Malang Pagi
  • BERITA
  • MALANG RAYA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • OTOMOTIF
  • OPINI
  • GAYA HIDUP
  • BERITA DUKA
  • KRIMINAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • BERITA
  • MALANG RAYA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • OTOMOTIF
  • OPINI
  • GAYA HIDUP
  • BERITA DUKA
  • KRIMINAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Malang Pagi

Polres Malang Berhasil Amankan 2 DPO Pembalakan Hutan Ilegal di Malang

Keduanya merupakan warga Desa Gajahrejo, Kecamatan Gedangan, Kabupaten Malang.

by RedMP.
5 Juni 2023
in Kabupaten Malang
Bagikan Berita

(Foto: Istimewa)

KAB. MALANG – malangpagi.com

Kepolisian Resor (Polres) Malang berhasil mengamankan dua orang yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus pembalakan hutan. Kedua pria tersebut diduga sebagai pelaku pembalakan liar atau Ilegal Logging di wilayah Perhutani RPH Kecamatan Gedangan, Kabupaten Malang.

Kapolres Malang, AKBP Putu Kholis Aryana melalui Kasi Humas Polres Malang, IPTU Ahmad Taufik mengatakan dua pelaku yang diamankan berinisial KS (58) dan SN (40). Keduanya merupakan warga Desa Gajahrejo, Kecamatan Gedangan, Kabupaten Malang.

“Dua orang terduga pelaku kasus kayu ilegal berhasil diamankan, keduanya merupakan terdaftar dalam DPO,” ujar IPTU Taufik saat ditemui di Polres Malang, senin (05/06/2023).

Taufik menjelaskan penangkapan terhadap kedua pelaku dilakukan oleh Unit Reskrim Polsek Gedangan di kawasan Pantai Watu Lepek, Desa Sitiarjo, Kecamatan Sumbnermanjing Wetan, Sabtu (3/6) sekitar pukul 20.30 WIB. Petugas yang sebelumnya telah melakukan pengintaian langsung mengamankan keduanya yang melintas berboncengan menggunakan motor di pintu masuk wisata pantai.

Baca Juga :

MSSF 2026 Sukses Digelar, Wakil Wali Kota Malang Dorong Festival Layang-Layang Naik Kelas

MSSF 2026 Sukses Digelar, Wakil Wali Kota Malang Dorong Festival Layang-Layang Naik Kelas

10 Agustus 2026
Festival Partilibur Caravan 2026 Sukses Digelar di Batu, Hadirkan Konsep Musik Bernuansa Sirkus

Festival Partilibur Caravan 2026 Sukses Digelar di Batu, Hadirkan Konsep Musik Bernuansa Sirkus

9 Agustus 2026
Replika Masjid Nabawi Hampir Rampung, Kampung Madinah Bersiap Jadi Ikon Wisata Religi Kota Malang

Replika Masjid Nabawi Hampir Rampung, Kampung Madinah Bersiap Jadi Ikon Wisata Religi Kota Malang

9 Agustus 2026
Puluhan Klub Layang-Layang Siap Ramaikan Malang Solidarity Sky Fest 2026

Puluhan Klub Layang-Layang Siap Ramaikan Malang Solidarity Sky Fest 2026

7 Agustus 2026
Hadiah HUT RI ke-81, Pemprov Jatim Bebaskan Tunggakan Pajak Kendaraan Pengemudi Ojol

Hadiah HUT RI ke-81, Pemprov Jatim Bebaskan Tunggakan Pajak Kendaraan Pengemudi Ojol

6 Agustus 2026
Load More

Berdasarkan data kepolisian, kasus tersebut sebenarnya terjadi 1,5 tahun yang lalu pada awal Nopember 2021. Saat itu, KS dan SN, serta 2 orang lainnya kedapatan mengangkut dan menguasai 8 gelondong kayu hutan jenis Sono Keling tanpa disertai dikumen resmi di kawasan Perhutani RPH Bantur petak 88 M di Dusun Bajulmati, Desa Gajahrejo, Kecamatan Gedangan.

Dari pengembangan itulah, unit opsnal Reskrim Polsek Gedangan berhasil mengamankan kedua pelaku kemudian dibawa ke Mapolsek Gedangan guna dilakukan pemeriksaan.

“Kasusnya terjadi pada November 2021, saat itu yang melakukan sejumlah 4 orang. Namun 2 orang berhasil kabur dan telah ditetapkan sebagi DPO,” ungkapnya.

Dikatakan Taufik, Kedua tersangka yang diamankan sebelumnya, sudah menjalani proses hukum dan divonis satu tahun delapan bulan dengan denda Rp 500 juta subsider dua bulan kurungan. Sementara dua orang tersangka telah ditetapkan dalam DPO.

Taufik menyebut, polisi masih melakukan pemeriksaan secarqa intensif terhadap kedua pelaku. Pihaknya akan menerapkan Pasal 12 huruf E jo Pasal 83 ayat 1 huruf B tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan terhadap keduanya.

“Ancaman hukumannya maksimal 5 tahun penjara dan denda paling banyak 2,5 milyar rupiah,” pungkasnya. (Giar/YD)


Bagikan Berita
ADVERTISEMENT

Related Posts

Kemendukbangga/BKKBN Jatim Luncurkan Program GENTING pada Puncak Harganas ke-33 di Kabupaten Malang

Kemendukbangga/BKKBN Jatim Luncurkan Program GENTING pada Puncak Harganas ke-33 di Kabupaten Malang

29 Juli 2026

...

Putusan Inkrah, PN Kepanjen Eksekusi Lahan Sengketa Seluas 2.817 Meter Persegi di Karangduren Pakisaji

Putusan Inkrah, PN Kepanjen Eksekusi Lahan Sengketa Seluas 2.817 Meter Persegi di Karangduren Pakisaji

24 Juli 2026

...

LPG 3 Kg Banyak Diburu Jelang Libur Sekolah, Distribusi di Malang Raya Tetap Lancar

LPG 3 Kg Banyak Diburu Jelang Libur Sekolah, Distribusi di Malang Raya Tetap Lancar

12 Juni 2026

...

Ramai di Media Sosial, Polisi Pastikan Tak Ada Laporan Pocong Abal-Abal di Malang

Ramai di Media Sosial, Polisi Pastikan Tak Ada Laporan Pocong Abal-Abal di Malang

23 Mei 2026

...

Puluhan Wisatawan Positif Narkoba Usai Insiden Pantai Wediawu

Puluhan Wisatawan Positif Narkoba Usai Insiden Pantai Wediawu

6 Mei 2026

...

GSD Dibuka Kembali Usai Lebaran, Warga Dampit Antusias Ikuti Senam Sehat Bersama

GSD Dibuka Kembali Usai Lebaran, Warga Dampit Antusias Ikuti Senam Sehat Bersama

12 April 2026

...

Gelar Halalbihalal di Malang, Ahmad Irawan Dorong Percepatan Sertifikasi Tanah

Gelar Halalbihalal di Malang, Ahmad Irawan Dorong Percepatan Sertifikasi Tanah

9 April 2026

...

Load More
Next Post

Sutiaji Lepas 48 Calon Jamaah Haji ASN

Bupati Malang Pimpin Pelantikan Dan Pengambilan Sumpah Jabatan 493 ASN

Bupati Malang Pimpin Pelantikan Dan Pengambilan Sumpah Jabatan 493 ASN

ADVERTISEMENT
  • Tentang Kami
  • Pedoman Siber
  • Redaksi

©2018 Malang Pagi. Hak cipta dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERITA
  • MALANG RAYA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • OTOMOTIF
  • GAYA HIDUP

©2018 Malang Pagi. Hak cipta dilindungi undang-undang.

× Chat Admin