
KOTA MALANG – malangpagi.com
Kesabaran dan keuletan orang tua yang mendaftarkan putra – putrinya sekolah, jenjang SD, SMP dan SMA/SMK. Betul – betul diuji selama tiga hari ini. Pendaftaran sekolah dibuka pada Senin (20/5/2019) lalu, akan berakhir pada hari ini Rabu (22/5/2019).
Orang tua berupaya keras mencari jalan kemudahan, agar anaknya bisa diterima di sekolah tujuan sesuai zonasi. Di antaranya rela mengantri pendaftaran sejak pagi hari, meminta surat keterangan domisili bagi warga pindahan. Ditambah lagi upaya melobi oknum tertentu turut dilakukannya.
Satu contoh, ada orang tua yang tidak mau disebutkan namanya. Ingin mendaftarkan putranya, mendaftar di SMPN 3 Malang. Namun tidak sesuai zonasinya. Akhirnya berupaya menghubungi oknum tertentu, dianggap banyak membantu mendaftarkan sekolah.
“Maaf mas saat ini sistem zonasi, sudah tidak mudah lagi untuk menitipkan putranya. Ketat mas, pengawasan maupun penerapannya mulai tahun 2019 ini,” cetus oknum berkelamin pria ini, Selasa (21/5/2019).
Terpisah, ada sepasang suami istri warga pendatang asal Kota Tangerang. Saat ini berdomisili di kawasan Kelurahan Tanjungrejo, Kecamatan Sukun Kota Malang. Enggan dipublikasikan namanya, menemui Kasi Informasi Dispenduk Capil Kota Malang Drs. Sudarmanto, MM.
Berkepentingan meminta surat keterangan domisili. Menurut Kasi Informasi, pasangan suami istri tersebut baru pindah tiga bulan yang lalu. Padahal aturannya saat sosialiasi, warga pendatang luar Kota Malang. Berkeinginan mendaftarkan putra atau putrinya sekolah di Kota Malang.
Persyaratannya mesti mengantongi KK yang berlaku sebelum bulan Mei 2018, jika KK tersebut terhitung pertanggal 1 Mei 2018 keatas. “Dispenduk Capil belum bisa melayaninya, sebagai pendukung persyaratan PPDB di sekolah tujuan,” jelas Kasi Informasi Sudarmanto.
Sudarmanto menambahkan, selama PPDB dibuka baru menerima satu orang. Itu pun kami tolak, karena tidak sesuai peraturan yang dikeluarkan oleh Kota Malang. Mayoritas hanya warga Kota Malang yang melakukan perubahan pada KK. “Terhitung sebanyak 120 orang, pertanggal 21 Mei 2019 pukul 10.00. Tidak tahu lagi untuk esoknya,” tambahnya.
Dispenduk Capil Kota Malang, menurut Sudarmanto, hanya berkewenangan memverifikasi data milik orang tua calon siswa – siswi sekolah. “Di luar itu bukan kewenangan kami lagi, kami kembalikan ke Diknas,” tuturnya.
Di tempat berbeda, Dinas Sosial Kota Malang salah satu OPD yang terlibat. Ketika dikonfirmasi kewenangannya soal PPDB. Dikatakan Kepala bidang Perlindungan Jaminan Sosial (Linjamsos) Tri Sukma, Dinsos turut memantau warga Kota Malang yang tidak mampu.
Saat ini sibuk mendaftarkan putra – putrinya. Di Kota Malang, untuk KPM-nya ada sekitar 9634. Dinsos memastikan jarak rumah dengan sekolah radius 500 meter, dipastikan diterima. Diatas jarak tersebut, akan dilakukan sistem rangking. “Dinsos sendiri akan memberikan rekomendasi, agar bisa diterima,” kata Tri Sukma.
Sebanyak 9634 KPM (keluarga penerima manfaat), akan didampingi 30 pendamping. Satu orang pendamping, menangani 250 sampai 300 KPM. Kabid Linjamsos juga menegaskan, “Selama PPDB dibuka, belum ada satupun KPM, yang mengajukan permohonan rekomendasi. Disebabkan terbantukan zonasi,” tegasnya.
Reporter : Iwan
Editor : Tikno