KOTA MALANG – malangpagi.com
Pemerintah Kota Malang melalui Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) menggelar Forum Konsultasi Publik Rancangan Rencana Pembangunan Daerah 2024–2026 dan Rancangan Awal Rencana Kerja Tahun 2024 di Hotel Savana, Rabu (18/1/2023).
Dalam kegiatan tersebut, Walikota Malang Sutiaji menjelaskan rancangan prioritas pada delapan area pembangunan 2024. “Pertama tentu pendidikan, kemudian kesehatan, ekonomi, keuangan, sosial, teknologi, lingkungan, dan infrastruktur,” terangnya.
Orang nomor satu di Kota Malang itu pun merinci sejumlah agenda prioritas pada delapan area tersebut. Di antaranya peningkatan kualitas guru, pendidikan inklusi, peningkatan jaminan kesehatan, dan kualitas pelayanan kesehatan terpadu.
Selanjutnya, Sutiaji juga menyinggung prioritas pemantapan ekonomi berbasis UMKM dan ekonomi kreatif, digitalisasi pajak dan retribusi, pengentasan kemiskinan, mitigasi bencana, pengelolaan sampah, ketahanan pangan, integrasi jaringan drainase, hingga penyediaan kebutuhan dasar air bersih dan air limbah.
Adapun sejumlah masukan yang disampaikan peserta konsultasi publik diantaranya seputar akses pemodalan UMKM, pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan anak, dan pemenuhan infrastruktur menuju 100-0-100 [100 persen akses air minum layak, 0 persen permukiman kumuh, dan 100 persen akses sanitasi layak].
Lebih lanjut, Sutiaji mengingatkan jajarannya akan pesan-pesan penting yang disampaikan Presiden Joko Widodo dalam Rakornas Kepala Daerah dan Forkopimda di Jakarta, 17 Januari lalu.
“Selain menyampaikan apresiasi atas penanganan Covid, Pak Presiden menggaris bawahi sejumlah isu. Termasuk pengendalian inflasi, kemiskinan ekstrem, stunting, kemudahan berusaha, birokrasi dan APBD, tata kota dan branding, serta stabilitas politik dan keamanan,” paparnya.
Menurut pejabat asal Lamongan itu, semua harus diselaraskan dengan proses perencanaan pembangunan. Baik dalam konteks penyusunan dokumen Rencana Pembangunan Daerah (RPD) 2024–2026, maupun pada dokumen Rencana Kerja Tahunan 2024.
Sesuai amanat Inmendagri 52 Tahun 2022, maka bagi daerah yang masa jabatan kepala daerahnya berakhir pada 2023, wajib menyusun RPD sebagai dokumen transisi. Sehingga pembangunan dapat terus berjalan secara berkelanjutan selama proses pemilihan umum serentak yang akan digelar pada 2024 mendatang.
Mengakhiri paparannya di depan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan seluruh peserta Forum Konsultasi Publik, Sutiaji mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk bahu membahu menguatkan kemandirian dan soliditas. “Mari bersama perkuat kemandirian dan soliditas, untuk menggapai kemajuan dan kesejahteraan,” tandasnya. (YD/MAS)