TULUNGAGUNG-malangpagi.com
Menanggapi berbagai aduan masyarakat terkait maraknya perjudian di wilayah Kabupaten Tulungagung, rupanya aparat penegak hukum Polres Tulungagung tidak segan-segan memberantas praktik perjudian diwilayahnya.
Hasilnya, sejak Januari hingga Maret 2019, polisi telah menggerebek berbagai jenis perjudian antara lain klotok dan kletek.
Bukan itu saja, judi jenis toto gelap (togel) juga ikut jadi sasaran polisi di kawasan hukum Polres Tulungagung. Sedikitnya, ada enam orang pelaku yang berhasil diamankan saat menjalankan praktik perjudian .
Waka Polres Tulungagung, Kompol Andik Gunawan, saat menggelar press realease di halaman Mapolres Tulungagung, Senin (18/3/2019) menerangkan jika operasi pekat tersebut atas atensi dari jajaran atas guna mengurangi penyakit masyarakat termasuk judi .
“Dalam kurun waktu kurang lebih satu bulan terakhir Polisi mengamankan enam orang pelaku terkait perjudian jenis klotok dan togel ,” terang Waka Polres.
Keenam pelaku yang berhasil diamankan tersebut berasal dari warga Tulungagung yakni AS (58th) asal Desa Kedung cangkring, Kecamatan Pagerwojo, merupakan pelaku judi kletek, SB (25th), alamat Desa/Kecamatan Ngunut pelaku judi togel.
Lalu, M alias K (56th), asal Desa Jengglungharjo, Kecamatan Tanggunggunung, pelaku judi dadu atau klotok, HS Alias J (53th) alamat Desa Sambitan, Kecamatan Pakel pelaku judi togel, P alias S (61th) alamat Desa Sambitan, Kecamatan Pakel pelaku judi togel dan Dy (45th) alamat Desa Pakis Rejo, Kecamatan Rejotangan.
Andik menambahkan penggerebekan tersebut berdasarkan informasi masyarakat, yang menunjukkan bahwa ada praktik perjudian di wilayah Hukum Polres Tulungagung.
“Saat ini keenam pelaku beserta barang bukti papan kletek, 1 lembar beberan, 4 buah kelereng, 3 buah kursi plastik, 1 buah kantong kain untuk tempat uang, 2 buah kayu pengganjal, sejumlah uang senilai Rp 394 ribu rupiah yang digunakan untuk taruhan, 1 buah HP merk nokia warna hitam berisi catatan nomer togel, uang tunai sebesar Rp 120 ribu rupiah, 1 buah batokan terbuat dari bola plastik, 1 lembar beberan bergambar lingkaran dari 1-6, 1 buah lepekan terbuat dari kayu, 2 buah dadu warna hitam, uang tunai sebesar Rp 580 ribu rupiah, 1 buah buku tafsir mimpi, 1 buah balpoint dan 1 buah rekapan nomer togel masih kami amankan di Mapolres Tulungagung guna proses lebih lanjut ” jelas Wakapolres .
“Para pelaku bakal dijerat dengan pasal 303 KUHP Tentang perjudian dengan ancaman 5 Tahun penjara ” tegas Andik Gunawan.
Reporter : Ahmad Soim
Editor : Putut