Malang Pagi
  • BERITA
  • MALANG RAYA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • OTOMOTIF
  • OPINI
  • GAYA HIDUP
  • BERITA DUKA
  • KRIMINAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • BERITA
  • MALANG RAYA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • OTOMOTIF
  • OPINI
  • GAYA HIDUP
  • BERITA DUKA
  • KRIMINAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Malang Pagi

Untuk Dapat Pupuk Bersubsidi, Petani Harus Terdaftar di e-RDKK

Disperta Kabupaten Sampang telah memperoleh tambahan alokasi dari Kementan sebanyak 1.775 ton pupuk bersubsidi.

by Red
12 November 2020
in Jawa Timur
Bagikan Berita

Plt. Kepala Dinas Pertanian (Dispeta) Kabupaten Sampang, Suyon. (Foto: Ali/MP)

SAMPANG – malangpagi.com

Plt. Kepala Dinas Pertanian (Disperta) Kabupaten Sampang, Suyono menegaskan, bahwa pupuk bersubsidi hanya diperuntukan bagi petani yang telah terdaftar dalam sistem elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK). Pupuk bersubsidi akan disalurkan sesuai alokasi yang telah ditetapkan pemerintah, berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 27 Tahun 2020.

“Penyaluran pupuk bersubsidi dilakukan Perseroan secara tertutup sesuai alokasi, dan hanya kepada para petani yang terdaftar dalam Kelompok Tani, serta teregistrasi dalam e-RDKK yang dikelola Kementerian Pertanian (Kementan),” kata Suyono kepada Malang Pagi, Kamis (12/11/2020).

Guna mengantisipasi kehabisan alokasi, Disperta Kabupaten Sampang pada Juni lalu telah mengajukan tambahan alokasi. Sehingga Kementan mengirimkan 1.775 ton pupuk bersubsidi per 5 Oktober 2020. Bahkan terdapat sisa kuota lebih banyak dari perhitungan kebutuhan, dan ketersedian pupuk di masing-masing kios pun masih ada.

“Memang, untuk petani yang belum masuk e-RDKK tidak bisa membelinya. Karena itu sudah aturannya. Pihak Pupuk Indonesia nanti akan melakukan penagihan melalui dashboard bank. Bisa digesek (debit) atau mengisi formulir secara manual. Jadi, di luar itu tidak bisa dipertanggungjawabkan dan tidak dilayani,” terangnya.

Baca Juga :

Turunkan Jumlah Stunting, Dinkes KB Sampang Gelar Pelatihan Komunikasi Antarpribadi

Turunkan Jumlah Stunting, Dinkes KB Sampang Gelar Pelatihan Komunikasi Antarpribadi

8 Juni 2022
Sadis! Anak Perempuan Kepruk Kepala Ayah Kandung Hingga Tewas

Sadis! Anak Perempuan Kepruk Kepala Ayah Kandung Hingga Tewas

18 Mei 2022
Pemkab Sampang Raih Opini WTP dari BPK RI Empat Kali Berturut-turut

Pemkab Sampang Raih Opini WTP dari BPK RI Empat Kali Berturut-turut

13 Mei 2022
Tragis, Pemuda Sampang Ini Dibunuh Usai Kunjungi Calon Tunangan

Tragis, Pemuda Sampang Ini Dibunuh Usai Kunjungi Calon Tunangan

9 Mei 2022
Dianggap Abai Prokes Saat Gelar Dangdutan, Teguran Menanti Mantan Kades Sedati

Dianggap Abai Prokes Saat Gelar Dangdutan, Teguran Menanti Mantan Kades Sedati

7 Mei 2022
Load More

Mengenai harga pupuk, Suyono menegaskan tidak ada perubahan HET (Harga Eceran Tertinggi) di kios resmi. Yaitu pupuk urea seharga Rp90 ribu per sak, Sp36 Rp100 ribu per sak, NPK Rp115 ribu per sak, dan ZA Rp70 ribu per sak.

“Harga HET berlaku di kios resmi. Kalau petani hanya duduk di rumah dan diantarkan, ya otomatis nambah biaya pengiriman. Dan sak pupuk harus tersegel, alias isi pupuk per sak tidak boleh dikurangi untuk di ecer,” tegasnya.

“Kami sudah melakukan pendataan untuk para petani yang belum terdaftar di Kelompok Tani di desa masing-masing. Agar terdata pada pengajuan e-RDKK tahun berikutnya ” pungkas Suyono.

 

Reporter : Muhammad Ali

Editor : MA Setiawan


Bagikan Berita
Tags: Dispertae-RDKKKementanPupuk BersubsidiSampang
ADVERTISEMENT

Related Posts

Hadiah HUT RI ke-81, Pemprov Jatim Bebaskan Tunggakan Pajak Kendaraan Pengemudi Ojol

Hadiah HUT RI ke-81, Pemprov Jatim Bebaskan Tunggakan Pajak Kendaraan Pengemudi Ojol

6 Agustus 2026

...

Kemendukbangga/BKKBN Jatim Luncurkan Program GENTING pada Puncak Harganas ke-33 di Kabupaten Malang

Kemendukbangga/BKKBN Jatim Luncurkan Program GENTING pada Puncak Harganas ke-33 di Kabupaten Malang

29 Juli 2026

...

Sidang Kasus Asusila Ayah Tiri, Tim Hukum Desak Hukuman Berat bagi Terdakwa

Sidang Kasus Asusila Ayah Tiri, Tim Hukum Desak Hukuman Berat bagi Terdakwa

24 Juli 2026

...

Gubernur Jatim Bersama JMSI Jatim Bahas Penguatan Media Berkualitas

Gubernur Jatim Bersama JMSI Jatim Bahas Penguatan Media Berkualitas

23 Juni 2026

...

Pengurus JMSI Jatim 2025–2030 Resmi Dilantik, Siap Perkuat Media Siber Berkualitas

Pengurus JMSI Jatim 2025–2030 Resmi Dilantik, Siap Perkuat Media Siber Berkualitas

10 Juni 2026

...

Tim Kickboxing Kota Malang Borong 10 Medali Emas di Kejuaraan Piala Walikota Surabaya 2026

Tim Kickboxing Kota Malang Borong 10 Medali Emas di Kejuaraan Piala Walikota Surabaya 2026

8 Juni 2026

...

Danrem 084/Bhaskara Jaya Raih JMSI Jatim Award, Dinilai Aktif Bangun Komunikasi dengan Media

Danrem 084/Bhaskara Jaya Raih JMSI Jatim Award, Dinilai Aktif Bangun Komunikasi dengan Media

6 Juni 2026

...

Load More
Next Post
Bertepatan Dengan HKN Ke-56, RSD Ketapang Diresmikan Bupati Sampang

Bertepatan Dengan HKN Ke-56, RSD Ketapang Diresmikan Bupati Sampang

Eksekusi Pengosongan Rumah di Jatimulyo Berlangsung Panas

Eksekusi Pengosongan Rumah di Jatimulyo Berlangsung Panas

ADVERTISEMENT
  • Tentang Kami
  • Pedoman Siber
  • Redaksi

©2018 Malang Pagi. Hak cipta dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERITA
  • MALANG RAYA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • OTOMOTIF
  • GAYA HIDUP

©2018 Malang Pagi. Hak cipta dilindungi undang-undang.

× Chat Admin