Malang Pagi
  • BERITA
  • MALANG RAYA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • OTOMOTIF
  • OPINI
  • GAYA HIDUP
  • BERITA DUKA
  • KRIMINAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • BERITA
  • MALANG RAYA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • OTOMOTIF
  • OPINI
  • GAYA HIDUP
  • BERITA DUKA
  • KRIMINAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Malang Pagi

Peringati Hari Santri, Pemkot Malang Gratiskan PBG dan SLF untuk 91 Pondok Pesantren

Pemkot Malang saat ini sedang menyiapkan draf Peraturan Wali Kota (Perwali) sebagai dasar hukum pemberian fasilitas gratis tersebut.

by RedMP.
22 Oktober 2025
in Kota Malang
Bagikan Berita

Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat dalam perayaan Hari Santri Nasional. (Foto: Dik/MP)

KOTA MALANG – malangpagi.com

Pemerintah Kota (Pemkot) Malang memastikan pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) bagi pesantren akan digratiskan.Kebijakan tersebut diumumkan langsung oleh Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, usai memimpin apel peringatan Hari Santri Nasional 2025, pada Rabu (22/10/2025).

Dalam kesempatan itu, ia juga menyerahkan secara simbolis dua dokumen PBG dan SLF kepada pondok pesantren yang telah memenuhi syarat administrasi dan teknis.

“Persis di Hari Santri ini, saya menyerahkan PBG dan SLF kepada dua pesantren, salah satunya Pondok Pesantren Bahrul Maghfiroh,” ujar Wahyu.

Menurut Wahyu, dokumen PBG dan SLF memiliki arti penting sebagai bentuk legalitas dan jaminan keselamatan bangunan. PBG berfungsi sebagai bukti bahwa pembangunan telah mendapat persetujuan pemerintah sesuai tata ruang, sementara SLF menandakan bahwa bangunan layak dan aman digunakan sesuai standar teknis.

Baca Juga :

Dua Kasir Jadi Tersangka, Kasus Nota Gantung Lafayette Masuk Tahap Pemberkasan

Dua Kasir Jadi Tersangka, Kasus Nota Gantung Lafayette Masuk Tahap Pemberkasan

15 April 2026
Perda Pemajuan Kebudayaan Disahkan, DPRD Kota Malang Optimis Pelestarian Lebih Terarah

Perda Pemajuan Kebudayaan Disahkan, DPRD Kota Malang Optimis Pelestarian Lebih Terarah

15 April 2026
Usai Meninggal Dunia, Polisi Resmi Hentikan Hentiman Proses Hukum Yai Mim

Usai Meninggal Dunia, Polisi Resmi Hentikan Hentiman Proses Hukum Yai Mim

15 April 2026
Ranperda Parkir Kota Malang Dikebut, DPRD Tekankan Jaminan Kehilangan Kendaraan

Perda Parkir Disahkan, DPRD Kota Malang Desak Segera Susun Perwali

14 April 2026
Seluruh Jamaah Haji Kota Malang 2026 Sudah Divaksin, Mayoritas Butuh Pendampingan

Seluruh Jamaah Haji Kota Malang 2026 Sudah Divaksin, Mayoritas Butuh Pendampingan

14 April 2026
Load More

“Dengan dua dokumen itu, bangunan pesantren diakui secara hukum, memenuhi aspek keselamatan, serta berada dalam pengawasan pemerintah,” jelasnya.

Ia mengatakan, Pemkot Malang saat ini sedang menyiapkan draf Peraturan Wali Kota (Perwali) sebagai dasar hukum pemberian fasilitas gratis tersebut.

“Draf Perwali sudah siap dan segera saya tanda tangani. Kita akan gratiskan pengurusan PBG dan SLF bagi seluruh pondok pesantren di Kota Malang,” tegas Wahyu yang akrab disapa Pak Mbois.

Untuk mendukung kelancaran program ini, Pemkot Malang akan bekerja sama dengan perguruan tinggi yang memiliki tenaga ahli bersertifikat. Kolaborasi ini diharapkan dapat membantu pesantren dalam proses analisis teknis dan verifikasi konstruksi bangunan.

“SLF membutuhkan pendampingan dari tenaga ahli tersertifikasi. Karena itu, kami akan menggandeng perguruan tinggi agar bisa membantu pesantren dalam prosesnya. Semua pembiayaannya ditanggung pemerintah,” ungkap Wahyu.

Wahyu menyampaikan bahwa saat ini terdapat 91 pondok pesantren di Kota Malang yang akan menjadi penerima manfaat program tersebut.

“Persis di Hari Santri ini, kita tetapkan kebijakan ini untuk seluruh pesantren di Kota Malang,” pungkasnya. (YD)


Bagikan Berita
ADVERTISEMENT

Related Posts

Dua Kasir Jadi Tersangka, Kasus Nota Gantung Lafayette Masuk Tahap Pemberkasan

Dua Kasir Jadi Tersangka, Kasus Nota Gantung Lafayette Masuk Tahap Pemberkasan

15 April 2026

...

Perda Pemajuan Kebudayaan Disahkan, DPRD Kota Malang Optimis Pelestarian Lebih Terarah

Perda Pemajuan Kebudayaan Disahkan, DPRD Kota Malang Optimis Pelestarian Lebih Terarah

15 April 2026

...

Usai Meninggal Dunia, Polisi Resmi Hentikan Hentiman Proses Hukum Yai Mim

Usai Meninggal Dunia, Polisi Resmi Hentikan Hentiman Proses Hukum Yai Mim

15 April 2026

...

Ranperda Parkir Kota Malang Dikebut, DPRD Tekankan Jaminan Kehilangan Kendaraan

Perda Parkir Disahkan, DPRD Kota Malang Desak Segera Susun Perwali

14 April 2026

...

Seluruh Jamaah Haji Kota Malang 2026 Sudah Divaksin, Mayoritas Butuh Pendampingan

Seluruh Jamaah Haji Kota Malang 2026 Sudah Divaksin, Mayoritas Butuh Pendampingan

14 April 2026

...

Sempat Dinyatakan Sehat Pagi Hari, Yai Mim Tiba-tiba Drop Saat Menuju Pemeriksaan

Sempat Dinyatakan Sehat Pagi Hari, Yai Mim Tiba-tiba Drop Saat Menuju Pemeriksaan

13 April 2026

...

Yai Mim Tutup Usia di Tahanan Polresta Malang Kota

Yai Mim Tutup Usia di Tahanan Polresta Malang Kota

13 April 2026

...

Load More
Next Post
Soal Jalan Tembus Griya Shanta, DPRD Kota Malang: Kepentingan Umum Prioritas

Soal Jalan Tembus Griya Shanta, DPRD Kota Malang: Kepentingan Umum Prioritas

Peringati HUT Humas Polri ke-74, Polresta Malang Kota Gelar Donor Darah di UDD PMI Kota Malang

Peringati HUT Humas Polri ke-74, Polresta Malang Kota Gelar Donor Darah di UDD PMI Kota Malang

ADVERTISEMENT
  • Tentang Kami
  • Pedoman Siber
  • Redaksi

©2018 - 2024 Malang Pagi. Hak cipta dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERITA
  • MALANG RAYA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • OTOMOTIF
  • GAYA HIDUP

©2018 - 2024 Malang Pagi. Hak cipta dilindungi undang-undang.

× Chat Admin