TULUNGAGUNG-malangpagi.com
Seorang pria berinisial BU (41th) warga RT 01 RW 05 Kelurahan Rangkah, Kecamatan Tambaksari, Kota Surabaya, harus berurusan dengan polisi, karena melakukan aksi penipuan melalui situs jual beli online.
Pelaku menipu dengan memasang iklan fiktif, kalau dia menjual mobil di bawah harga pasaran.Tak pelak lagi aksi pelaku memakan korbannya Siti Sholikah, warga Kabupaten Tulungagung yang tergiur dengan iming-iming pelaku.
Sholikah menderita kerugian sebesar Rp 70 juta rupiah yang terlanjur di transfer melalui rekening di ATM SPBU Rejoagung, Kecamatan Kedungwaru, Kabupaten Tulungagung, dan ada pula yang diserahkan secara langsung kepada pelaku .
Waka Polres Tulungagung, Kompol Andik Gunawan, Senin (18/3/2019) mengatakan, peristiwa berawal saat polisi menerima laporan dari masyarakat yang tertipu oleh iklan yang dipasang di situs jual beli online OLX.
Sementara, iklan tersebut dipasang pada bulan Agustus 2018 silam dengan menawarkan 1 unit Mobil Mitsubhishi Pajero Sport seharga Rp 400 juta rupiah, akhirnya terjadi kesepakatan harga dengan pelapor yaitu sebesar Rp 320 juta rupiah. Kemudian, terjadi transaksi pelaku tidak bisa menepati barang yang ditawarkan alias fiktif .
“Berdasarkan laporan korban pada 18 Februari 2019 kemarin, akhirnya pelaku baru kami tangkap kemarin di rumah pelaku di kawasan Surabaya beserta barang bukti, seperti Handphone, buku tabungan BCA dan BRI atas nama pelaku serta sejumlah uang sebesar Rp 400 ribu rupiah,” jelasnya.
“Pelaku dalam menjalankan aksinya memasang iklan jual beli di OLX mengatasnamakan dari showroom Sakura Mobil dengan menawarkan harga murah serta mencantumkan no telepon pelaku untuk memudahkan aksinya,” tambah Waka Polres.
Kini pelaku masih menjalani tahanan di Mapolres Tulungagung, guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, bakal dijerat dengan pasal 372/378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan paling lama hukuman 4 tahun penjara.
Reporter : Ahmad Soim
Editor : Putut