KOTA MALANG – malangpagi.com
Naas, inilah yang dialami YW (37th) salah seorang pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Malang.
Dimana, YW kedapatan mengkonsumsi narkoba jenis sabu saat ditangkap jajaran kepolisian Polres Malang Kota.
Dari pengakuannya, YW mengkonsumsi narkoba jenis sabu ini untuk menambah semangat saat melakukan aktivitas kerja.
Kapolres Malang Kota AKBP Asfuri mengatakan, YW ditangkap di rumahnya di Jalan S Supriadi Gang Lestari RT 7 RW 1 Kelurahan Kebonsari, Kecamatan Sukun, Kota Malang pada Kamis (10/1/2019).
Dijelaskannya, dari tangan YW, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa sabu seberat 0,57 gram yang terbugkus plastik klip kecil serta 1 unit ponsel.
“Saat pelaku ditangkap, barang buktinya berupa narkoba jenis sabu seberat 0,57 gram,” kata Kapolres dalam rilis di Mapolres Malang Kota, Selasa (15/1/2019).
Hasil interogasi terhadap YW diketahui bahwa sabu itu didapat dari pelaku berinisial FM (31th) seorang pengemudi ojek online. Dalam hal ini, FM juga ditangkap di depan gang Lestari Jalan S Supriadi Kelurahan Kebonsari, Kecamatan Sukun, Kota Malang.
“Dari hasil interogasi, tersangka YW mendapatkan sabu dari FM. Sampai saat ini polisi masih mendalami kasus ini. Termasuk, adanya kemungkinan keterlibatan pihak lain,” pungkas dia.
Reporter : Red
Editor : Putut