KOTA MALANG – malangpagi.com
Tata tertib RW bikin heboh setiap isi poinnya meminta sejumlah uang. Hal ini, mungkin hanya ada di RW 02 Tebo Selatan, Kelurahan Mulyorejo, Kecamatan Sukun, Kota Malang. Unggahan foto di Medsos tersebut Viral.
M Nur Widianto, Kabag Humas Pemkot Malang membenarkan adanya surat tersebut. Namun, Pemkot tidak membenarkan adanya poin tata tertib atau aturan di tingkat RW seperti yang viral di media sosial.
“Pak Lurah (Mulyorejo) telah dipanggil untuk menarik aturan sekaligus merevisi dan diambil langkah tindakan segera, ini tadi juga kita kontak beliaunya,” kata Widianto dikonfirmasi awak media, Kamis (11/7/2019).
Tujuh poin tata tertib tersebut, lima poin di antaranya meminta sejumlah rupiah dengan kisaran bervariatif.
Tata tertib nomor dua, bagi warga pindah menetap mengisi KAS sebesar Rp 1,5 juta, sudah termasuk biaya makam. Warga pindah kontrak Rp 250 ribu dan warga kos Rp 50 ribu per kamar.
Terpisah saat dihubungi Syahrial Hamid, Lurah Mulyorejo mengatakan surat itu masih baru kesepakatan tingkat RW dan hanya berupa konsep.
“Surat itu masih baru tingkat RW, hanya kesepakatan warga. Dan masih berupa konsep hasil rembukan,” ucapnya, Kamis (11/7/2019).
Syahrial melanjutkan, mereka baru menyerahkan ke RT untuk di sosialisasikan. Setelah saya tahu, langsung saya rapatkan. Sebelum surat ini viral di media sosial (medsos).
“Alhamdulillah sampai saat ini masih belum ada yang kena denda,” kata Syahrial.
Reporter : Red
Editor : Tikno