Malang Pagi
  • BERITA
  • MALANG RAYA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • OTOMOTIF
  • OPINI
  • GAYA HIDUP
  • BERITA DUKA
  • KRIMINAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • BERITA
  • MALANG RAYA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • OTOMOTIF
  • OPINI
  • GAYA HIDUP
  • BERITA DUKA
  • KRIMINAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Malang Pagi

Walikota Malang Jawab Pertanyaan DPRD Soal Ranperda Pengelolaan Keuangan Daerah

Menjawab pertanyaan mengenai ketentuan pemberian bantuan sosial, Sutiaji menyampaikan bahwa mekanisme pemberian hibah dan bantuan sosial akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Walikota.

by Red
18 Mei 2022
in Kota Malang
Bagikan Berita

Walikota Malang, Sutiaji menyampaikan jawaban atas Pandangan Fraksi terhadap Ranperda Pengelolaan Keuangan Daerah dan Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung. (Foto: Hariani/MP)

KOTA MALANG – malangpagi.com

Banjir pertanyaan dalam Rapat Paripurna minggu lalu, yang beragendakan Pandangan Umum Fraksi terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) baru, yaitu Ranperda Pengelolaan Keuangan Daerah dan Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung, kini dijawab langsung oleh Walikota Malang Sutiaji pada Rapat Paripurna DPRD Kota Malang, Selasa (17/5/2022).

Sutiaji memberikan penjelasan terkait pos pendapatan yang dalam beberapa tahun terakhir dinilai tidak memenuhi target. Dalam hal ini pihaknya mengatakan, target Pendapatan Asli Daerah (PAD) sudah dianggarkan berdasarkan potensi dan kemampuan dalam merealisasikan pos tersebut. Namun, lantaran terjadi pandemi Covid-19, maka memiliki dampak signifikan dalam pencapaian target yang dimaksud.

Dirinya pun menegaskan, anggaran penanganan Covid-19 pada 2020 dan 2021 sudah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selanjutnya Sutiaji menjawab pertanyaan mengenai upaya yang telah dilakukan Pemkot Malang dalam mendongkrak PAD. Ia pun membeberkan, saat ini Pemkot Malang sudah melakukan pendataan wajib pajak atau pelaku usaha baru yang belum terdaftar dalam database, untuk kemudian ditetapkan sebagai wajib pajak.

Baca Juga :

Membuka Keran APBD Kota Malang untuk Pendidikan Anak

Membuka Keran APBD Kota Malang untuk Pendidikan Anak

19 Januari 2023
Jubir Banggar DPRD Kota Malang Beberkan 17 Rekomendasi Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2021

Jubir Banggar DPRD Kota Malang Beberkan 17 Rekomendasi Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2021

7 Juli 2022
Banjir Pertanyaan, Pandangan Fraksi DPRD Kota Malang Terhadap Dua Ranperda Baru

Banjir Pertanyaan, Pandangan Fraksi DPRD Kota Malang Terhadap Dua Ranperda Baru

12 Mei 2022
Pemkot Malang Ajukan Dua Ranperda Baru

Pemkot Malang Ajukan Dua Ranperda Baru

10 Mei 2022
7 Sasaran Strategis yang Gagal Dicapai Pemkot Malang di TA 2021 Jadi Sorotan DPRD

7 Sasaran Strategis yang Gagal Dicapai Pemkot Malang di TA 2021 Jadi Sorotan DPRD

21 April 2022
Load More
Ketua DPRD Kota Malang, I Made Rian Diana Kartika memimpin Rapat Paripurna beragendakan Penyampaian Jawaban Walikota atas Pandangan Umum Fraksi terhadap Dua Ranperda. (Foto: Hariani/MP)

“Selain itu, langkah untuk meningkatkan PAD yakni menyusun regulasi, sebagai tindak lanjut kegiatan kajian nilai jual pajak reklame dan nilai obyek PBB. Serta penerapan aplikasi pelaporan pajak daerah (e-Tax),” urainya.

Menanggapi pertanyaan yang menyoal konsistensi Pemkot Malang dalam menjaga tiga pilar pengelolaan keuangan daerah, yaitu transparansi, akuntabilitas, dan partisipatif, Sutiaji menegaskan bahwa Pemkot Malang telah mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku. “Dalam mengimplementasikan tiga pilar tersebut, Pemkot Malang telah menggunakan Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD),” jelasnya.

Sementara itu, menjawab tudingan bahwa APBD kurang dapat diharapkan dalam menggerakkan perekonomian daerah, Walikota menyampaikan bahwa belanja daerah tidak hanya berasal dari APBD semata. tetapi juga berasal dari partisipasi masyarakat dan sumber-sumber pendapatan lain yang sah.

Secara bergantian Wakil Walikota Malang, Sofyan Edi Jarwoko, turut menyampaikan jawaban Walikota terhadap Ranperda Pengelolaan Keuangan Daerah dan Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung. (Foto: Hariani/MP)

Menjawab pertanyaan mengenai ketentuan pemberian bantuan sosial, Sutiaji menyampaikan bahwa mekanisme pemberian hibah dan bantuan sosial akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Walikota.

Terkait kinerja Inspektorat dalam melakukan pengawasan yang dianggap lemah, Sutiaji menekankan bawa lembaga tersebut sudah bekerja secara optimal. “Bahwa Inspektorat Daerah terus berupaya untuk mengoptimalkan kinerja pembinaan dan pengawasan yang menjadi kewenangannya, dalam meminimalisir temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Dengan melakukan audit, review, monitoring, dan evaluasi, serta memberikan pelayanan konsultasi atau pendampingan terhadap perangkat daerah,” bebernya.

Terakhir, menjawab besarnya SILPA (Sisa Lebih Penggunaan Anggaran). Orang nomor satu di Kota Malang itu mengungkapkan bahwa SILPA terjadi karena adanya pelampauan pendapatan daerah, yang realisasinya melampaui target setelah perubahan APBD ditetapkan. “Adanya selisih harga dalam proses pengadaan barang, sehingga diperoleh efisiensi anggaran. Dari situlah muncul SILPA,” tandas Sutiaji. (Har/MAS)


Bagikan Berita
Tags: #Rapat ParipurnaRanperda
ADVERTISEMENT

Related Posts

Perumda Tugu Tirta Siaga Lebaran, Pastikan Layanan Air Minum Tetap Prima Selama Libur Panjang

Perumda Tugu Tirta Siaga Lebaran, Pastikan Layanan Air Minum Tetap Prima Selama Libur Panjang

13 Maret 2026

...

Polresta Malang Kota Luncurkan Microsite Informasi Mudik Lebaran 2026, Permudah Pemudik Akses Layanan Penting

Polresta Malang Kota Luncurkan Microsite Informasi Mudik Lebaran 2026, Permudah Pemudik Akses Layanan Penting

12 Maret 2026

...

Jelang Lebaran, Polresta Malang Kota Bongkar Peredaran Uang Palsu Senilai Rp 94 Juta

Pantau Arus Mudik Lebaran, Polresta Malang Kota Dirikan Sejumlah Pos di Titik Strategis

11 Maret 2026

...

Silaturahmi Ramadan, JMSI Malang Raya Gelar Buka Bersama Pererat Solidaritas Anggota

Silaturahmi Ramadan, JMSI Malang Raya Gelar Buka Bersama Pererat Solidaritas Anggota

10 Maret 2026

...

Segera Daftar! Pendaftaran Mudik Gratis Pemkot Malang Dibuka 9 Maret, Sediakan 264 Kursi

Segera Daftar! Pendaftaran Mudik Gratis Pemkot Malang Dibuka 9 Maret, Sediakan 264 Kursi

9 Maret 2026

...

Pemkot Malang Tegaskan ASN Dilarang Gunakan Mobil Dinas untuk Mudik Lebaran 2026

Pemkot Malang Tegaskan ASN Dilarang Gunakan Mobil Dinas untuk Mudik Lebaran 2026

8 Maret 2026

...

Hidupkan Tradisi Lama, Pemuda Bandulan Bangunkan Sahur dengan Kereta Musik Perkusi

Hidupkan Tradisi Lama, Pemuda Bandulan Bangunkan Sahur dengan Kereta Musik Perkusi

8 Maret 2026

...

Load More
Next Post
Aji Prasetyo, komikus dan budayawan. (Foto: Dok. Pribadi)

Mengupas Metafora dalam Sejarah Jawa Ala Komikus Aji Prasetyo

Sadis! Anak Perempuan Kepruk Kepala Ayah Kandung Hingga Tewas

Sadis! Anak Perempuan Kepruk Kepala Ayah Kandung Hingga Tewas

ADVERTISEMENT
  • Tentang Kami
  • Pedoman Siber
  • Redaksi

©2018 - 2024 Malang Pagi. Hak cipta dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERITA
  • MALANG RAYA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • OTOMOTIF
  • GAYA HIDUP

©2018 - 2024 Malang Pagi. Hak cipta dilindungi undang-undang.

× Chat Admin