Malang Pagi
  • BERITA
  • MALANG RAYA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • OTOMOTIF
  • OPINI
  • GAYA HIDUP
  • BERITA DUKA
  • KRIMINAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • BERITA
  • MALANG RAYA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • OTOMOTIF
  • OPINI
  • GAYA HIDUP
  • BERITA DUKA
  • KRIMINAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Malang Pagi

Reskrim Polsek Dampit Berhasil Bekuk Terduga Pelaku Penganiayaan

Tersangka FE dijerat Pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara.

by RedMP.
20 Juli 2023
in Kabupaten Malang
Bagikan Berita

Jajaran Polres Malang menunjukkan Tempat Kejadian Perkara (TKP) penganiayaan. (Foto: Istimewa)

KAB. MALANG – malangpagi.com

Kepolisian Resor Malang, Polda Jatim, berhasil mengamankan seorang pria berinisial FE (35), warga Desa Amadanom, Kecamatan Dampit, Kabupaten Malang, yang diduga melakukan tindak pidana penganiayaan dengan senjata tajam terhadap tetangganya. Akibat kejadian tersebut, jari kelingking korban nyaris putus terkena tebasan sabit milik pelaku.

Kasi Humas Polres Malang, Iptu Ahmad Taufik mengatakan pihaknya berhasil mengamankan pelaku usai korban, David (19), asal Desa Amadanom, Kecamatan Dampit, melaporkan kejadian penganiayaan yang dialaminya ke Polsek Dampit, Selasa (18/7/2023).

“Terduga pelaku sudah diamankan Unit Reskrim Polsek Dampit, saat ini masih dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” kata Iptu Taufik saat dikonfirmasi di Polres Malang, Rabu (19/07/2023).

Taufik menjelaskan peristiwa itu terjadi pada Selasa (18/7) pagi sekitar pukul 07.30 WIB. Saat itu, FE mendatangi kebun di dekat rumahnya untuk melihat tanaman sengonnya.

Baca Juga :

First Jobber Perlu Tahu, Ini Cara Kelola Gaji Pertama agar Tak Habis Seketika

First Jobber Perlu Tahu, Ini Cara Kelola Gaji Pertama agar Tak Habis Seketika

27 Juli 2026
Wartawan Malang Raya Gelar Aksi Kami Bukan Londo Ireng, Desak Presiden Prabowo Minta Maaf

Wartawan Malang Raya Gelar Aksi Kami Bukan Londo Ireng, Desak Presiden Prabowo Minta Maaf

27 Juli 2026
Putusan Inkrah, PN Kepanjen Eksekusi Lahan Sengketa Seluas 2.817 Meter Persegi di Karangduren Pakisaji

Putusan Inkrah, PN Kepanjen Eksekusi Lahan Sengketa Seluas 2.817 Meter Persegi di Karangduren Pakisaji

24 Juli 2026
Sidang Kasus Asusila Ayah Tiri, Tim Hukum Desak Hukuman Berat bagi Terdakwa

Sidang Kasus Asusila Ayah Tiri, Tim Hukum Desak Hukuman Berat bagi Terdakwa

24 Juli 2026
Sambut HUT ke-25, DPC Partai Demokrat Kota Malang Gelar Gerakan Langit Biru Indonesia ASRI

Sambut HUT ke-25, DPC Partai Demokrat Kota Malang Gelar Gerakan Langit Biru Indonesia ASRI

24 Juli 2026
Load More

“Pelaku melihat tanaman sengon yang berada lahan miliknya sudah dalam keadaan terpotong, dan diduga dilakukan oleh korban, yang merupakan tetangganya,” ungkapnya.

Merasa tanamannya dirusak, lanjut Taufik, pelaku kemudian mendatangi rumah korban sambil membawa sabit.

Sesampainya di rumah korban, pelaku langsung menanyakan perihal pohon sengon yang terpotong di lahan miliknya. Korban saat itu berdalih jika dirinyalah yang menanam pohon tersebut sehingga sudah sewajarnya memotong pohon sengon yang ditanamnya.

Tak puas dengan jawaban korban, seketika FE menyerang korban dengan menggunakan sabit yang dibawanya. Korban sempat menangkis serangan pelaku menggunakan tangan kanan, sebelum akhirnya dilerai oleh saudara korban yang mengetahui keributan tersebut.

“Pelaku emosi mendengar jawaban korban, lalu mengayunkan sabit yang dibawanya ke arah korban sebanyak dua kali,” jelasnya.

(Foto: Istimewa)

Dikatakan Taufik, akibat kejadian tersebut korban mengalami luka robek di tangan kiri usai menangkis serangan pelaku. Jari kelingking korban sebelah kiri nyaris putus terkena tebasan sabit pelaku.

Korban yang terluka kemudian segera dilarikan ke rumash sakit guna mendapatkan perawatan. Sementara pelaku, berhasil diamankan tak lama usai keluarga korban melapor ke polisi.

“Pelaku dan barang bukti sabit yang digunakan melukai korban kemudian dibawa ke Polsek Dampit untuk proses penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya.

Atas perbuatannya, tersangka FE dijerat Pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara. (DK99/YD)


Bagikan Berita
ADVERTISEMENT

Related Posts

Putusan Inkrah, PN Kepanjen Eksekusi Lahan Sengketa Seluas 2.817 Meter Persegi di Karangduren Pakisaji

Putusan Inkrah, PN Kepanjen Eksekusi Lahan Sengketa Seluas 2.817 Meter Persegi di Karangduren Pakisaji

24 Juli 2026

...

LPG 3 Kg Banyak Diburu Jelang Libur Sekolah, Distribusi di Malang Raya Tetap Lancar

LPG 3 Kg Banyak Diburu Jelang Libur Sekolah, Distribusi di Malang Raya Tetap Lancar

12 Juni 2026

...

Ramai di Media Sosial, Polisi Pastikan Tak Ada Laporan Pocong Abal-Abal di Malang

Ramai di Media Sosial, Polisi Pastikan Tak Ada Laporan Pocong Abal-Abal di Malang

23 Mei 2026

...

Puluhan Wisatawan Positif Narkoba Usai Insiden Pantai Wediawu

Puluhan Wisatawan Positif Narkoba Usai Insiden Pantai Wediawu

6 Mei 2026

...

GSD Dibuka Kembali Usai Lebaran, Warga Dampit Antusias Ikuti Senam Sehat Bersama

GSD Dibuka Kembali Usai Lebaran, Warga Dampit Antusias Ikuti Senam Sehat Bersama

12 April 2026

...

Gelar Halalbihalal di Malang, Ahmad Irawan Dorong Percepatan Sertifikasi Tanah

Gelar Halalbihalal di Malang, Ahmad Irawan Dorong Percepatan Sertifikasi Tanah

9 April 2026

...

Gagal Menang, Arema FC Ditahan Imbang Malut United 1-1

Gagal Menang, Arema FC Ditahan Imbang Malut United 1-1

3 April 2026

...

Load More
Next Post
Urai Kemacetan, DLH Kota Malang Bakal Geser  Monumen

Urai Kemacetan, DLH Kota Malang Bakal Geser Monumen

Bapenda Kota Batu Gelar Gebyar Taat Pajak 2023

Bapenda Kota Batu Gelar Gebyar Taat Pajak 2023

ADVERTISEMENT
  • Tentang Kami
  • Pedoman Siber
  • Redaksi

©2018 Malang Pagi. Hak cipta dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERITA
  • MALANG RAYA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • OTOMOTIF
  • GAYA HIDUP

©2018 Malang Pagi. Hak cipta dilindungi undang-undang.

× Chat Admin