
KOTA MALANG – malangpagi.com
Pengadilan Negeri (PN) Malang menetapkan gugatan warga Perumahan Griyashanta sebagai gugatan class action atau gugatan perwakilan kelompok. Penetapan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar di Ruang Kartika PN Malang, Selasa (23/12/2025).
Kuasa Hukum warga RW 14 Griyashanta, Andi Rachmanto menjelaskan bahwa agenda sidang kali ini merupakan penetapan hasil dismissal process, yakni penilaian apakah gugatan yang diajukan memenuhi klasifikasi sebagai gugatan kelompok.
“Alhamdulillah, tadi barusan dibacakan penetapannya dan gugatan ini diterima sebagai klasifikasi gugatan class action atau gugatan kelompok,” ujar Andi.
Ia menyampaikan, agenda berikutnya adalah penyusunan jadwal persidangan, yang diawali dengan tahap mediasi.
“Menariknya, nanti mediatornya Ketua Pengadilan Negeri Malang sendiri. Artinya perkara ini menjadi atensi bagi pengadilan,” jelasnya.
Andi menilai hasil sidang ini menjadi harapan awal bagi warga, meski pokok perkara masih harus diperjuangkan.
“Minimal ini hasil positif dan harapan sebagian warga. Materiil perkaranya masih bergulir, apalagi terpotong libur panjang Natal,” katanya.
Sementara itu, Kepala Bagian Hukum Pemkot Malang, Suparno menegaskan bahwa sidang hari ini belum menyentuh pokok perkara.
“Sidang hari ini masih penetapan keabsahan gugatan class action. Belum menyangkut materi pokok perkara,” jelasnya.
Ia menerangkan, setelah penetapan ini majelis hakim akan menunjuk mediator, dan pada 6 Januari 2026 mendatang akan memasuki tahap mediasi.
“Jika mediasi nanti gagal, persidangan akan dilanjutkan dengan pembacaan gugatan,” tuturnya.
Soal status lahan, Suparno menyebut bahwa secara administratif lahan tersebut merupakan fasilitas umum (fasum) atau PSU yang telah diserahkan kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Malang.
“Meski seperti itu, kami menolak berkomentar lebih jauh terkait ada tidaknya pelanggaran, karena hal tersebut sudah masuk dalam pokok perkara,” pungkasnya. (YD)














