Malang Pagi
  • BERITA
  • MALANG RAYA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • OTOMOTIF
  • OPINI
  • GAYA HIDUP
  • BERITA DUKA
No Result
View All Result
  • BERITA
  • MALANG RAYA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • OTOMOTIF
  • OPINI
  • GAYA HIDUP
  • BERITA DUKA
No Result
View All Result
Malang Pagi

Reskrim Polsek Dampit Berhasil Bekuk Terduga Pelaku Penganiayaan

Tersangka FE dijerat Pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara.

by RedMP.
20 Juli 2023
in Kabupaten Malang
Bagikan Berita

Jajaran Polres Malang menunjukkan Tempat Kejadian Perkara (TKP) penganiayaan. (Foto: Istimewa)

KAB. MALANG – malangpagi.com

Kepolisian Resor Malang, Polda Jatim, berhasil mengamankan seorang pria berinisial FE (35), warga Desa Amadanom, Kecamatan Dampit, Kabupaten Malang, yang diduga melakukan tindak pidana penganiayaan dengan senjata tajam terhadap tetangganya. Akibat kejadian tersebut, jari kelingking korban nyaris putus terkena tebasan sabit milik pelaku.

Kasi Humas Polres Malang, Iptu Ahmad Taufik mengatakan pihaknya berhasil mengamankan pelaku usai korban, David (19), asal Desa Amadanom, Kecamatan Dampit, melaporkan kejadian penganiayaan yang dialaminya ke Polsek Dampit, Selasa (18/7/2023).

“Terduga pelaku sudah diamankan Unit Reskrim Polsek Dampit, saat ini masih dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” kata Iptu Taufik saat dikonfirmasi di Polres Malang, Rabu (19/07/2023).

Taufik menjelaskan peristiwa itu terjadi pada Selasa (18/7) pagi sekitar pukul 07.30 WIB. Saat itu, FE mendatangi kebun di dekat rumahnya untuk melihat tanaman sengonnya.

Baca Juga :

Guru Besar Hukum dan Akademisi Soroti Pentingnya Kepatuhan Undang-Undang dalam Aksi Demonstrasi

Guru Besar Hukum dan Akademisi Soroti Pentingnya Kepatuhan Undang-Undang dalam Aksi Demonstrasi

15 Mei 2025
Korban Dugaan Pelecehan oleh Dokter di Malang Jalani Pemeriksaan Lanjutan

Korban Dugaan Pelecehan oleh Dokter di Malang Jalani Pemeriksaan Lanjutan

14 Mei 2025
Konser Sambang Sambung Sketsa Jalanan Bersama Anto Baret dan Musisi Legendaris

Konser Sambang Sambung Sketsa Jalanan Bersama Anto Baret dan Musisi Legendaris

14 Mei 2025
Dukung Sektor Usaha Rakyat, Pemkot Malang Melalui BPR Tugu Artha Serahkan Tabungan Kepada 111 Pelaku UMKM

Dukung Sektor Usaha Rakyat, Pemkot Malang Melalui BPR Tugu Artha Serahkan Tabungan Kepada 111 Pelaku UMKM

14 Mei 2025
Rekayasa Lalu Lintas Jalan Kahuripan-Tumapel Kota Malang Resmi Diuji Coba Selama Sebulan

Rekayasa Lalu Lintas Jalan Kahuripan-Tumapel Kota Malang Resmi Diuji Coba Selama Sebulan

14 Mei 2025
Load More

“Pelaku melihat tanaman sengon yang berada lahan miliknya sudah dalam keadaan terpotong, dan diduga dilakukan oleh korban, yang merupakan tetangganya,” ungkapnya.

Merasa tanamannya dirusak, lanjut Taufik, pelaku kemudian mendatangi rumah korban sambil membawa sabit.

Sesampainya di rumah korban, pelaku langsung menanyakan perihal pohon sengon yang terpotong di lahan miliknya. Korban saat itu berdalih jika dirinyalah yang menanam pohon tersebut sehingga sudah sewajarnya memotong pohon sengon yang ditanamnya.

Tak puas dengan jawaban korban, seketika FE menyerang korban dengan menggunakan sabit yang dibawanya. Korban sempat menangkis serangan pelaku menggunakan tangan kanan, sebelum akhirnya dilerai oleh saudara korban yang mengetahui keributan tersebut.

“Pelaku emosi mendengar jawaban korban, lalu mengayunkan sabit yang dibawanya ke arah korban sebanyak dua kali,” jelasnya.

(Foto: Istimewa)

Dikatakan Taufik, akibat kejadian tersebut korban mengalami luka robek di tangan kiri usai menangkis serangan pelaku. Jari kelingking korban sebelah kiri nyaris putus terkena tebasan sabit pelaku.

Korban yang terluka kemudian segera dilarikan ke rumash sakit guna mendapatkan perawatan. Sementara pelaku, berhasil diamankan tak lama usai keluarga korban melapor ke polisi.

“Pelaku dan barang bukti sabit yang digunakan melukai korban kemudian dibawa ke Polsek Dampit untuk proses penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya.

Atas perbuatannya, tersangka FE dijerat Pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara. (DK99/YD)


Bagikan Berita
ADVERTISEMENT

Related Posts

Isa Zega Divonis 3,5 Tahun Penjara Usai Terbukti Cemarkan Nama Baik Bos MS Glow Shandy Purnamasari

Isa Zega Divonis 3,5 Tahun Penjara Usai Terbukti Cemarkan Nama Baik Bos MS Glow Shandy Purnamasari

8 Mei 2025

...

Tangis, Sumpah Pocong, dan Ayat Suci, Isa Zega Bikin Gempar di Ruang Sidang PN Kepanjen

Tangis, Sumpah Pocong, dan Ayat Suci, Isa Zega Bikin Gempar di Ruang Sidang PN Kepanjen

6 Mei 2025

...

Peringati Hari Bumi, BASKOMAS Galang Aksi Bersih Sungai dan Tanam Pohon

Peringati Hari Bumi, BASKOMAS Galang Aksi Bersih Sungai dan Tanam Pohon

30 April 2025

...

Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep Silaturahmi dengan Bupati Malang, Bahas Rawon di Pendopo Kabupaten

Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep Silaturahmi dengan Bupati Malang, Bahas Rawon di Pendopo Kabupaten

25 April 2025

...

Bersih-Bersih Sumber Lok Suruh, Komunitas Budaya dan Pelestari H3 Ingin Hidupkan Kembali Potensi Wisata Air

Bersih-Bersih Sumber Lok Suruh, Komunitas Budaya dan Pelestari H3 Ingin Hidupkan Kembali Potensi Wisata Air

22 April 2025

...

Wujudkan Indonesia Gembira, RANS Entertainment dan Telkomsel Berikan Fasilitas Umum di Tajinan Malang

Wujudkan Indonesia Gembira, RANS Entertainment dan Telkomsel Berikan Fasilitas Umum di Tajinan Malang

16 April 2025

...

Belum Berizin Resmi, Usaha Percetakan di Desa Tangkilsari Jadi Sorotan Aparat Desa

Belum Berizin Resmi, Usaha Percetakan di Desa Tangkilsari Jadi Sorotan Aparat Desa

12 April 2025

...

Load More
Next Post
Urai Kemacetan, DLH Kota Malang Bakal Geser  Monumen

Urai Kemacetan, DLH Kota Malang Bakal Geser Monumen

Bapenda Kota Batu Gelar Gebyar Taat Pajak 2023

Bapenda Kota Batu Gelar Gebyar Taat Pajak 2023

ADVERTISEMENT
  • Tentang Kami
  • Pedoman Siber
  • Redaksi

©2018 - 2024 Malang Pagi. Hak cipta dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERITA
  • MALANG RAYA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • OTOMOTIF
  • GAYA HIDUP

©2018 - 2024 Malang Pagi. Hak cipta dilindungi undang-undang.

× Chat Admin