
KOTA MALANG, Malangpagi.com
Pemerintah Kota Malang melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Rabu (26/2/2020) lakukan operasi sigap pembersihan dan pembongkaran paksa tempat/lokasi kegiatan usaha para pedagang kaki lima.
Operasi sigap bersama gabungan TNI-Polri dalam pembongkaran tempat usaha para pedagang kaki lima kali ini, tepatnya sepanjang Jl.Diponegoro Kota Malang.
Kasatpol PP Kota Malang Supriadi mengatakan, “pembongkaran ini telah memenuhi prosedur dan aturan yang sudah di tetapkan”.
“Sebelum semua kami bongkar, kami sudah memberitahukan kepada para pedagang, bahkan sudah dilakukan sosialisasi melalui Kelurahan, RT dan RW hingga surat peringatan, namun mereka tidak mengindahkan peringatan-peringatan tersebut. Akhirnya, Satpol PP beserta gabungan TNI-POLRI terpaksa membongkar paksa.
Bukan hanya di Jl.Diponegoro saja, pembongkaran tempat usaha pedagang kali lima ini, akan terus berlanjut ke wilayah-wilayah lainya yang dianggap melanggar aturan.
“Kalau ada yang melanggar, semua akan kami tindak tegas tanpa tebang pilih, jadi bagi siapa saja yang melanggar perda, maka tempat usaha mereka akan kami bongkar”, tegas Supriadi.
“Contoh yang kami lakukan siang ini, sebelum di bongkar, semua sudah dilakukan sosialisasi bahkan surat teguran SP 1 dan seterusnya, tapi ternyata masih bandel juga, “ya terpaksa kami bongkar”, ujar Supriadi mencontohkan.
Lanjut Supriadi, sebenarnya para pedagang kaki lima ini telah meminta agar tempat usaha mereka tidak di bongkar, namun, kami beserta Lurah tetap melakukan pembongkaran, ini semua telah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Malang.
“Kalau melanggar, kami akan tetap lakukan pembongkaran, bagi mereka yang masih punya barang dagangan di tempat usaha masing-masing, saya beri kesempatan hingga nanti sore, apabila tidak besok pagi tetap akan di bongkar”, tandasnya.
Sebagai informasi, dalam menetapkan kawasan dan perijinan sebagaimana tersebut dalam Peraturan Daerah Nomer 1 Tahun 2000 tentang PKL BAB III Pasal 3 ayat (1) butir a,b,c,d,e bahwa, Kepala Daerah mempertimbangkan kepentingan-kepentingan umum, sosial, pendidikan,ekonomi, kebersihan, keamanan,ketertiban dan kenyamanan di lingkungan sekitarnya.
Maka dari itu, siapapun yang di anggap telah melanggar Perda ini, maka akan di tindak tegas,” pungkasnya. (red)