Malang Pagi
  • BERITA
  • MALANG RAYA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • OTOMOTIF
  • OPINI
  • GAYA HIDUP
  • BERITA DUKA
  • KRIMINAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • BERITA
  • MALANG RAYA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • OTOMOTIF
  • OPINI
  • GAYA HIDUP
  • BERITA DUKA
  • KRIMINAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Malang Pagi

Reskrim Polsek Dampit Berhasil Bekuk Terduga Pelaku Penganiayaan

Tersangka FE dijerat Pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara.

by RedMP.
20 Juli 2023
in Kabupaten Malang
Bagikan Berita

Jajaran Polres Malang menunjukkan Tempat Kejadian Perkara (TKP) penganiayaan. (Foto: Istimewa)

KAB. MALANG – malangpagi.com

Kepolisian Resor Malang, Polda Jatim, berhasil mengamankan seorang pria berinisial FE (35), warga Desa Amadanom, Kecamatan Dampit, Kabupaten Malang, yang diduga melakukan tindak pidana penganiayaan dengan senjata tajam terhadap tetangganya. Akibat kejadian tersebut, jari kelingking korban nyaris putus terkena tebasan sabit milik pelaku.

Kasi Humas Polres Malang, Iptu Ahmad Taufik mengatakan pihaknya berhasil mengamankan pelaku usai korban, David (19), asal Desa Amadanom, Kecamatan Dampit, melaporkan kejadian penganiayaan yang dialaminya ke Polsek Dampit, Selasa (18/7/2023).

“Terduga pelaku sudah diamankan Unit Reskrim Polsek Dampit, saat ini masih dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” kata Iptu Taufik saat dikonfirmasi di Polres Malang, Rabu (19/07/2023).

Taufik menjelaskan peristiwa itu terjadi pada Selasa (18/7) pagi sekitar pukul 07.30 WIB. Saat itu, FE mendatangi kebun di dekat rumahnya untuk melihat tanaman sengonnya.

Baca Juga :

Pengurus JMSI Jatim 2025–2030 Resmi Dilantik, Siap Perkuat Media Siber Berkualitas

Pengurus JMSI Jatim 2025–2030 Resmi Dilantik, Siap Perkuat Media Siber Berkualitas

10 Juni 2026
Pemkot Malang Kukuhkan 50 PNS Baru dan 50 Pejabat Fungsional

Wali Kota Malang Minta ASN Baru Bergerak Cepat Isi Kebutuhan Jabatan

9 Juni 2026
Pemkot Malang Kukuhkan 50 PNS Baru dan 50 Pejabat Fungsional

Pemkot Malang Kukuhkan 50 PNS Baru dan 50 Pejabat Fungsional

9 Juni 2026
DLH Kota Malang Siap Akomodasi Aspirasi Komunitas untuk Perbaikan Skatepark Alun-alun Merdeka

DLH Kota Malang Siap Akomodasi Aspirasi Komunitas untuk Perbaikan Skatepark Alun-alun Merdeka

8 Juni 2026
Tim Kickboxing Kota Malang Borong 10 Medali Emas di Kejuaraan Piala Walikota Surabaya 2026

Tim Kickboxing Kota Malang Borong 10 Medali Emas di Kejuaraan Piala Walikota Surabaya 2026

8 Juni 2026
Load More

“Pelaku melihat tanaman sengon yang berada lahan miliknya sudah dalam keadaan terpotong, dan diduga dilakukan oleh korban, yang merupakan tetangganya,” ungkapnya.

Merasa tanamannya dirusak, lanjut Taufik, pelaku kemudian mendatangi rumah korban sambil membawa sabit.

Sesampainya di rumah korban, pelaku langsung menanyakan perihal pohon sengon yang terpotong di lahan miliknya. Korban saat itu berdalih jika dirinyalah yang menanam pohon tersebut sehingga sudah sewajarnya memotong pohon sengon yang ditanamnya.

Tak puas dengan jawaban korban, seketika FE menyerang korban dengan menggunakan sabit yang dibawanya. Korban sempat menangkis serangan pelaku menggunakan tangan kanan, sebelum akhirnya dilerai oleh saudara korban yang mengetahui keributan tersebut.

“Pelaku emosi mendengar jawaban korban, lalu mengayunkan sabit yang dibawanya ke arah korban sebanyak dua kali,” jelasnya.

(Foto: Istimewa)

Dikatakan Taufik, akibat kejadian tersebut korban mengalami luka robek di tangan kiri usai menangkis serangan pelaku. Jari kelingking korban sebelah kiri nyaris putus terkena tebasan sabit pelaku.

Korban yang terluka kemudian segera dilarikan ke rumash sakit guna mendapatkan perawatan. Sementara pelaku, berhasil diamankan tak lama usai keluarga korban melapor ke polisi.

“Pelaku dan barang bukti sabit yang digunakan melukai korban kemudian dibawa ke Polsek Dampit untuk proses penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya.

Atas perbuatannya, tersangka FE dijerat Pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara. (DK99/YD)


Bagikan Berita
ADVERTISEMENT

Related Posts

Ramai di Media Sosial, Polisi Pastikan Tak Ada Laporan Pocong Abal-Abal di Malang

Ramai di Media Sosial, Polisi Pastikan Tak Ada Laporan Pocong Abal-Abal di Malang

23 Mei 2026

...

Puluhan Wisatawan Positif Narkoba Usai Insiden Pantai Wediawu

Puluhan Wisatawan Positif Narkoba Usai Insiden Pantai Wediawu

6 Mei 2026

...

GSD Dibuka Kembali Usai Lebaran, Warga Dampit Antusias Ikuti Senam Sehat Bersama

GSD Dibuka Kembali Usai Lebaran, Warga Dampit Antusias Ikuti Senam Sehat Bersama

12 April 2026

...

Gelar Halalbihalal di Malang, Ahmad Irawan Dorong Percepatan Sertifikasi Tanah

Gelar Halalbihalal di Malang, Ahmad Irawan Dorong Percepatan Sertifikasi Tanah

9 April 2026

...

Gagal Menang, Arema FC Ditahan Imbang Malut United 1-1

Gagal Menang, Arema FC Ditahan Imbang Malut United 1-1

3 April 2026

...

Manajemen Baru Wendit Buka Suara Soal Tunggakan Pembayaran Vendor CCTV dan Audio Sebesar Rp 105 Juta

Manajemen Baru Wendit Buka Suara Soal Tunggakan Pembayaran Vendor CCTV dan Audio Sebesar Rp 105 Juta

2 April 2026

...

Vendor di Malang Keluhkan Tunggakan Proyek CCTV dan Audio di Wisata Wendit, Sebut Capai Rp105 Juta

Vendor di Malang Keluhkan Tunggakan Proyek CCTV dan Audio di Wisata Wendit, Sebut Capai Rp105 Juta

2 April 2026

...

Load More
Next Post
Urai Kemacetan, DLH Kota Malang Bakal Geser  Monumen

Urai Kemacetan, DLH Kota Malang Bakal Geser Monumen

Bapenda Kota Batu Gelar Gebyar Taat Pajak 2023

Bapenda Kota Batu Gelar Gebyar Taat Pajak 2023

ADVERTISEMENT
  • Tentang Kami
  • Pedoman Siber
  • Redaksi

©2018 Malang Pagi. Hak cipta dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERITA
  • MALANG RAYA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • OTOMOTIF
  • GAYA HIDUP

©2018 Malang Pagi. Hak cipta dilindungi undang-undang.

× Chat Admin