
KOTA MALANG – malangpagi.com
Rencana Pemerintah Kota (Pemkot) Malang membuka akses jalan tembus dengan membongkar tembok pembatas di kawasan Perumahan Griya Shanta kini berujung ke meja hijau. Sebanyak sembilan warga yang mewakili kelompok masyarakat resmi melayangkan gugatan perbuatan melawan hukum ke Pengadilan Negeri (PN) Kota Malang dengan nomor perkara 327/Pdt.G/2025/PN Mlg.
Dalam salinan gugatan yang diterima Malang Pagi, warga menggugat Wali Kota Malang, Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPRPKP), serta Satpol PP Kota Malang. Gugatan tersebut berfokus pada keberatan warga atas rencana pembongkaran tembok di sisi utara perumahan yang dinilai dilakukan tanpa proses musyawarah dan sosialisasi yang memadai.
Menurut keterangan warga, rencana pembukaan jalan itu dianggap cacat prosedur dan tidak transparan.
“Sejak awal tidak ada penjelasan yang jelas mengapa akses jalan harus ditembus dari kawasan kami. Kalau mau objektif, sebenarnya bisa ditarik garis lurus dengan ruas jalan di sisi lain. Kami juga tidak pernah diminta persetujuan, malah mendapat surat peringatan dari Satpol PP untuk membongkar tembok,” ujar salah satu warga.
Warga mengkhawatirkan pembukaan jalan tembus akan mengganggu keamanan dan kenyamanan lingkungan yang selama ini terjaga.
“Kami menilai kebijakan tersebut akan mengubah karakter kawasan yang sejak awal dijanjikan sebagai hunian tertutup menjadi terbuka bagi lalu lintas umum, termasuk kendaraan berat proyek perumahan baru di belakang area Griya Shanta,” terangnya
Sementara itu,bKuasa hukum warga dari Kantor Advokat ASMOJODIPATI LAWYER’S, Andi Rachmanto, S.H., menilai tindakan Pemkot Malang telah melanggar Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB).
“Langkah sepihak pemerintah melanggar asas keterbukaan, kepastian hukum, dan keadilan sebagaimana diatur dalam Pasal 10 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Warga berhak dilibatkan dalam pengambilan keputusan yang menyangkut ruang hidup mereka,” tegas Andi.
Andi menjelaskan bahwa pihaknya juga meminta putusan serta merta agar pembongkaran dihentikan sementara hingga proses hukum selesai.
“Ini langkah preventif untuk mencegah kerugian yang tidak dapat diperbaiki. Hakim berwenang memerintahkan penghentian kegiatan pembongkaran meskipun ada upaya banding dari pihak tergugat,” terangnya.
Dalam petitumnya, warga juga menuntut pembatalan rencana pembongkaran, ganti rugi materiil dan immateriil, serta permintaan maaf terbuka dari Pemkot Malang melalui media lokal dan nasional.
“Tuntutan itu dimaksudkan untuk memulihkan citra warga yang sebelumnya dinilai menolak pembangunan fasilitas umum tanpa alasan,” pungkasnya. (YD)














