Malang Pagi
  • BERITA
  • MALANG RAYA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • OTOMOTIF
  • OPINI
  • GAYA HIDUP
  • BERITA DUKA
No Result
View All Result
  • BERITA
  • MALANG RAYA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • OTOMOTIF
  • OPINI
  • GAYA HIDUP
  • BERITA DUKA
No Result
View All Result
Malang Pagi

Sutiaji Minta Hotel Tolak Tamu yang Tidak Membawa Hasil Rapid Test

Wisatawan ke Kota Malang boleh memilih menggunakan rapid test antigen atau antibody.

by Red
24 Desember 2020
in Kota Malang
Bagikan Berita

Walikota Malang, Sutiaji. (Foto: MAS/MP)

KOTA MALANG – malangpagi.com

Walikota Malang secara resmi mengeluarkan secara resmi Surat Edaran (SE) Nomor 34 Tahun 2020, tentang pelaksanaan protokol kesehatan wisatawan atau pendatang dari luar kota yang menginap di hotel dan usaha sejenisnya serta pengunjung tempat wisata di Kota Malang.

SE terbaru itu mengatur kewajiban bagi wisatawan untuk melakukan rapid test antigen atau antibody sebelum masuk ke destinasi wisata maupun penginapan.

Walikota Sutiaji meminta pengelola obyek wisata dan penginapan untuk menolak setiap wisatawan yang tidak membawa dokumen rapid test atau yang dinyatakan reaktif Covid-19.

“Wisatawan yang tidak rapid test ditolak. Tidak boleh dilayani,” tegas Sutiaji. Pihaknya menyebut, wisatawan baru bisa dilayani jika mereka bisa menunjukkan surat keterangan rapid test dengan hasil nonreaktif.

Baca Juga :

Kepala Desa Ngroto Apresiasi Sosialisasi yang Diadakan Kris Dayanti

10 Januari 2024

Pasca Debat Capres-Cawapres Ke 3, Kris Dayanti Optimis Ganjar Mahfud Menang

9 Januari 2024
Sutiaji Beberkan Rancangan Prioritas 8 Area Pembangunan 2024

Sutiaji Beberkan Rancangan Prioritas 8 Area Pembangunan 2024

18 Januari 2023
Jelang Tahun Politik, Sutiaji Minta Bantuan MUI dan DMI Tangkal Hoaks dan Politik Identitas

Jelang Tahun Politik, Sutiaji Minta Bantuan MUI dan DMI Tangkal Hoaks dan Politik Identitas

19 Juni 2022
Pemkot Malang Ajukan Dua Ranperda Baru

Pemkot Malang Ajukan Dua Ranperda Baru

10 Mei 2022
Load More

Surat Edaran ini berubah dari wacana awal. Di mana sebelumnya Walikota Malang telah banyak berbicara ke media, terkait wacana wajib rapid test antigen bagi para wisatawan dari luar Kota Malang. Ternyata didalam SE bagi para wisatawan bisa menggunakan rapid test antibody.

“Untuk masyarakat dari luar Kota Malang yang akan menginap di hotel atau guest house, wajib menunjukkan hasil rapid test antigen maupun antibody. Jadi rapid test antibody juga boleh,” tutur Sutiaji di Gedung DPRD Kota Malang, Rabu (23/12/2020).

Menurut Sutiaji, keputusan yang tertuang dalam SE resmi berkaitan kewajiban bagi para wisatawan ini adalah hasil pertimbangan dan pilihan.

“Jadi kita buat pilihan. Dipersilakan mau pakai antigen boleh. Mau menggunakan antibody juga kita perbolehkan. Yang jelas, masyarakat yang datang ke Kota Malang wajib membawa surat hasil rapid test,” terangnya.

Sedangkan tanggal diterbitkannya surat keterangan hasil rapid test selambat-lambatnya dua hari sebelum check-in di penginapannya.

(Sumber: Instagram Pemkot Malang)

Sutiaji mengungkapkan, perubahan tersebut dilakukan setelah terjalin kesepakatan antar tiga kepala daerah di Malang Raya, yaitu Kota Malang, Kabupaten Malang, dan Kota Batu. Keputusan tersebut juga telah mendapatkan lampu hijau dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

“Ini kan kesepakatan Malang Raya dengan Pemerintah Provinsi. Jadi percuma kalau kami antigen, tapi yang lainnya tidak,” tukasnya. Menurutnya, wacana rapid test antigen memang sempat dilontarkan sebelumnya, karena dinilai memiliki tingkat akurasi lebih tinggi dibanding rapid test antibody.

SE Walikota Malang ini dikeluarkan mengingat penyebaran virus Covid-19 di Kota Malang kembali meningkat. Aturan tersebut sebagai antisipasi agar tidak muncul klaster baru pasca libur panjang Natal dan Tahun Baru (Nataru).

“Ini kan mau libur panjang. Jadi saya tidak ingin ada klaster baru. Apalagi saat ini penambahan kasusnya masih sangat tinggi. Sehingga, kita akan perketat dan pertegas di segala sektor,” tandasnya.

Hinga Rabu (23/12/2020), tercatat sebanyak 3.411 kasus positif Covid-19 di Kota Malang. Dengan rincian 322 meninggal, 2.746 sembuh, dan 343 dalam pemantauan.
Reporter : MA Setiawan
Editor : Redaksi

Bagikan Berita
Tags: AntibodyAntigenCovid-19MalangRapid TestSurat EdaranSutiajiWalikota
ADVERTISEMENT

Related Posts

Pemkot Malang Segera Tetapkan Target Pembangunan Rumah Subsidi

Pemkot Malang Segera Tetapkan Target Pembangunan Rumah Subsidi

20 Oktober 2025

...

Pemkot Malang Dukung Pengembangan Wakaf Produktif di Kampus

Pemkot Malang Dukung Pengembangan Wakaf Produktif di Kampus

20 Oktober 2025

...

Sebagian Warga Nilai Jalan Tembus Griya Santa Sudah Jadi Kebutuhan Kota Malang

Jalan Tembus Candi Panggung Tersendat, Satpol PP Surati Warga Griya Santa

18 Oktober 2025

...

Hasil Survei KLHK, TPA Supit Urang Layak untuk Program Wasted Energy dan RDF

PSEL Terkendala, RDF Jadi Opsi Pengolahan Sampah Andalan Kota Malang

18 Oktober 2025

...

Hasil Survei KLHK, TPA Supit Urang Layak untuk Program Wasted Energy dan RDF

Hasil Survei KLHK, TPA Supit Urang Layak untuk Program Wasted Energy dan RDF

18 Oktober 2025

...

Menteri PKP Pastikan Wartawan Bisa Nikmati Program Rumah Rakyat

Menteri PKP Pastikan Wartawan Bisa Nikmati Program Rumah Rakyat

18 Oktober 2025

...

Bank Dunia Kucurkan Rp143 Miliar untuk Atasi Banjir di Kota Malang

DPUPRPKP Kota Malang Sebut Jalan Tembus di Candi Panggung Jadi Solusi Atasi Kemacetan

18 Oktober 2025

...

Load More
Next Post
Wisatawan Wajib Rapid Test, Tamu Hotel di Kota Malang Batalkan Pemesanan

Wisatawan Wajib Rapid Test, Tamu Hotel di Kota Malang Batalkan Pemesanan

Beredar Surat Telegram Polri Tentang Pembubaran FPI

Beredar Surat Telegram Polri Tentang Pembubaran FPI

ADVERTISEMENT
  • Tentang Kami
  • Pedoman Siber
  • Redaksi

©2018 - 2024 Malang Pagi. Hak cipta dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERITA
  • MALANG RAYA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • OTOMOTIF
  • GAYA HIDUP

©2018 - 2024 Malang Pagi. Hak cipta dilindungi undang-undang.

× Chat Admin