KOTA MALANG – malangpagi.com
Setelah memimpin apel pagi, Senin (14/1/2019) di Halaman Balaikota Malang, Walikota Malang Drs. H. Sutiaji menyerahkan sertifikat penetapan bangunan Cagar Budaya yang ada di Kota Malang.
“Teman-teman Budayawan dan teman Arsitek juga menghendaki, tidak salah manakala Malang menjadi tujuan Heritage karena maknanya cukup luas. Kita mempunyai akar budaya Indonesia, terlebih akar budaya Malang yang harus kita kuatkan,” terang Sutiaji.
Lebih lanjut ia mengatakan, sehingga ditetapkan selain kawasan heritage maka ada bangunan-bangunan heritage yang dipertahankan. Karena ketika nanti punah atau tidak mempertahankan dan tidak menghiraukan, pelan tapi pasti itu akan berubah.
“Kita sudah banyak kehilangan Heritage dari Kota Malang,” ucapnya.
Menurutnya, bukan hanya bangunan saja, namun juga terdapat pohon heritage. Pohon trembesi yang bentuknya seperti jendela, pohon beringin yang usia nya sudah tua, pohon kenari yang jumlahnya lebih dari 147 pohon dan juga teratai termasuk tumbuhan heritage yang tidak banyak dipunyai kota lain. Pohon-pohon tersebut jangan sampai punah.
“Tentunya akan ada Punishment bagi siapapun yang merusak kawasan Heritage di Kota Malang,” tegas Sutiaji.
Seperti diketahui, ada 32 bangunan-struktur Cagar Budaya yang ditetapkan diantaranya Bangunan Balaikota, Bangunan Bank Indonesia, Bangunan Kantor Pajak Pratama, Bangunan Gereja Immanuel, Bangunan Gereja Idjen, Bangunan Sekolah SMA 4, Bangunan Rumah Dinas Walikota, Bangunan Sekolah Corjesu.
Kemudian, Bangunan Hotel pelangi, Bangunan Rumah ex Toko NIMEF, Bangunan Asrama Bali, Bangunan Gedung AIA, Bangunan Stasiun Kota Lama, Bangunan Makam Bupati Malang, Bangunan Rumah Anjasmoro 25.
Lalu, Struktur Tandon Air Tlogomas, Struktur jembatan Mojopahit, Struktur Jembatan Kahuripan, Struktur Buk Gluduk, Bangunan KPPN, Bangunan Gereja Hati Kudus, Bangunan Sekolah Frateran, Bangunan Bank Mandiri Merdeka dan Bangunan Bank Commenwealth.
Reporter : Red
Editor : Putut