![](https://malangpagi.com/wp-content/uploads/2023/11/Sertifikat-Temas.jpg)
KOTA BATU – malangpagi.com
Kelurahan Temas mencatat kejadian bersejarah, dengan pemberian secara bertahap sertifikat Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Dari keseluruhan 1.007 bidang tanah yang dimiliki oleh penduduk, 250 bidang di antaranya telah resmi mendapatkan pengesahan. Penyerahan sertifikat PTSL ini dilaksanakan di Pendopo Hotplet Temas, Kota Batu, Kamis (16/11/2023).
Raut bahagia tampak memancar di wajah warga Kelurahan Temas yang hadir. Proses panjang dan perjuangan untuk memperoleh sertifikat hak milik melalui Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) akhirnya membuahkan hasil, dan warga pun tak mampu menyembunyikan kebahagiaan mereka.
Peran signifikan dari Lurah Temas, Adi Santoso, tidak dapat diabaikan. Adi menjadi pilar penting dalam mengoordinasikan langkah-langkah strategis, agar hak masyarakat atas tanah dan bangunan diakui secara sah. Pihaknya selalu menggaungkan tekad untuk menjadikan Kelurahan Temas sebagai lingkungan yang layak dan nyaman bagi seluruh penduduknya. “Saya sangat bangga dapat berkontribusi di kelurahan ini. Bersama-sama, kita berhasil mengatasi berbagai hambatan untuk mencapai tujuan bersama kita,” kata Adi.
Lebih lanjut pihaknya menjelaskan, sertifikat hak milik hasil dari pendaftaran PTSL ini merupakan wujud keadilan bagi penduduk kami. “Dengan memiliki dokumen yang sah, hak-hak mereka terjamin dan mereka dapat sepenuhnya menikmati manfaatnya,” ujarnya.
Di samping itu, Adi juga menegaskan urgensi menyelesaikan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) setelah mendapatkan sertifikat hak milik. “Saya menyadari bahwa keberlanjutan kepemilikan tanah tidak hanya melibatkan penerbitan sertifikat, tetapi juga melibatkan tanggungjawab masyarakat untuk memenuhi kewajiban pajak,” jelasnya.
Adi berkomitmen untuk secara aktif berpartisipasi dalam proses pendaftaran PTSL, dan menyelesaikan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebagai wujud dukungan terhadap pembangunan berkelanjutan di Kelurahan Temas. “Semangat gotong royong dan sinergi antara pemerintah dan masyarakat diharapkan terus berkembang untuk menciptakan lingkungan yang lebih baik dan sejahtera bagi semua,” serunya.
Ia mengungkapkan, penyerahan sertifikat secara bertahap ini menjadi strategi untuk memastikan kelancaran administratif dan penerbitan dokumen yang akurat. “Warga yang telah menerima sertifikat diimbau untuk memeriksa dengan teliti informasi yang tercantum di dalamnya, dan segera melaporkan jika ada ketidaksesuaian,” tegas Adi.
“Kami berkomitmen untuk memastikan bahwa setiap sertifikat dikeluarkan dengan data yang akurat. Ini mencerminkan tekad kami untuk memberikan pelayanan yang prima kepada masyarakat,” tambahnya.
Adi memaparkan, meskipun masih terdapat 757 bidang tanah yang menanti penerbitan sertifikat PTSL, tetapi antusiasme warga tetap tinggi. Mereka menyadari pentingnya memiliki dokumen resmi yang mampu menjaga hak kepemilikan tanah, sekaligus memberikan kepastian untuk masa depan. “Dengan semangat gotong royong yang terus berkobar, Kelurahan Temas yakin bahwa PTSL ini akan segera mencapai targetnya dan memberikan manfaat optimal bagi seluruh penduduknya,” bebernya.
Sementara itu, Kepala Badan Pertanahan Nasional Kota Batu, Haris Suharto, menyebut bahwa pemerintah memiliki tekad kuat untuk memberikan kepastian hukum terkait kepemilikan tanah masyarakat melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). “Hal ini merupakan bagian dari upaya serius Pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui penguatan hak atas tanah,” tuturnya.
Haris menjelaskan, program PTSL ini merupakan implementasi konkret dari komitmen Pemerintah untuk memberikan kepastian hukum kepada masyarakat terkait kepemilikan tanah mereka. “Melalui inisiatif ini, kami optimistis dapat memberikan dampak positif yang signifikan bagi warga,” ujarnya.
Menurutnya, kepemilikan tanah yang sah secara hukum akan membawa manfaat positif tidak hanya bagi individu, tetapi juga untuk kemajuan Kelurahan dan Kota Batu secara keseluruhan. “Saat ini, terutama bagi warga, adalah bahwa mereka telah memiliki keabsahan hukum terkait status tanahnya. Ini menjadi dasar yang kuat untuk membangun masa depan yang lebih baik,” jelas Haris.
Dalam konteks penyelesaian pajak, Haris juga menjelaskan bahwa adanya tanda atau cap merah pada sertifikat menunjukkan bahwa status tanah tersebut masih memiliki tunggakan pajak yang belum diselesaikan. “BPN Batu akan berkoordinasi dengan Pemerintah Kota Batu untuk menyelesaikan permasalahan yang terkait dengan tanda merah tersebut,” bebernya.
“Kami menantikan langkah dari Pemerintah Kota Batu untuk menyelesaikan masalah ini. Bersama-sama, kami akan menciptakan lingkungan yang kondusif dan memberikan kepastian hukum kepada seluruh masyarakat,” sambung Haris.
Sambil menunggu langkah dari Pemerintah Kota Batu, Haris menegaskan bahwa setiap tanda merah akan segera dihapus setelah pembayaran pajak diselesaikan. “Harapannya, tindakan ini akan memberikan kejelasan dan ketenangan kepada masyarakat Kelurahan Temas terkait kepemilikan tanah mereka,” tandasnya. (MK/MAS)