
KOTA MALANG – malangpagi.com
DPRD Kota Malang mendorong Pemerintah Kota (Pemkot) Malang untuk segera menyusun Peraturan Wali Kota (Perwali) sebagai aturan turunan guna mempercepat implementasi di lapangan.
Juru Bicara (Jubir) Pansus Perda Parkir, Anas Muttaqin, menegaskan Perda yang telah disahkan membutuhkan regulasi teknis agar dapat berjalan efektif, terutama dalam penataan sistem parkir di Kota Malang.
“Perdanya sudah sah, tinggal bagaimana pemerintah segera menyusun Perwali dan menegakkan regulasi ini dengan sebaik-baiknya,” ujarnya.
Menurut Anas, salah satu penekanan utama dalam Perda tersebut adalah pemetaan ulang titik-titik parkir. Hal ini penting untuk membedakan antara lokasi parkir yang masuk kategori pajak dan retribusi, sekaligus menghitung potensi pendapatan daerah secara lebih akurat.
“Di parkir itu ada dua, pajak dan retribusi. Maka perlu pemetaan ulang titik-titik parkir, sehingga kita bisa menghitung potensi pendapatannya dan meminimalisir parkir liar,” jelasnya.
Ia mengatakan, pemetaan tersebut juga menjadi langkah awal dalam menertibkan parkir liar yang masih marak di sejumlah kawasan.
Selain aspek pendapatan, Anas menekankan pentingnya peningkatan pelayanan kepada masyarakat. Ia menilai, masyarakat yang telah membayar retribusi parkir berhak mendapatkan standar layanan yang jelas dan memadai.
“Masyarakat sudah membayar, maka harus ada standarisasi pelayanan. Mulai dari kejelasan lokasi parkir resmi, jaminan keamanan kendaraan, hingga kepastian hukum bagi mitra penyelenggara,” tegasnya.
Lebih lanjut, pengaturan teknis seperti penggunaan atribut resmi, karcis, hingga sistem pembayaran, baik digital maupun konvensional akan diatur dalam Perwali sebagai turunan dari Perda.
“Turunan teknisnya nanti di Perwali, termasuk standarisasi pelayanan, sistem pembayaran, dan mekanisme bagi hasil,” katanya.
Anas juga menyoroti pentingnya kajian potensi di setiap wilayah, mengingat karakteristik kawasan yang berbeda-beda. Dengan pemetaan dan kajian tersebut, pemerintah dapat menetapkan target pendapatan parkir yang lebih realistis.
“Setiap kawasan berbeda, jadi perlu kajian potensi terbaru untuk menentukan target pendapatan yang sesuai,” ungkapnya.
Anas berharap penyusunan Perwali dapat segera rampung agar Perda Parkir tidak hanya menjadi regulasi di atas kertas, tetapi benar-benar mampu menciptakan sistem parkir yang tertib, aman, dan berkontribusi terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Harapannya secepat mungkin Perwali bisa disusun,” pungkasnya. (YD)












