Malang Pagi
  • BERITA
  • MALANG RAYA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • OTOMOTIF
  • OPINI
  • GAYA HIDUP
  • BERITA DUKA
No Result
View All Result
  • BERITA
  • MALANG RAYA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • OTOMOTIF
  • OPINI
  • GAYA HIDUP
  • BERITA DUKA
No Result
View All Result
Malang Pagi

Polresta Malang Kota Gagalkan Upaya Peredaran 14,5 Kilogram Ganja

Keempat tersangka ditangkap di lokasi yang berbeda. Para tersangka diketahui mengedarkan ganja itu menggunakan sistem ranjau.

by Red
9 Maret 2022
in Berita, Kota Malang
Bagikan Berita

KOTA MALANG – malangpagi.com

Polresta Malang Kota berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis ganja, dengan total barang bukti yang berhasil diamankan seberat 14,5 kilogram. Hal tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di halaman depan Polresta Malang Kota, Rabu (9/3/2022).

Perkara narkotika dengan jumlah barang bukti cukup spektakuler tersebut berasal dari dua kasus yang berhasil diungkap dipaparkan oleh Wakapolresta Malang Kota, AKBP Deny Heryanto di hadapan para wartawan.

Dalam perkara tersebut, Satresnarkoba Polresta Malang Kota berhasil meringkus sedikitnya lima tersangka. Ditemukan barang bukti berupa paket ganja seberat 3,5 kilogram dari tangan tersangka FR (38) yang diringkus di rumahnya. FR mengaku bekerja sama dengan DY (31). Kasus ini berhasil terungkap saat polisi mencurigai adanya transaksi terlarang.

Baca Juga :

Tingkatkan Pelayanan Nyaman Bagi Masyarakat, Satlantas Polresta Malang Resmikan BPKB Cafe

21 Februari 2024

Mutilasi Sawojajar Dipicu Ilmu Lintrik yang Gagal

11 Januari 2024
Knalpot Brong dan Balap Liar Jadi Atensi Kasatlantas Baru Polresta Malang Kota

Knalpot Brong dan Balap Liar Jadi Atensi Kasatlantas Baru Polresta Malang Kota

3 Januari 2024
Polisi Tangkap Dua Kurir Narkoba Jaringan Sumatra Asal Malang

Polisi Tangkap Dua Kurir Narkoba Jaringan Sumatra Asal Malang

23 Desember 2023
Temui Kapolresta Makota, Pemuda Pancasila Kota Malang Ingin Jalin Kerja Sama di Bidang Hukum

Temui Kapolresta Makota, Pemuda Pancasila Kota Malang Ingin Jalin Kerja Sama di Bidang Hukum

26 Mei 2022
Load More

Kasus ini bermula dari SH (45), yang diamankan polisi usai menerima paket ganja dari DY (31). DY yang tertangkap di daerah Tlogomas tersebut mengaku sebelumnya memiliki sekitar sepuluh kilogram ganja yang terbungkus lakban coklat.

Ganja tersebut didapatkan dari AD asal Solo [yang kini ditetapkan sebagai DPO] di sebuah garasi bus di Kota Malang. Tidak berhenti di situ, para pengedar itu juga menyalurkan barang haram tersebut kepada MD (27).

Keempat tersangka ditangkap di lokasi yang berbeda. Para tersangka diketahui mengedarkan ganja itu menggunakan sistem ranjau.

Selain itu, anggota Satresnarkoba yang dipimpin oleh Kasat Resnarkoba Polresta Malang Kota, Kompol Danang Yudanto, juga melakukan penangkapan terhadap tersangka gembong narkoba berinisial RK (27). Penangkapan RK terjadi di rumahnya di daerah Tlogo Indah, Kecamatan Lowokwaru, pada Rabu (2/3/2022) lalu.

Di tangan RK, yang berprofesi sebagai tukang parkir, polisi berhasil mengamankan setidaknya 11,2 kilogram paket ganja. Barang bukti lain yang diamankan yaitu timbangan digital berwarna silver, dan satu unit handphone merek Xiaomi.

Tersangka RK mengaku mendapat ganja dari seorang berinisial BN [yang kini DPO]. RK mengaku dirinya diminta BN untuk mengedarkan secara sistem ranjau.

Namun karena ketakutan dalam mengeksekusi permintaan tersebut, RK kemudian menyimpan ganja di rumahnya. Atas informasi masyarakat, polisi berhasil menggagalkan upaya peredaran narkoba.

“Sanksi yang diterapkan kepada masing-masing tersangka sesuai dengan perbuatannya. Mulai empat hingga 12 tahun penjara, bahkan dapat dijerat ancaman penjara seumur hidup,” tutup AKBP Denny. (Dodik/MAS)


Bagikan Berita
Tags: GanjaPolresta Malang Kota
ADVERTISEMENT

Related Posts

Pemkot Malang Siapkan Dua Opsi Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama yang Kosong

Pemkot Malang Siapkan Dua Opsi Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama yang Kosong

21 Oktober 2025

...

Sebagian Warga Nilai Jalan Tembus Griya Santa Sudah Jadi Kebutuhan Kota Malang

Dinilai Strategis, Sebagian Warga Dukung Jalan Tembus Candi Panggung Segera Direalisasikan

21 Oktober 2025

...

Pemkot Malang Segera Tetapkan Target Pembangunan Rumah Subsidi

Pemkot Malang Segera Tetapkan Target Pembangunan Rumah Subsidi

20 Oktober 2025

...

Pemkot Malang Dukung Pengembangan Wakaf Produktif di Kampus

Pemkot Malang Dukung Pengembangan Wakaf Produktif di Kampus

20 Oktober 2025

...

Sebagian Warga Nilai Jalan Tembus Griya Santa Sudah Jadi Kebutuhan Kota Malang

Jalan Tembus Candi Panggung Tersendat, Satpol PP Surati Warga Griya Santa

18 Oktober 2025

...

Hasil Survei KLHK, TPA Supit Urang Layak untuk Program Wasted Energy dan RDF

PSEL Terkendala, RDF Jadi Opsi Pengolahan Sampah Andalan Kota Malang

18 Oktober 2025

...

Hasil Survei KLHK, TPA Supit Urang Layak untuk Program Wasted Energy dan RDF

Hasil Survei KLHK, TPA Supit Urang Layak untuk Program Wasted Energy dan RDF

18 Oktober 2025

...

Load More
Next Post
Tekankan Penguatan Literasi Hukum, Upaya Sutiaji Tingkatkan Kepuasan Masyarakat

Tekankan Penguatan Literasi Hukum, Upaya Sutiaji Tingkatkan Kepuasan Masyarakat

Kasus SPI, Kuasa Hukum Ngotot JEP Tak Bersalah

Kasus SPI, Kuasa Hukum Ngotot JEP Tak Bersalah

ADVERTISEMENT
  • Tentang Kami
  • Pedoman Siber
  • Redaksi

©2018 - 2024 Malang Pagi. Hak cipta dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERITA
  • MALANG RAYA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • OTOMOTIF
  • GAYA HIDUP

©2018 - 2024 Malang Pagi. Hak cipta dilindungi undang-undang.

× Chat Admin