KOTA MALANG – malangpagi.com
Sebuah laka lantas terjadi di jembatan Jalan Ranugrati Kota Malang pada Kamis (18/2/2021) sekitar pukul 21.30 WIB yang menewaskan seorang pengendara roda dua.
Dari informasi yang berhasil dihimpun Malang Pagi, Korban bernama Malik Fajar (20), warga Lesanpuro, Kecamatan Kedungkandang malam itu mengendarai sepeda motor Honda Revo N 2444 AO dari arah barat ke timur.
Diduga karena berkendara terlalu ke kanan dan melebihi marka jalan, hingga terjadi benturan dari arah berlawanan dengan sebuah kendaraan roda empat yang hingga kini masih belum diketahui identitasnya. Menurut penuturan warga, kendaraan roda empat yang dimaksud langsung melarikan sesaat setelah terjadi tabrakan.
Akibatnya, Malik mengalami memar berat di bagian perut yang mengakibatkan Ia meninggal dunia di tempat. Selanjutnya, jenazah pria yang sehari-hari bekerja sebagai karyawan sebuah restoran itu langsung dibawa ke kamar mayat RSSA (RSUD Dr. Saiful Anwar) Malang untuk dilakukan visum et repertum.
DItuturkan Iptu Rahandy Gusti Pradana selaku Kanit Laka Satlantas Polresta Malang Kota, pihaknya akan memburu pelaku tabrak lari ini. “Kami masih selidiki, dan masih mengumpulkan saksi-saksi dan alat bukti yang ada di lapangan,” jelasnya, Jumat (19/2/2021).
Meski begitu, perwira yang pernah menjabat sebagai Kanit Laka Polres Sleman, Polda DIY itu mengaku cukup kesulitan mencari saksi mata dari kejadian tersebut. “Sementara ini, kesulitan ada di saksi mata. Diharapkan dengan kondisi jalan yang agak terang saat itu, dapat diperoleh jawaban melalui CCTV yang ada di area tersebut,” pungkasnya.
Pelaku tabrak lari diancam dengan pasal 310 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan nomor 22 tahun 2009, tentang tabrak lari hingga menyebabkan meninggal dunia, dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.
Reporter : MA Setiawan
Editor : Redaksi