Jadi Ajang Pemanasan Jelang Porprov Jatim 2025

Turnamen Tenis Open di Malang Jadi Ajang Pemanasan Jelang Porprov Jatim 2025

8 Juni 2025

...

Selamat Istirahat Bersama Bapa di Surga, Paus Fransiskus

Selamat Istirahat Bersama Bapa di Surga, Paus Fransiskus

21 April 2025

...

IDI Bakal Sanksi Tegas Dokter di RS Malang yang Lecehkan Pasien

IDI Bakal Sanksi Tegas Dokter di RS Malang yang Lecehkan Pasien

17 April 2025

...

Gedung DPRD Kota Malang Dibakar Ratusan Massa Aksi Demo Tolak UU TNI

Gedung DPRD Kota Malang Dibakar Ratusan Massa Aksi Demo Tolak UU TNI

23 Maret 2025

...

Gelar Gebyar UMKM, Pj Wali Kota Malang Dorong UMKM Naik Kelas

28 Desember 2024

...

Polres Malang Gelar Pra Rekonstruksi Kecelakaan di Tol Pandaan-Malang

Polres Malang Gelar Pra Rekonstruksi Kecelakaan di Tol Pandaan-Malang

28 Desember 2024

...

Saling Bertemu, Pj Wali Kota Malang dan Wahyu Hidayat Tunjukkan Teladan Positif

Saling Bertemu, Pj Wali Kota Malang dan Wahyu Hidayat Tunjukkan Teladan Positif

25 Desember 2024

...

Load More
Next Post
Hari Sasongko: Soal mutasi, tanya saja pada Plt Bupati Malang ada ijinnya atau tidak

Hari Sasongko: Soal mutasi, tanya saja pada Plt Bupati Malang ada ijinnya atau tidak

Dugaan Penggelapan Uang CV MSA, Thomas Zacharias Jalani Sidang Perdana

Dugaan Penggelapan Uang CV MSA, Thomas Zacharias Jalani Sidang Perdana

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ADVERTISEMENT
  • Tentang Kami
  • Pedoman Siber
  • Redaksi

©2018 - 2024 Malang Pagi. Hak cipta dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERITA
  • MALANG RAYA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • OTOMOTIF
  • GAYA HIDUP

©2018 - 2024 Malang Pagi. Hak cipta dilindungi undang-undang.

× Chat Admin