Malang Pagi
  • BERITA
  • MALANG RAYA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • OTOMOTIF
  • OPINI
  • GAYA HIDUP
  • BERITA DUKA
  • KRIMINAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • BERITA
  • MALANG RAYA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • OTOMOTIF
  • OPINI
  • GAYA HIDUP
  • BERITA DUKA
  • KRIMINAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Malang Pagi

Satreskrim Polresta Malang Kota Berhasil Bekuk Pelaku Curanmor

Kelima tersangka dikenakan Pasal 363 Ayat (1) Huruf ke- 4 dan ke-5 KUHP dan/atau 480 Ayat (1) KUHP dengan ancaman 9 tahun dan/atau 4 tahun kurungan penjara.

by RedMP.
24 Desember 2024
in Kota Malang
Bagikan Berita

Konferensi Pers pengungkapan pelaku Curanmor di Wilayah Kota Malang. (Foto: YD/MP)

KOTA MALANG – malangpagi.com

Polresta Malang Kota berhasil membekuk pelaku dan penadah kasus Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) yang sering beroperasi di wilayah Malang Raya.

Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Nanang Hariono melalui Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol M Sholeh mengungkapkan bahwa lima tersangka tersebut merupakan residivis dan memiliki peran berbeda.

Dikatakannya, sebanyak tujuh unit barang bukti berupa kendaraan bermotor dan lima pelaku berhasil diamankan jajaran Satreskrim Polresta Malang Kota.

“Hari ini kami telah mengamankan lima tersangka pelaku curanmor sekaligus penadahnya dengan barang bukti sebanyak tujuh motor, kunci T, dan handphone,” ujar Kompol M Sholeh saat konferensi pers, Selasa (24/12/2024).

Baca Juga :

Pemkot Malang Siapkan Perbaikan Drainase Ijen Setelah Insiden Warga Terperosok

Pemkot Malang Siapkan Perbaikan Drainase Ijen Setelah Insiden Warga Terperosok

30 Maret 2026
DPRD Kota Malang Soroti Lambannya Penanganan Lubang Drainase di Ijen yang Makan Korban

DPRD Kota Malang Soroti Lambannya Penanganan Lubang Drainase di Ijen yang Makan Korban

30 Maret 2026
Muscab PKB Kota Malang Berjalan Transparan, Tujuh Nama Lolos ke Tahap Selanjutnya

Muscab PKB Kota Malang Berjalan Transparan, Tujuh Nama Lolos ke Tahap Selanjutnya

28 Maret 2026
Halal Bihalal Kodim 0833, Sinergi Lintas Agama Jaga Harmoni Kota Malang

Halal Bihalal Kodim 0833, Sinergi Lintas Agama Jaga Harmoni Kota Malang

28 Maret 2026
BGN Tegaskan Sanksi Suspend bagi SPPG yang Langgar Juknis, Kota Malang Dinilai Sudah Baik

BGN Tegaskan Sanksi Suspend bagi SPPG yang Langgar Juknis, Kota Malang Dinilai Sudah Baik

27 Maret 2026
Load More

Dalam kesempatannya, M Sholeh juga membeberkan pelaku curanmor yang memiliki peran berbeda tersebut diantaranya, RA (36) asal Bumiayu Kedungkandang, RW (33) asal Kedungkandang dan YP (33) sebagai penadah hasil pencurian kendaraan bermotor, asal Kabupaten Blitar.

Dari hasil pengembangan penyidikan dari penadah curanmor oleh Satreskrim Polresta Malang Kota, akhirnya pelaku NA (33) asal Klojen, Kota Malang dan satu penadah motor curian berhasil diamankan.

“Berawal dari informasi, tersangka ini yang pernah melakukan tindak pidana pelaku kejahatan pencurian kendaraan bermotor. Jadi ada dua TKP, yang pertama dilakukan penangkapan tersangka tiga orang di wilayah Kedungkandang, dan yang kedua di Lowokwaru Kota Malang dua tersangka,” ungkapnya.

Lebih lanjut, M Sholeh juga membeberkan modus yang dilakukan pelaku. Dikatakannya, pelaku akan hunting atau berburu terlebih dahulu untuk melihat objek yang akan disasar. Setelah dirasa mudah bisa diambil, pelaku melakukan aksinya dengan merusak rumah kunci motor menggunakan kunci T dan langsung membawa kabur kendaraan bermotor tersebut.

“Modus tersangka ini berburu terlebih dahulu. Setelah dirasa aman dan mudah bisa diambil, maka pelaku melakukan aksinya dengan merusak rumah kunci motor dengan menggunakan kunci T dan membawa kabur motor tersebut,” ujarnya.

“Kendaraan bermotor yang dijual kepada penadah berkisar antara 2,5 juta sampai 3 juta rupiah,” pungkasnya.

Atas perbuatannya, kelima tersangka dikenakan Pasal 363 Ayat (1) Huruf ke- 4 dan ke-5 KUHP dan/atau 480 Ayat (1) KUHP dengan ancaman 9 tahun dan/atau 4 tahun kurungan penjara. (YD)


Bagikan Berita
ADVERTISEMENT

Related Posts

Pemkot Malang Siapkan Perbaikan Drainase Ijen Setelah Insiden Warga Terperosok

Pemkot Malang Siapkan Perbaikan Drainase Ijen Setelah Insiden Warga Terperosok

30 Maret 2026

...

DPRD Kota Malang Soroti Lambannya Penanganan Lubang Drainase di Ijen yang Makan Korban

DPRD Kota Malang Soroti Lambannya Penanganan Lubang Drainase di Ijen yang Makan Korban

30 Maret 2026

...

Muscab PKB Kota Malang Berjalan Transparan, Tujuh Nama Lolos ke Tahap Selanjutnya

Muscab PKB Kota Malang Berjalan Transparan, Tujuh Nama Lolos ke Tahap Selanjutnya

28 Maret 2026

...

Halal Bihalal Kodim 0833, Sinergi Lintas Agama Jaga Harmoni Kota Malang

Halal Bihalal Kodim 0833, Sinergi Lintas Agama Jaga Harmoni Kota Malang

28 Maret 2026

...

BGN Tegaskan Sanksi Suspend bagi SPPG yang Langgar Juknis, Kota Malang Dinilai Sudah Baik

BGN Tegaskan Sanksi Suspend bagi SPPG yang Langgar Juknis, Kota Malang Dinilai Sudah Baik

27 Maret 2026

...

Polisi dan Warga Gagalkan Percobaan Bunuh Diri di Jembatan Suhat Malang

Polisi dan Warga Gagalkan Percobaan Bunuh Diri di Jembatan Suhat Malang

26 Maret 2026

...

Sidak Hari Pertama Kerja, Wali Kota Malang Pastikan ASN Masuk 100 Persen

Sidak Hari Pertama Kerja, Wali Kota Malang Pastikan ASN Masuk 100 Persen

25 Maret 2026

...

Load More
Next Post
Putra Asli Wonokoyo Gagas Wonokoyo Central Tourism untuk Jadi Ikon Kota Malang

Putra Asli Wonokoyo Gagas Wonokoyo Central Tourism untuk Jadi Ikon Kota Malang

Laksanakan Rapat Dengar Pendapat, Ahmad Basarah Kunjungi Kantor Imigrasi Kelas I Malang

Laksanakan Rapat Dengar Pendapat, Ahmad Basarah Kunjungi Kantor Imigrasi Kelas I Malang

ADVERTISEMENT
  • Tentang Kami
  • Pedoman Siber
  • Redaksi

©2018 - 2024 Malang Pagi. Hak cipta dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERITA
  • MALANG RAYA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • OTOMOTIF
  • GAYA HIDUP

©2018 - 2024 Malang Pagi. Hak cipta dilindungi undang-undang.

× Chat Admin