
PAMEKASAN-malangpagi.com
Satreskoba Polres Pamekasan, Madura, berhasil meringkus 5 orang tersangka penyalahgunaan narkoba jenis sabu, Selasa (11/6/2019).
Dalam gelar perkara, Kapolres Pamekasan, AKBP Teguh Wibowo, S.Ik menyampaikan, bahwa penangkapan terhadap ke 5 tersangka narkoba jenis sabu tersebut di tempat berbeda.
“Penangkapan terhadap ke lima tersangka atas pengembangan dari kasus yang sebelumnya sudah ditangani, sehingga kelimanya berhasil ditangkap di tempat yang berbeda dan waktu yang berbeda pula,” ungkap Kapolres.
Sedangkan barang bukti yang berhasil diamankan oleh petugas Satreskoba Polres Pamekasan berupa Narkoba jenis sabu seberat 13,61 gram beserta alat hisap dan alat timbang untuk menimbang sabu.
Atas perbuatannya kelima orang tersangka akan di jerat dengan pasal 112 ayat (1) pasal 114 ayat (1) pasal 132 ayat (1) jonto pasal 127 ayat (1) UU Nomer 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana kurungan penjara minimal 4 tahun dan maksimal 15 tahun.
Diketahui ke lima orang tersangka itu adalah, SD (37) warga asal Desa Telaga Biru, Kecamatan Tanjung Bumi, Kabupaten Bangkalan, bertindak sebagai bandar, dan ATH (38) Warga Desa Tlonto Rajeh, Kecamatan Pasean Kabupaten Pamekasan, bertindak sebagai pengguna, sedangkan SHR inisial Al. SH (24) sebagai pengedar, dan HA warga asal Desa Palengaan Daya, Kecamatan Palengaan, Kabupaten Pamekasan, bertindak sebagai pengguna.
Selanjutnya, SB (37) warga asal Desa Rombuh, Kecamatan Palengaan, Kabupaten Pamekasan, dan JM (21) warga asal Desa Dabuen, Kecamatan Tlanakan, Kabupaten Pamekasan, yang bertindak sebagai pengedar sekaligus pengguna.
Reporter : Mery
Editor : Putut