Malang Pagi
  • BERITA
  • MALANG RAYA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • OTOMOTIF
  • OPINI
  • GAYA HIDUP
  • BERITA DUKA
  • KRIMINAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • BERITA
  • MALANG RAYA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • OTOMOTIF
  • OPINI
  • GAYA HIDUP
  • BERITA DUKA
  • KRIMINAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Malang Pagi

Tiga Jalur Khusus PPDB SMP Kota Malang Berakhir. Berikut Syarat Daftar Lewat Jalur Zonasi

Untuk pendaftaran melalui jalur zonasi akan dilaksanakan pada Senin depan, yaitu pada tanggal 13–15 Juni.

by Red
2 Juni 2022
in Kota Malang
Bagikan Berita

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Malang, Suwarjana. (Foto: Hariani/MP)

KOTA MALANG – malangpagi.com

Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) online Kota Malang tahun ajaran 2022/2023 untuk jalur khusus Sekolah Menengah Pertama (SMP) berakhir pada Rabu, 1 Juni2022).

“Untuk pendaftaran tanggal 30–31 Mei dan 1 Juni 2022 itu berlaku bagi jalur afirmasi [siswa kurang mampu], mutasi orangtua, dan prestasi hasil lomba,” ucap Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Malang, Suwarjana, usai mengikuti upacara Peringatan Hari Jadi Pancasila di Mini Block Office Kota Malang, Rabu (1/6/2022).

Adapun sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi untuk jalur afirmasi adalah harus menyertakan Kartu Keluarga (KK) asli dengan domisili di Kota Malang, akte kelahiran calon peserta didik, serta melampirkan surat keterangan tidak mampu yang dikeluarkan Dinas Sosial Kota Malang atau surat keterangan serupa.

“Sedangkan untuk jalur mutasi atau kepindahan orangtua, persyaratan yang harus disertakan yaitu surat pindah tugas orangtua, akte kelahiran calon siswa, serta surat keterangan domisili calon siswa yang disahkan dengan stempel RT/RW setempat,” jelas pejabat yang pernah menjadi Kepala Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah Kota Malang itu.

Baca Juga :

Dampak Positif Sistem Zonasi dalam PPDB 2022

Dampak Positif Sistem Zonasi dalam PPDB 2022

19 Juni 2022
Dindikbud Kota Malang Evaluasi Pelaksanaan PPDB 2022

Dindikbud Kota Malang Evaluasi Pelaksanaan PPDB 2022

19 Juni 2022
Pandemi Gelombang Tiga, Sekolah di Kota Malang Terapkan PTM 50 Persen

Pandemi Gelombang Tiga, Sekolah di Kota Malang Terapkan PTM 50 Persen

5 Februari 2022

Dituding Tak Bertaji Terkait Pembongkaran Bangunan Cagar Budaya, Kadisdikbud Kota Malang Tegaskan TACB Bukan ‘Penegak Hukum’

27 Juni 2021
Presiden Instruksikan Kota Batu Segera Belanjakan APBD

Sinema Nusantara Serahkan Sertifikat Lolos Casting

29 April 2021
Load More

Bagi jalur prestasi hasil lomba, persyaratannya adalah menyertakan Kartu Keluarga, akte kelahiran calon peserta didik, dan surat keterangan hasil verifikasi sertifikat lomba. “Surat keterangan hasil verifikasi sertifikat lomba yang telah dibagikan oleh panitia PPDB bagi yang memenuhi syarat diberikan pada 22 Mei lalu,” terang Suwarjana.

Segala persyaratan tersebut harus dipindai atau difoto dengan ukuran maksimal 400 kilobytes untuk masing-masing dokumen, dan diunggah ke website pendaftaran ppdbkotamalang.id

Untuk pendaftaran melalui jalur zonasi akan dilaksanakan pada Senin depan, yaitu pada tanggal 13–15 Juni. Pihaknya menegaskan, bahwa seleksi untuk jalur zonasi adalah jarak.

“Yang perlu dipahami untuk zonasi SMP ini adalah jarak terdekat. Tergantung kepada yang bersangkutan. Misalkan tempat tinggal saya dekat dengan SMPN 3 [Jalan Dr. Cipto], saya diperbolehkan jika ingin daftar ke SMPN 20 [Jalan Tumenggung Suryo],” bebernya

Suwarjana juga menyampaikan bahwa PPDB Sekolah Dasar (SD) telah rampung dilaksanakan, dan sudah diumumkan pada Jumat (27/5/2022) lalu. Berkaitan dengan mekanisme pendaftaran SD, pihaknya belum mendapatkan pengaduan dari orangtua calon siswa. “Untuk PPDB SD tidak ada masalah. Buktinya tidak ada komplain,” ungkapnya.

Terlepas itu, diakuinya masih ada beberapa orangtua calon siswa yang tidak memahami sistem zonasi. “Mereka tidak paham, bahwa dasar untuk diterima di SD salah satunya adalah seleksi usia. Usia tertua yang diambil terlebih dulu, dengan usia minimum 6,5 tahun. Kemudian jarak ke sekolah dengan radius maksimal 250 meter,” jelas Suwarjana

“Jika ada pertanyaan, jarak rumah dengan sekolah kurang dari 250 meter, dan usia anak katakanlah 6 tahun 10 bulan tetapi kok tidak diterima? Itu berarti dalam radius tersebut ada calon siswa yang berusia di atasnya. Jadi umur yang lebih tua yang lolos,” tandas Suwarjana. (Har/MAS)


Bagikan Berita
Tags: #PPDBSuwarjana
ADVERTISEMENT

Related Posts

Investasi Digenjot, Pemkot Malang Targetkan Serapan Tenaga Kerja 2026 Tembus 14 Ribu Orang

Investasi Digenjot, Pemkot Malang Targetkan Serapan Tenaga Kerja 2026 Tembus 14 Ribu Orang

2 Maret 2026

...

Satreskrim Polresta Malang Kota Dalami Kasus Balap Liar di Suhat

Satreskrim Polresta Malang Kota Dalami Kasus Balap Liar di Suhat

28 Februari 2026

...

Kabar Baik Bagi Wajib Pajak! Bapenda Kota Malang Pastikan PBB 2026 Sudah Bisa Dibayar

Kabar Baik Bagi Wajib Pajak! Bapenda Kota Malang Pastikan PBB 2026 Sudah Bisa Dibayar

27 Februari 2026

...

Aksi Cepat Warga Bubarkan Balap Liar di Suhat Dibalas Apresiasi Kapolresta Malang Kota

Aksi Cepat Warga Bubarkan Balap Liar di Suhat Dibalas Apresiasi Kapolresta Malang Kota

27 Februari 2026

...

Porsi MBG Ramadan Disorot, SPPG Lowokwaru Beberkan Rincian Harga dan Menu

Porsi MBG Ramadan Disorot, SPPG Lowokwaru Beberkan Rincian Harga dan Menu

27 Februari 2026

...

Indosat Perkuat Jaringan dan Keamanan Digital Sambut Ramadan–Idulfitri 2026 di Circle Java

Indosat Perkuat Jaringan dan Keamanan Digital Sambut Ramadan–Idulfitri 2026 di Circle Java

26 Februari 2026

...

Kota Malang Raih Sertifikat Menuju Kota Bersih, Peringkat 7 Nasional dan 2 di Jatim

Kota Malang Raih Sertifikat Menuju Kota Bersih, Peringkat 7 Nasional dan 2 di Jatim

25 Februari 2026

...

Load More
Next Post
Jwara Creative Hadirkan Indonesia Wonderful Night di Closing Dinner GPDRR 2022

Jwara Creative Hadirkan Indonesia Wonderful Night di Closing Dinner GPDRR 2022

Bus Macito Hadir Kembali, Ajak Warga Malang Healing Gratis

Bus Macito Hadir Kembali, Ajak Warga Malang Healing Gratis

ADVERTISEMENT
  • Tentang Kami
  • Pedoman Siber
  • Redaksi

©2018 - 2024 Malang Pagi. Hak cipta dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERITA
  • MALANG RAYA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • OTOMOTIF
  • GAYA HIDUP

©2018 - 2024 Malang Pagi. Hak cipta dilindungi undang-undang.

× Chat Admin