KOTA MALANG – malangpagi.com
Tukang becak berinisial S (64) asal Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang berhasil diciduk Satreskrim Polresta Malang Kota, akibat aksi bejatnya mencabuli bocah perempuan berusia 8 tahun. Aksi Tukang Becak tersebut terjadi pada Minggu (5/5/2024) sore di sebuah lokasi wilayah Kecamatan Kedungkandang.
Dari hasil pemeriksaan, Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (Kanit PPA) Polresta Malang Kota, Iptu Khusnul Khotimah mengatakan korban telah dicabuli oleh S sebanyak lima kali. “Awalnya korban bermain dengan teman temannya. Kemudian, tersangka mendatangi korban,” ungkap Khusnul, Senin (13/5/2024).
Kemudian, tersangka S mencabuli korban sebanyak tiga kali, lalu diajak berkeliling naik becak. “Di atas becak, tersangka kembali mencabuli korban sebanyak dua kali. Setelah itu, korban diantar pulang,” ujarnya.
Khusnul mengatakan, pencabulan ini terungkap setelah orang tua korban melapor ke pihak kepolisian. Dari hasil penyelidikan, tersangka S mencabuli bagian kemaluan korban dengan menggunakan tangan.
Atas perbuatannya, tersangka S dijerat Pasal 82 UU RI No 17 Tahun 2016 dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun.
Sementara itu, untuk korban sendiri mengalami trauma psikologis dan dilakukan pemulihan. “Kami telah berkoordinasi dengan Dinsos-P3AP2KB Kota Malang untuk membantu memulihkan trauma korban,” pungkasnya. (YD)