Malang Pagi
  • BERITA
  • MALANG RAYA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • OTOMOTIF
  • OPINI
  • GAYA HIDUP
  • BERITA DUKA
  • KRIMINAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • BERITA
  • MALANG RAYA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • OTOMOTIF
  • OPINI
  • GAYA HIDUP
  • BERITA DUKA
  • KRIMINAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Malang Pagi

Tidak Memiliki Ijin, Satpol PP Sampang Segel Tower Telekomonikasi

by Red
23 Maret 2020
in Global
Bagikan Berita

Satpol PP Sampang tinjau lokasi sekaligus segel pembangunan Tower. (Ft: Widodo/malangpagi.com)

SAMPANG,Malangpagi.com – Satuan Polisi Pamong praja ( Satpol PP) Kabupaten Sampang bertindak tegas menyegel tower atau menara telekomonikasi yang berada di Desa Nepa, Kecamatan Banyuates, Kabupaten Sampang yang tidak memiliki izin, Senin 23/3/2020.

Berawal dari laporan masyarakat , Satpol PP Kabupaten Sampang menindaklanjuti laporan masyarakat dengan terjun langsung ke lokasi tempat pembangunan tower/ menara telekomonikasi,untuk memastikan apakah sudah memenuhi kewajibannya untuk perijinannya, ujar Plt Kepala Bidang (Kabid) Penegakan Perda dan Ketertiban Umum Satpol PP Kabupaten Sampang , Moh. Jalil, Senin 23/3/2020.

Setelah kami mengkroscek kelapangan bersama warga yang melaporkan dan menganalisa serta mengklarifikasi keberadaan tower tersebut, kami langsung turun ke lokasi,ternyata cuma pembangunan pagar untuk persiapan membangun towernya.

“Secara aturan bila ingin mendirikan bangunan harus memilik surat izin bangunan (IMB), karena tidak ada kontruksinya. Setelah kami berkoordinasi dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu ( DPMPTSP) Kabupaten Sampang,ternyata pembangunan tower telekomonikasi tidak mengantongi izin, dengan tegas Satpol PP Sampang menyegel pembangunan tower telekomonikasi tersebut,”ungkapnya.

Baca Juga :

1.480 Vaksin Sinovac Telah Tiba di Sampang

1.480 Vaksin Sinovac Telah Tiba di Sampang

27 Januari 2021

Dinsos Sampang Berikan Bantuan kepada Keluarga PMI

4 Agustus 2020

Cafe B2 Sampang Berikan Sarana Kreatifitas untuk Kawula Muda

27 Juli 2020

Alumni Akabri 95 Berikan Bantuan Ribuan Keramik di Sekolah

18 Juli 2020

174 KPM Desa Kanjer Menerima BLT Tahap II

16 Juli 2020
Load More

Sesuai Peraturan Daerah ( Perda) Kabupaten Sampang Nomor 4 tahun 2013 pasal 19 yang berbunyi, tower/menara telekomonikasi yang telah ada, baik kontruksi tunggal maupun kontruksi rangka yang tidak memiliki izin, akan ditertibkan oleh Bupati Sampang sesuai ketentuan peraturan perundang undangan yang berlaku.

“Mengacu dari Perda Nomor 4 tahun 2013 pasal 19 , Satpol PP Sampang menyegel pembanguna tower/menara telekomonikasi tersebut. Tujuan penertiban bangunan tak berizin semata mata untuk mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD),”pungkasnya.

Reporter: Widodo

Editor: Tim Redaksi


Bagikan Berita
Tags: Pemerintah Kabupaten SampangSatpol PP Kabupaten Sampang
ADVERTISEMENT

Related Posts

Indosat Gandeng Arsari dan Northstar Bentuk FiberCo, Perkuat Tulang Punggung Digital Nasional

Indosat Gandeng Arsari dan Northstar Bentuk FiberCo, Perkuat Tulang Punggung Digital Nasional

30 Desember 2025

...

Wisatawan Nataru Diprediksi Naik, Pemkot Bersama Polresta Malang Kota Perketat Pengamanan

Wisatawan Nataru Diprediksi Naik, Pemkot Bersama Polresta Malang Kota Perketat Pengamanan

24 Desember 2025

...

Pemkot Malang Buka Peluang Bangun Museum di Stadion Gajayana Usai Terbit Buku Satu Abad

Pemkot Malang Buka Peluang Bangun Museum di Stadion Gajayana Usai Terbit Buku Satu Abad

24 Desember 2025

...

Disporapar Pastikan Target 3,3 Juta Wisatawan Kota Malang Tercapai

Disporapar Pastikan Target 3,3 Juta Wisatawan Kota Malang Tercapai

24 Desember 2025

...

Wali Kota Malang Tinjau Pemasangan Jembatan Bailey Sonokembang, Target Bisa Difungsikan Pekan Depan

Wali Kota Malang Tinjau Pemasangan Jembatan Bailey Sonokembang, Target Bisa Difungsikan Pekan Depan

14 November 2025

...

DPR RI Luncurkan Program P5 HAM, Gen Z dan Wartawan Didorong Tingkatkan Kesadaran HAM

DPR RI Luncurkan Program P5 HAM, Gen Z dan Wartawan Didorong Tingkatkan Kesadaran HAM

14 November 2025

...

Pemkot Malang Perkuat Program Koperasi Merah Putih, Delapan Gerai Sudah Beroperasi

Pemkot Malang Perkuat Program Koperasi Merah Putih, Delapan Gerai Sudah Beroperasi

14 November 2025

...

Load More
Next Post

Edi Subinto: Dipendukcapil Sampang Batasi Pelayanan Pemohon

Wacana Pemkot Batu Bagikan Sembako untuk Warga Terdampak Covid-19

ADVERTISEMENT
  • Tentang Kami
  • Pedoman Siber
  • Redaksi

©2018 - 2024 Malang Pagi. Hak cipta dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERITA
  • MALANG RAYA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • OTOMOTIF
  • GAYA HIDUP

©2018 - 2024 Malang Pagi. Hak cipta dilindungi undang-undang.

× Chat Admin