
KOTA MALANG – malangpagi.com
Tim kuasa hukum tenant Malang Plaza yang diketuai Gunadi Handoko meminta kepada manajemen Malang Plaza untuk berkomitmen dan mempunyai itikad baik dalam menyelesaikan persoalan pasca kebakaran. “Kami upayakan bisa diselesaikan dengan musyawarah mufakat,” ucap Gunadi dalam konferensi pers yang digelar di salah satu hotel di Kota Malang, Sabtu (6/5/2023).
“Tentunya kami juga akan memberikan usulan-usulan kepada pihak pengembang. Tinggal mereka membuka konsep. Jika mereka tidak punya konsep, maka kami yang akan membuat konsep dengan skema win-win solution yang bisa diterima dengan happy oleh semua pihak. Baik pemilik maupun tenant. Itu yang kami upayakan,” imbuh pengacara kondang tersebut.
Namun, jika cara tersebut tidak dapat diterima oleh pihak manajemen dan masih tertutup, maka pihaknya tak segan-segan untuk menempuh jalur hukum. “Kami akan terus berjuang semaksimal mungkin untuk para tenant yang dirugikan akibat kebakaran ini,” sebut Gunadi.
Dalam kesempatan itu, Gunadi mengungkapkan fakta menarik berdasarkan akta jual beli yang dimiliki tenant. “Jadi dalam hal ini akta jual beli levelnya adalah jual beli tanah dan bangunan, bukan jual beli stand. Memang jika kita kaji ini akan menimbulkan banyak pendapat,” ungkapnya.
“Namun fakta hukum yang terjadi, akta jual beli ini meliputi jual beli tanah dan bangunan serta sangat berpotensi menimbulkan masalah antara pemilik, manajemen, maupun antartenant. Karena semua yang masuk ke kami ini AJB nya mengatasnamakan jual beli tanah dan bangunan,” beber pengacara yang berkantor di Jalan Semeru itu. Ia pun kemudian mempertanyakan, jika para pemilik tenant berada di lantai dua, lantas bagaimana kepemilikan tanahnya?
Tak hanya itu, Gunadi juga menyarankan agar pihak pengembang atau pemilik mall ini juga memperhatikan aspek hukum. “Jadi ini temuan yang baru. Ada dua persoalan hukum, yaitu yang pertama akibat dari kebakaran muncul permasalahan yang cukup rumit ganti ruginya, dan kedua ini adalah aspek hukum jual beli tanah dan bangunan,” tutur pengacara senior tersebut.
Dirinya mengungkapkan, hampir semua kliennya disebut sebagai pemilik tanah dan bangunan, tidak ada yang berstatus penyewa. Sehingga persoalan hukumnya juga berbeda. “Jika kami menangani sewa, persoalannya akan lebih simpel. Namun ini sudah ada aspek hukum, karena sudah terjadi peralihan hak akta jual beli,” terang Gunadi.
“Bahkan akta jual beli ini pernah ditangani oleh Notaris Indrawati Setyabudi, dan sempat dikeluarkan surat keterangan bahwa notaris ini sedang mengurus pemecahan sertifikat. Tetapi sampai sekarang wujudnya belum ada. Tentunya kami akan menulis surat kepada notaris pemegang protokol. Karena notaris yang menangani sudah pensiun,” sambungnya.
Gunadi juga mengungkapkan, secara aspek hukum perdata sudah diatur dalam ketentuan. Dalam Pasal 1365 KUHPerdata, disebutkan bahwa perbuatan melawan hukum yang membawa kerugian kepada orang lain mewajibkan orang yang karena salahnya untuk mengganti kerugian tersebut.
“Pasal 1366 KUHPerdata juga disebutkan, setiap orang bertanggungjawab tidak hanya untuk kerugian yang disebabkan oleh perbuatannya. Tetapi juga bertanggungjawab terhadap kerugian yang disebabkan oleh kelalaian yang menimbulkan kerugian bagi pihak lain,” tuturnya.
Meskipun begitu, sebagai kuasa hukum pihaknya tidak serta merta melakukan action. Baik secara pidana maupun perdata. “Minggu depan kami akan mengundang manajemen Malang Plaza untuk berdiskusi, mencari jalan terbaik, dan berharap agar manajemen Malang Plaza dengan itikad baik dapat memberikan solusi, termasuk ganti rugi bagi para tenant,” pungkas Gunadi. (Har/MAS)