
SAMPANG – malangpagi.com
Plt. Kepala Dinas Pertanian (Disperta) Kabupaten Sampang, Suyono menegaskan, bahwa pupuk bersubsidi hanya diperuntukan bagi petani yang telah terdaftar dalam sistem elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK). Pupuk bersubsidi akan disalurkan sesuai alokasi yang telah ditetapkan pemerintah, berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 27 Tahun 2020.
“Penyaluran pupuk bersubsidi dilakukan Perseroan secara tertutup sesuai alokasi, dan hanya kepada para petani yang terdaftar dalam Kelompok Tani, serta teregistrasi dalam e-RDKK yang dikelola Kementerian Pertanian (Kementan),” kata Suyono kepada Malang Pagi, Kamis (12/11/2020).
Guna mengantisipasi kehabisan alokasi, Disperta Kabupaten Sampang pada Juni lalu telah mengajukan tambahan alokasi. Sehingga Kementan mengirimkan 1.775 ton pupuk bersubsidi per 5 Oktober 2020. Bahkan terdapat sisa kuota lebih banyak dari perhitungan kebutuhan, dan ketersedian pupuk di masing-masing kios pun masih ada.
“Memang, untuk petani yang belum masuk e-RDKK tidak bisa membelinya. Karena itu sudah aturannya. Pihak Pupuk Indonesia nanti akan melakukan penagihan melalui dashboard bank. Bisa digesek (debit) atau mengisi formulir secara manual. Jadi, di luar itu tidak bisa dipertanggungjawabkan dan tidak dilayani,” terangnya.
Mengenai harga pupuk, Suyono menegaskan tidak ada perubahan HET (Harga Eceran Tertinggi) di kios resmi. Yaitu pupuk urea seharga Rp90 ribu per sak, Sp36 Rp100 ribu per sak, NPK Rp115 ribu per sak, dan ZA Rp70 ribu per sak.
“Harga HET berlaku di kios resmi. Kalau petani hanya duduk di rumah dan diantarkan, ya otomatis nambah biaya pengiriman. Dan sak pupuk harus tersegel, alias isi pupuk per sak tidak boleh dikurangi untuk di ecer,” tegasnya.
“Kami sudah melakukan pendataan untuk para petani yang belum terdaftar di Kelompok Tani di desa masing-masing. Agar terdata pada pengajuan e-RDKK tahun berikutnya ” pungkas Suyono.
Reporter : Muhammad Ali
Editor : MA Setiawan