KOTA MALANG – malangpagi.com
Walikota Malang secara resmi mengeluarkan secara resmi Surat Edaran (SE) Nomor 34 Tahun 2020, tentang pelaksanaan protokol kesehatan wisatawan atau pendatang dari luar kota yang menginap di hotel dan usaha sejenisnya serta pengunjung tempat wisata di Kota Malang.
SE terbaru itu mengatur kewajiban bagi wisatawan untuk melakukan rapid test antigen atau antibody sebelum masuk ke destinasi wisata maupun penginapan.
Walikota Sutiaji meminta pengelola obyek wisata dan penginapan untuk menolak setiap wisatawan yang tidak membawa dokumen rapid test atau yang dinyatakan reaktif Covid-19.
“Wisatawan yang tidak rapid test ditolak. Tidak boleh dilayani,” tegas Sutiaji. Pihaknya menyebut, wisatawan baru bisa dilayani jika mereka bisa menunjukkan surat keterangan rapid test dengan hasil nonreaktif.
Surat Edaran ini berubah dari wacana awal. Di mana sebelumnya Walikota Malang telah banyak berbicara ke media, terkait wacana wajib rapid test antigen bagi para wisatawan dari luar Kota Malang. Ternyata didalam SE bagi para wisatawan bisa menggunakan rapid test antibody.
“Untuk masyarakat dari luar Kota Malang yang akan menginap di hotel atau guest house, wajib menunjukkan hasil rapid test antigen maupun antibody. Jadi rapid test antibody juga boleh,” tutur Sutiaji di Gedung DPRD Kota Malang, Rabu (23/12/2020).
Menurut Sutiaji, keputusan yang tertuang dalam SE resmi berkaitan kewajiban bagi para wisatawan ini adalah hasil pertimbangan dan pilihan.
“Jadi kita buat pilihan. Dipersilakan mau pakai antigen boleh. Mau menggunakan antibody juga kita perbolehkan. Yang jelas, masyarakat yang datang ke Kota Malang wajib membawa surat hasil rapid test,” terangnya.
Sedangkan tanggal diterbitkannya surat keterangan hasil rapid test selambat-lambatnya dua hari sebelum check-in di penginapannya.
Sutiaji mengungkapkan, perubahan tersebut dilakukan setelah terjalin kesepakatan antar tiga kepala daerah di Malang Raya, yaitu Kota Malang, Kabupaten Malang, dan Kota Batu. Keputusan tersebut juga telah mendapatkan lampu hijau dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
“Ini kan kesepakatan Malang Raya dengan Pemerintah Provinsi. Jadi percuma kalau kami antigen, tapi yang lainnya tidak,” tukasnya. Menurutnya, wacana rapid test antigen memang sempat dilontarkan sebelumnya, karena dinilai memiliki tingkat akurasi lebih tinggi dibanding rapid test antibody.
SE Walikota Malang ini dikeluarkan mengingat penyebaran virus Covid-19 di Kota Malang kembali meningkat. Aturan tersebut sebagai antisipasi agar tidak muncul klaster baru pasca libur panjang Natal dan Tahun Baru (Nataru).
“Ini kan mau libur panjang. Jadi saya tidak ingin ada klaster baru. Apalagi saat ini penambahan kasusnya masih sangat tinggi. Sehingga, kita akan perketat dan pertegas di segala sektor,” tandasnya.