Malang Pagi
  • BERITA
  • MALANG RAYA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • OTOMOTIF
  • OPINI
  • GAYA HIDUP
  • BERITA DUKA
  • KRIMINAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • BERITA
  • MALANG RAYA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • OTOMOTIF
  • OPINI
  • GAYA HIDUP
  • BERITA DUKA
  • KRIMINAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Malang Pagi

Transaksi Jual Beli Tanah, Berujung Di Polda Jatim

by Darsono
15 Maret 2019
in Global
Bagikan Berita

Adhy Dharmawan ,SH ,MH

KOTA MALANG-malangpagi.com

Salah satu Notaris yang berada di Kota Malang, Lyla Herawati, SH,M Hum, merasa diperdaya, inisial AKW, terkait jual beli tanah kavling di daerah Kota Malang.

Notaris tersebut, yang didampingi Kuasa Hukumnya (KH) Adhy Dharmawan ,SH ,MH, bakal melaporkan ke pihak yang berwajib di Polda Jatim.

Dan, rencana laporan tersebut, disampaikan KH Adhy Dharmawan, Jumat (15/3/2019). “Klien kami, yang kapasitasnya sebatas sebagai Notaris untuk transaksi jual beli tanah kavling yang dibeli oleh inisial AKW. Artinya sebatas perantara penjual dan pembeli tanah,” kata dia.

Mengingat, imbuh Adhy Dharmawan, yang sapaan akrabnya Adhy ini, klien nya, sebagai pejabat pembuat Akta Tanah. Tapi malah menjadi korban, dengan modus.

Baca Juga :

Pejabat dan Unsur Penyelenggara Negara Tak Lepas dari Kekuatan Oligarki

Pejabat dan Unsur Penyelenggara Negara Tak Lepas dari Kekuatan Oligarki

20 Mei 2021
Diskriminasi Perlakuan Hukum Ada di Kota Batu

Diskriminasi Perlakuan Hukum Ada di Kota Batu

24 April 2021
Tiga Terdakwa Surat Jalan Palsu Divonis Bersalah

Tiga Terdakwa Surat Jalan Palsu Divonis Bersalah

23 Desember 2020
PT KIS Mangkir di Sidang Perdana Pasar Blimbing

PT KIS Mangkir di Sidang Perdana Pasar Blimbing

7 Oktober 2020
Ancaman Pidana 4 Tahun, Bagi Perusuh Saat Pemilu 2019 Mendatang

Ancaman Pidana 4 Tahun, Bagi Perusuh Saat Pemilu 2019 Mendatang

4 April 2019
Load More

“AKW kala itu sebagai pembeli tanah dan membuat kesepakatan jual beli tanah dengan penjual. Isi kesepakatan tesebut, bahwa diberi kuasa dijual kembali tanah tersebut sebagai tanah kavling untuk dibangun perumahan,” ungkapnya.

Lantas, lanjut dia, proses kesepakatan tersebut mekanisme pembayarannya harus ada uang muka terlebih dahulu. Kemudian sisa kekurangannnya dari besaran uang yang telah disepakati, pembayarannya setelah kavling-kavling tersebut sudah terbayar semua.

Celakanya, setelah proses pembayarannya rampung, AKW malah melarikan diri dan membawa kabur uang tersebut.

“Praktis dengan perburuan AKW, dari beberapa penjual tanah meminta kekurangan pembayarannya yang sudah disepakati kepada klein kami,” ujar Adhy.

AKW

Dengan begitu, tegas dia, para penjual tanah datang ke Kantor kleinnya, karena perbuatannya AKW. Adhy mengaku kleinnya malah menjadi sasaran buruan dari beberapa para penjual tanah tersebut.

“Padahal, klien saya tidak ada kaitannya dengan AKW. Lantaran posisi kleinnya hanya sebatas Pejabat Komitmen Pembuat Akte tanah saja,” tegasnya.

Maka, kembali ditekankan olehnya, dengan persoalan yang mendera kleinnya, karena ulah AKW, Adhy mengaku prihatin dengan akal liciknya pelaku.

“Klein kami sebatas pelayan, yang notabene sesuai Tugas Pokok dan Fungsinya ( Tupoksi ) selaku Notaris, hanya sebagai pejabat pembuat kometmen,” tandas Adhy.

Yang perlu diketahui, menurut Adhy, kleinnya bukan sebagai pembeli dan penjual, dan dia tidak tau apa-apa.

Dengan terjadinya proses kesepakatan yang telah disepakati penjual dan pembeli tanah, yang penting, menurut Adhy, tanah yang diperjualbelikan tidak dalam sengketa.

“Tragisnya klein kami, malah harus membayar senilai, Rp 1 miliar lebih. Kami sarankan, AKW, harus bertanggung jawab atas perbuatannya ini semua,” tutur Adhy.

Bahkan dugaan perbuatan AKW, Adhy menyebutkan, tidak hanya mendera terhadap kleinnya saja yang merasa tertipu.

Menurutnya, ada beberapa korban lagi, yang dikabarkan sudah membuat laporan resmi di Polresta Kota Malang.

“Termasuk kami akan segera menyusul laporan secara resmi, di Polda Jatim,” pungkasnya.

 

 

 

 

 

Reporter : Red
Editor      : Putut


Bagikan Berita
Tags: hukumPoldaTransaksi
ADVERTISEMENT

Related Posts

Indosat Gandeng Arsari dan Northstar Bentuk FiberCo, Perkuat Tulang Punggung Digital Nasional

Indosat Gandeng Arsari dan Northstar Bentuk FiberCo, Perkuat Tulang Punggung Digital Nasional

30 Desember 2025

...

Wisatawan Nataru Diprediksi Naik, Pemkot Bersama Polresta Malang Kota Perketat Pengamanan

Wisatawan Nataru Diprediksi Naik, Pemkot Bersama Polresta Malang Kota Perketat Pengamanan

24 Desember 2025

...

Pemkot Malang Buka Peluang Bangun Museum di Stadion Gajayana Usai Terbit Buku Satu Abad

Pemkot Malang Buka Peluang Bangun Museum di Stadion Gajayana Usai Terbit Buku Satu Abad

24 Desember 2025

...

Disporapar Pastikan Target 3,3 Juta Wisatawan Kota Malang Tercapai

Disporapar Pastikan Target 3,3 Juta Wisatawan Kota Malang Tercapai

24 Desember 2025

...

Wali Kota Malang Tinjau Pemasangan Jembatan Bailey Sonokembang, Target Bisa Difungsikan Pekan Depan

Wali Kota Malang Tinjau Pemasangan Jembatan Bailey Sonokembang, Target Bisa Difungsikan Pekan Depan

14 November 2025

...

DPR RI Luncurkan Program P5 HAM, Gen Z dan Wartawan Didorong Tingkatkan Kesadaran HAM

DPR RI Luncurkan Program P5 HAM, Gen Z dan Wartawan Didorong Tingkatkan Kesadaran HAM

14 November 2025

...

Pemkot Malang Perkuat Program Koperasi Merah Putih, Delapan Gerai Sudah Beroperasi

Pemkot Malang Perkuat Program Koperasi Merah Putih, Delapan Gerai Sudah Beroperasi

14 November 2025

...

Load More
Next Post
Sempat Memukul Korbannya, Penjambret Ini Ditangkap Warga Ternyata Residivis

Sempat Memukul Korbannya, Penjambret Ini Ditangkap Warga Ternyata Residivis

Pengamen Jalanan Di Pamekasan Dirazia Dinsos

Pengamen Jalanan Di Pamekasan Dirazia Dinsos

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ADVERTISEMENT
  • Tentang Kami
  • Pedoman Siber
  • Redaksi

©2018 - 2024 Malang Pagi. Hak cipta dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERITA
  • MALANG RAYA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • OTOMOTIF
  • GAYA HIDUP

©2018 - 2024 Malang Pagi. Hak cipta dilindungi undang-undang.

× Chat Admin