KOTA MALANG-malangpagi.com
Salah satu Notaris yang berada di Kota Malang, Lyla Herawati, SH,M Hum, merasa diperdaya, inisial AKW, terkait jual beli tanah kavling di daerah Kota Malang.
Notaris tersebut, yang didampingi Kuasa Hukumnya (KH) Adhy Dharmawan ,SH ,MH, bakal melaporkan ke pihak yang berwajib di Polda Jatim.
Dan, rencana laporan tersebut, disampaikan KH Adhy Dharmawan, Jumat (15/3/2019). “Klien kami, yang kapasitasnya sebatas sebagai Notaris untuk transaksi jual beli tanah kavling yang dibeli oleh inisial AKW. Artinya sebatas perantara penjual dan pembeli tanah,” kata dia.
Mengingat, imbuh Adhy Dharmawan, yang sapaan akrabnya Adhy ini, klien nya, sebagai pejabat pembuat Akta Tanah. Tapi malah menjadi korban, dengan modus.
“AKW kala itu sebagai pembeli tanah dan membuat kesepakatan jual beli tanah dengan penjual. Isi kesepakatan tesebut, bahwa diberi kuasa dijual kembali tanah tersebut sebagai tanah kavling untuk dibangun perumahan,” ungkapnya.
Lantas, lanjut dia, proses kesepakatan tersebut mekanisme pembayarannya harus ada uang muka terlebih dahulu. Kemudian sisa kekurangannnya dari besaran uang yang telah disepakati, pembayarannya setelah kavling-kavling tersebut sudah terbayar semua.
Celakanya, setelah proses pembayarannya rampung, AKW malah melarikan diri dan membawa kabur uang tersebut.
“Praktis dengan perburuan AKW, dari beberapa penjual tanah meminta kekurangan pembayarannya yang sudah disepakati kepada klein kami,” ujar Adhy.
Dengan begitu, tegas dia, para penjual tanah datang ke Kantor kleinnya, karena perbuatannya AKW. Adhy mengaku kleinnya malah menjadi sasaran buruan dari beberapa para penjual tanah tersebut.
“Padahal, klien saya tidak ada kaitannya dengan AKW. Lantaran posisi kleinnya hanya sebatas Pejabat Komitmen Pembuat Akte tanah saja,” tegasnya.
Maka, kembali ditekankan olehnya, dengan persoalan yang mendera kleinnya, karena ulah AKW, Adhy mengaku prihatin dengan akal liciknya pelaku.
“Klein kami sebatas pelayan, yang notabene sesuai Tugas Pokok dan Fungsinya ( Tupoksi ) selaku Notaris, hanya sebagai pejabat pembuat kometmen,” tandas Adhy.
Yang perlu diketahui, menurut Adhy, kleinnya bukan sebagai pembeli dan penjual, dan dia tidak tau apa-apa.
Dengan terjadinya proses kesepakatan yang telah disepakati penjual dan pembeli tanah, yang penting, menurut Adhy, tanah yang diperjualbelikan tidak dalam sengketa.
“Tragisnya klein kami, malah harus membayar senilai, Rp 1 miliar lebih. Kami sarankan, AKW, harus bertanggung jawab atas perbuatannya ini semua,” tutur Adhy.
Bahkan dugaan perbuatan AKW, Adhy menyebutkan, tidak hanya mendera terhadap kleinnya saja yang merasa tertipu.
Menurutnya, ada beberapa korban lagi, yang dikabarkan sudah membuat laporan resmi di Polresta Kota Malang.
“Termasuk kami akan segera menyusul laporan secara resmi, di Polda Jatim,” pungkasnya.
Reporter : Red
Editor : Putut