Malang Pagi
  • BERITA
  • MALANG RAYA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • OTOMOTIF
  • OPINI
  • GAYA HIDUP
  • BERITA DUKA
No Result
View All Result
  • BERITA
  • MALANG RAYA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • OTOMOTIF
  • OPINI
  • GAYA HIDUP
  • BERITA DUKA
No Result
View All Result
Malang Pagi

Soroti Kasus Suap di Kota Malang, Fahri Hamzah: KPK Tak Punya Standar dan Menuntut Orang Sesukanya

by Red
4 Desember 2018
in Global
Bagikan Berita

Soroti kasus suap di Kota Malang, Fahri Hamzah: KPK tak punya standar dan menuntut orang sesukanya.

KOTA MALANG – malangpagi.com

Soroti kasus suap di Kota Malang, Fahri Hamzah: KPK tak punya standar dan menuntut orang sesukanya. Terkait hal tersebut Anggota DPR RI, Fahri Hamzah menegaskan jika Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak memiliki standar dalam menerapkan suatu aturan hukum pada kasus tertentu.

Terbaru, ia menyoroti kasus dugaan suap APBD Perubahan Kota Malang tahun 2015 dengan nominal Rp 12,5 juta terdapat tiga terdakwa masing-masing Yaqud Ananda Gudban, Bambang Soemarto dan Sulik Lestyowati yang dituntut 7 tahun penjara oleh JPU KPK. Sedangkan, 15 terdakwa yang lain dituntut bervariasi dari 4 tahun sampai 5 tahun karena dianggap kooperatif oleh KPK.

Menanggapi kasus itu, Fahri Hamzah menegaskan, jika KPK memang tidak memiliki standar dan dianggap sesukanya dalam menerapkan tuntutan kepada terdakwa. “Kasus di Malang dugaan suap 12 juta tuntutan 7 tahun, KPK gak punya standar dan suka-suka mereka sendiri karena tujuannya adalah operasi intelejen untuk penjeraan dan mempermalukan,” ujar Fahri Hamzah, beberapa hari lalu.

Menurut Fahri Hamzah, selama ini tujuan dan cara KPK menjalankan tugasnya seperti operasi intelejen bukan seperti penegak hukum, menurut Fahri hal itu mirip dengan teori operasi intelejen di negara totaliter.

Baca Juga :

Ketua DPRD Kota Malang: PDLN Hanya Rakor dan Sosialisasi

Ketua DPRD Kota Malang: PDLN Hanya Rakor dan Sosialisasi

31 Maret 2024
Serap Aspirasi Wanedi, Warga Desak Peningkatan Kualitas Infrastruktur di Kota Malang

Serap Aspirasi Wanedi, Warga Desak Peningkatan Kualitas Infrastruktur di Kota Malang

8 Februari 2024
Minim Anggaran, Proyek Jalan Tembus Jonge-Sulfat Akan Dikerjakan di 2024

Minim Anggaran, Proyek Jalan Tembus Jonge-Sulfat Akan Dikerjakan di 2024

29 Desember 2023
Membuka Keran APBD Kota Malang untuk Pendidikan Anak

Enam Fraksi DPRD Kota Malang Beri Masukan Ranperda Kota Layak Anak

19 Januari 2023
Membuka Keran APBD Kota Malang untuk Pendidikan Anak

Membuka Keran APBD Kota Malang untuk Pendidikan Anak

19 Januari 2023
Load More

“Modus operasi KPK dalam semua perkara itu menggambarkan bahwa KPK ini bukan lembaga hukum melainkan lembaga intelejen yang dipakai menegakkan hukum, itu bertentangan dengan prinsip negara hukum dan konstitusi negara,” kata Fahri Hamzah.

Suasana dalam gedung DPRD Kota Malang.

Ia menjelaskan dua alat kerja KPK yakni mengintip/menyadap yang dianggap bertentangan dengan hak asasi manusia serta melakukan “blackmail” untuk mendapatkan pengakuan dari tersangka atau terdakwa tidak sesuai dengan prinsip yang ada dalam negara hukum.

“Selama ini KPK selalu ingin mendapatkan pengakuan dari seseorang. Karena pengakuan adalah alat bukti yang sempurna. Padahal dalam prinsip negara hukum tugas penegak hukum bukan menginterograsi orang supaya ngaku tetapi membuktikan dengan alat bukti yang cukup telah terjadi tindak pidana,” bebernya.

Karenanya, Fahri Hamzah berpandangan jika pidana inti yang ada pada UU No 30 Tahun 2002 Tentang KPK yang imbas positifnya pada pengembalian uang negara tidak pernah ditangani secara serius dan tuntas, melainkan KPK hanya melakukan operasi tangkap tangan di berbagai daerah.

“KPK lari dari kasus-kasus besar seperti Century, Sumber waras, reklamasi dan berbagai kasus dengan kerugian triliunan rupiah tidak pernah ditangani. Dalam banyak kasus operasi yang disentuh KPK adalah operasi tangkap tangan atau seperti kasus yang ada di Kota Malang,” tandasnya.

Fahri Hamzah juga mendukung kepada para korban dari KPK agar meminta keadilan sampai kepada lembaga penegakan Hak Asasi Manusia di Indonesia atau lembaga HAM internasional. “Saya mendukung bagi yang melawan. Carilah keadilan di lembaga HAM karena KPK sebenarnya adalah penyimpangan dari konsep negara hukum,” pungkasnya.

 

Pewarta: Red

Editor    : Tikno


Bagikan Berita
Tags: Anggota DewanDPRD Kota MalangKasus Korupsi
ADVERTISEMENT

Related Posts

Wali Kota Malang Tinjau Pemasangan Jembatan Bailey Sonokembang, Target Bisa Difungsikan Pekan Depan

Wali Kota Malang Tinjau Pemasangan Jembatan Bailey Sonokembang, Target Bisa Difungsikan Pekan Depan

14 November 2025

...

DPR RI Luncurkan Program P5 HAM, Gen Z dan Wartawan Didorong Tingkatkan Kesadaran HAM

DPR RI Luncurkan Program P5 HAM, Gen Z dan Wartawan Didorong Tingkatkan Kesadaran HAM

14 November 2025

...

Pemkot Malang Perkuat Program Koperasi Merah Putih, Delapan Gerai Sudah Beroperasi

Pemkot Malang Perkuat Program Koperasi Merah Putih, Delapan Gerai Sudah Beroperasi

14 November 2025

...

Dorong Penguatan Permodalan, Anggota Komisi B Abu Bakar Gaungkan BPR Tugu Artha

Dorong Penguatan Permodalan, Anggota Komisi B Abu Bakar Gaungkan BPR Tugu Artha

14 November 2025

...

Jalan Pasar Induk Gadang Dikeluhkan Warga, Perbaikan Tertunda Akibat Efisiensi Anggaran

Perkuat Infrastruktur, Pemkot Malang Siapkan Revitalisasi Pasar Gadang Senilai Rp14,9 Miliar

13 November 2025

...

Video Kekerasan Viral di Medsos, Siswi SMP di Kota Malang Jadi Korban Perundungan

Video Kekerasan Viral di Medsos, Siswi SMP di Kota Malang Jadi Korban Perundungan

12 November 2025

...

Pemkot Malang Fokuskan Pembangunan Infrastruktur dan Pelayanan Dasar di APBD 2026

Pemkot Malang Fokuskan Pembangunan Infrastruktur dan Pelayanan Dasar di APBD 2026

12 November 2025

...

Load More
Next Post
Kota Malang Jadi Trend Setter Inovasi Daerah

Kota Malang Jadi Trend Setter Inovasi Daerah

Kestabilan Harga Pangan Menjadi Fokus Polres Malang Dalam Operasi Lilin 2018

Kestabilan Harga Pangan Menjadi Fokus Polres Malang Dalam Operasi Lilin 2018

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ADVERTISEMENT
  • Tentang Kami
  • Pedoman Siber
  • Redaksi

©2018 - 2024 Malang Pagi. Hak cipta dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERITA
  • MALANG RAYA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • OTOMOTIF
  • GAYA HIDUP

©2018 - 2024 Malang Pagi. Hak cipta dilindungi undang-undang.

× Chat Admin