Malang Pagi
  • BERITA
  • MALANG RAYA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • OTOMOTIF
  • OPINI
  • GAYA HIDUP
  • BERITA DUKA
  • KRIMINAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • BERITA
  • MALANG RAYA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • OTOMOTIF
  • OPINI
  • GAYA HIDUP
  • BERITA DUKA
  • KRIMINAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Malang Pagi

Warga Griya Shanta Gugat Pemkot Malang ke Pengadilan, Protes Rencana Pembongkaran Tembok Perumahan

Dalam petitumnya, warga juga menuntut pembatalan rencana pembongkaran, ganti rugi materiil dan immateriil, serta permintaan maaf terbuka dari Pemkot Malang.

by RedMP.
6 November 2025
in Global
Bagikan Berita

Warga RW 12 Griya Shanta, Kota Malang saat menolak eksekusi tembok untuk jalan tembus. (Foto: YD/MP)

KOTA MALANG – malangpagi.com

Rencana Pemerintah Kota (Pemkot) Malang membuka akses jalan tembus dengan membongkar tembok pembatas di kawasan Perumahan Griya Shanta kini berujung ke meja hijau. Sebanyak sembilan warga yang mewakili kelompok masyarakat resmi melayangkan gugatan perbuatan melawan hukum ke Pengadilan Negeri (PN) Kota Malang dengan nomor perkara 327/Pdt.G/2025/PN Mlg.

Dalam salinan gugatan yang diterima Malang Pagi, warga menggugat Wali Kota Malang, Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPRPKP), serta Satpol PP Kota Malang. Gugatan tersebut berfokus pada keberatan warga atas rencana pembongkaran tembok di sisi utara perumahan yang dinilai dilakukan tanpa proses musyawarah dan sosialisasi yang memadai.

Menurut keterangan warga, rencana pembukaan jalan itu dianggap cacat prosedur dan tidak transparan.

“Sejak awal tidak ada penjelasan yang jelas mengapa akses jalan harus ditembus dari kawasan kami. Kalau mau objektif, sebenarnya bisa ditarik garis lurus dengan ruas jalan di sisi lain. Kami juga tidak pernah diminta persetujuan, malah mendapat surat peringatan dari Satpol PP untuk membongkar tembok,” ujar salah satu warga.

Baca Juga :

Whiz Prime Hotel Basuki Rahmat Malang Hadirkan Promo Blissfull dan Lentera Ramadhan 2026

Whiz Prime Hotel Basuki Rahmat Malang Hadirkan Promo Blissfull dan Lentera Ramadhan 2026

22 Februari 2026
Kapolresta Malang Kota Selidiki Dugaan Setoran Tenant Takjil Ilegal di Depan Taman Krida Suhat

Kapolresta Malang Kota Selidiki Dugaan Setoran Tenant Takjil Ilegal di Depan Taman Krida Suhat

19 Februari 2026
Sidak Pasar Takjil di TKBJ Suhat, Wali Kota Malang Masih Temukan Pedagang Jualan di Trotoar

Sidak Pasar Takjil di TKBJ Suhat, Wali Kota Malang Masih Temukan Pedagang Jualan di Trotoar

19 Februari 2026
Wali Kota Malang Siapkan Zona PKL di Alun-Alun Merdeka, Rekayasa Lalin Segera Diuji

Wali Kota Malang Siapkan Zona PKL di Alun-Alun Merdeka, Rekayasa Lalin Segera Diuji

19 Februari 2026
Oknum Ketua Kickboxing Jatim Resmi Jadi Tersangka! Buntut Kasus Dugaan Kekerasan Seksual

Oknum Ketua Kickboxing Jatim Resmi Jadi Tersangka! Buntut Kasus Dugaan Kekerasan Seksual

19 Februari 2026
Load More

Warga mengkhawatirkan pembukaan jalan tembus akan mengganggu keamanan dan kenyamanan lingkungan yang selama ini terjaga.

“Kami menilai kebijakan tersebut akan mengubah karakter kawasan yang sejak awal dijanjikan sebagai hunian tertutup menjadi terbuka bagi lalu lintas umum, termasuk kendaraan berat proyek perumahan baru di belakang area Griya Shanta,” terangnya

Sementara itu,bKuasa hukum warga dari Kantor Advokat ASMOJODIPATI LAWYER’S, Andi Rachmanto, S.H., menilai tindakan Pemkot Malang telah melanggar Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB).

“Langkah sepihak pemerintah melanggar asas keterbukaan, kepastian hukum, dan keadilan sebagaimana diatur dalam Pasal 10 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Warga berhak dilibatkan dalam pengambilan keputusan yang menyangkut ruang hidup mereka,” tegas Andi.

Andi menjelaskan bahwa pihaknya juga meminta putusan serta merta agar pembongkaran dihentikan sementara hingga proses hukum selesai.

“Ini langkah preventif untuk mencegah kerugian yang tidak dapat diperbaiki. Hakim berwenang memerintahkan penghentian kegiatan pembongkaran meskipun ada upaya banding dari pihak tergugat,” terangnya.

Dalam petitumnya, warga juga menuntut pembatalan rencana pembongkaran, ganti rugi materiil dan immateriil, serta permintaan maaf terbuka dari Pemkot Malang melalui media lokal dan nasional.

“Tuntutan itu dimaksudkan untuk memulihkan citra warga yang sebelumnya dinilai menolak pembangunan fasilitas umum tanpa alasan,” pungkasnya. (YD)


Bagikan Berita
ADVERTISEMENT

Related Posts

Indosat Gandeng Arsari dan Northstar Bentuk FiberCo, Perkuat Tulang Punggung Digital Nasional

Indosat Gandeng Arsari dan Northstar Bentuk FiberCo, Perkuat Tulang Punggung Digital Nasional

30 Desember 2025

...

Wisatawan Nataru Diprediksi Naik, Pemkot Bersama Polresta Malang Kota Perketat Pengamanan

Wisatawan Nataru Diprediksi Naik, Pemkot Bersama Polresta Malang Kota Perketat Pengamanan

24 Desember 2025

...

Pemkot Malang Buka Peluang Bangun Museum di Stadion Gajayana Usai Terbit Buku Satu Abad

Pemkot Malang Buka Peluang Bangun Museum di Stadion Gajayana Usai Terbit Buku Satu Abad

24 Desember 2025

...

Disporapar Pastikan Target 3,3 Juta Wisatawan Kota Malang Tercapai

Disporapar Pastikan Target 3,3 Juta Wisatawan Kota Malang Tercapai

24 Desember 2025

...

Wali Kota Malang Tinjau Pemasangan Jembatan Bailey Sonokembang, Target Bisa Difungsikan Pekan Depan

Wali Kota Malang Tinjau Pemasangan Jembatan Bailey Sonokembang, Target Bisa Difungsikan Pekan Depan

14 November 2025

...

DPR RI Luncurkan Program P5 HAM, Gen Z dan Wartawan Didorong Tingkatkan Kesadaran HAM

DPR RI Luncurkan Program P5 HAM, Gen Z dan Wartawan Didorong Tingkatkan Kesadaran HAM

14 November 2025

...

Pemkot Malang Perkuat Program Koperasi Merah Putih, Delapan Gerai Sudah Beroperasi

Pemkot Malang Perkuat Program Koperasi Merah Putih, Delapan Gerai Sudah Beroperasi

14 November 2025

...

Load More
Next Post
Wonokoyo Gelar Doa Bersama, Siap Tanam 1000 Pohon Durian untuk Ekonomi Hijau

Wonokoyo Gelar Doa Bersama, Siap Tanam 1000 Pohon Durian untuk Ekonomi Hijau

Persija Jakarta Taklukkan Tuan Rumah Arema FC 2-1, Singo Edan Kalah Empat Kali Berturut di Kandang

Persija Jakarta Taklukkan Tuan Rumah Arema FC 2-1, Singo Edan Kalah Empat Kali Berturut di Kandang

ADVERTISEMENT
  • Tentang Kami
  • Pedoman Siber
  • Redaksi

©2018 - 2024 Malang Pagi. Hak cipta dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERITA
  • MALANG RAYA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • OTOMOTIF
  • GAYA HIDUP

©2018 - 2024 Malang Pagi. Hak cipta dilindungi undang-undang.

× Chat Admin