
KOTA MALANG – malangpagi.com
Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Malang tengah mempersiapkan dua opsi metode untuk mengisi sejumlah posisi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) yang masih kosong. Dua metode tersebut adalah seleksi terbuka (selter) dan job fit, yang nantinya akan diputuskan berdasarkan kebijakan Wali Kota Malang.
Pelaksana tugas (Plt) Kepala BKPSDM Kota Malang, Hendru Martono, menyampaikan bahwa langkah ini merupakan tindak lanjut dari hasil uji kompetensi pejabat yang telah dilakukan sebelumnya.
“Bisa langsung dibuka seleksi terbuka, atau digunakan metode job fit terlebih dahulu. Keduanya memungkinkan, tinggal menunggu keputusan Pak Wali Kota,” ujar Hendru, Selasa (21/10/2025).
Menurut Hendru, apabila metode seleksi terbuka dipilih, maka pengisian jabatan bisa segera dilakukan berdasarkan hasil tes yang sudah tersedia. Melalui sistem pendaftaran Badan Kepegawaian Negara (BKN), peserta dari luar Kota Malang juga dapat mengikuti proses seleksi tersebut.
Sementara jika menggunakan metode job fit, tahapan awalnya akan dilakukan rotasi jabatan antarpejabat JPTP. Setelah rotasi selesai dan masih terdapat posisi kosong, barulah dilakukan proses job fit untuk menentukan pejabat yang paling sesuai dengan kebutuhan jabatan.
“Metode yang akan digunakan nantinya sepenuhnya bergantung pada keputusan Wali Kota,” tegas Hendru.
Lebih lanjut, Hendru menyebutkan sejumlah posisi JPTP yang hingga kini masih belum terisi, yakni Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol), Staf Ahli Bidang Hukum, Pemerintahan, dan Politik, Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Asisten III Bidang Administrasi Umum, Kepala BKPSDM, serta Inspektur Kota Malang.
Ia mengatakan, berdasarkan ketentuan, karena Wali Kota Malang telah menjabat lebih dari enam bulan, maka pengisian jabatan definitif tidak lagi memerlukan izin dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
“Berdasarkan peraturan, jika wali kota telah menjabat enam bulan, maka pengisian jabatan tidak perlu izin Kemendagri. Kecuali untuk posisi Inspektur Kota Malang yang tetap wajib mendapatkan izin dari kementerian tersebut,” jelasnya.
Selain fokus pada pengisian jabatan kosong, BKPSDM juga tengah mempersiapkan penerapan manajemen talenta bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Malang.
“Manajemen talenta akan menjadi dasar dalam proses mutasi, rotasi, dan promosi ASN. Namun, untuk pengisian JPTP tetap harus didukung kompetensi teknis yang sesuai,” terang Hendru.
Hendru menjelaskan, saat ini Kota Malang telah berada pada tahap pra-expose menuju expose dalam penerapan sistem manajemen talenta, dan masih menunggu persetujuan dari BKN.
“Kami berharap proses tersebut segera rampung agar sistem pengelolaan SDM aparatur di Kota Malang dapat berjalan lebih terstruktur, objektif, dan transparan,” pungkasnya. (YD)