Malang Pagi
  • BERITA
  • MALANG RAYA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • OTOMOTIF
  • OPINI
  • GAYA HIDUP
  • BERITA DUKA
  • KRIMINAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • BERITA
  • MALANG RAYA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • OTOMOTIF
  • OPINI
  • GAYA HIDUP
  • BERITA DUKA
  • KRIMINAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Malang Pagi

Usai Meninggal Dunia, Polisi Resmi Hentikan Hentiman Proses Hukum Yai Mim

Yai Mim diketahui merupakan tersangka dalam kasus dugaan pelecehan seksual dan pornografi, serta telah menjalani penahanan di Rutan Polresta Malang Kota.

by RedMP.
15 April 2026
in Kota Malang
Bagikan Berita

Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, AKP Rahmad Aji Prabowo saat memberikan keterangan. (Foto: Humas Polresta Malang Kota)

KOTA MALANG – malangpagi.com

Polresta Malang Kota resmi menghentikan seluruh proses hukum terhadap Imam Muslimin alias Yai Mim setelah yang bersangkutan meninggal dunia pada Senin (13/04/2026). Penghentian ini dilakukan melalui penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, AKP Rahmad Aji Prabowo, didampingi Kasi Humas Ipda Lukman Sobhikin serta Kasie Dokkes dr Wiwin Indriani, membenarkan bahwa seluruh perkara yang melibatkan Yai Mim tidak lagi dilanjutkan.

“Terkait penanganan perkara Yai Mim, karena yang bersangkutan sebagai terlapor atau tersangka meninggal dunia, maka proses hukum dihentikan dan diterbitkan SP3,” ujar AKP Aji, Rabu (14/04/2026).

Ia menjelaskan, penghentian tersebut mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku. Dalam Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), khususnya Pasal 24, disebutkan bahwa proses penyidikan gugur apabila tersangka meninggal dunia.

Baca Juga :

17 Tahun Konsisten Gelar Uklam Tahes, IKAMISA Bidik Rekor MURI Lewat Pelaksanaan ke-127

17 Tahun Konsisten Gelar Uklam Tahes, IKAMISA Bidik Rekor MURI Lewat Pelaksanaan ke-127

17 Oktober 2026
Antrean Pertalite Mengular di Sejumlah SPBU, Wali Kota Malang Pastikan Stok BBM Aman

Antrean Pertalite Mengular di Sejumlah SPBU, Wali Kota Malang Pastikan Stok BBM Aman

16 Oktober 2026
Pantau Ketersediaan Bahan Pokok, Wali Kota Malang Pastikan Stok Beras Aman

Pantau Ketersediaan Bahan Pokok, Wali Kota Malang Pastikan Stok Beras Aman

16 Oktober 2026
Warung Madura di Tidar Terbakar Hebat, Satu Korban Tewas Terjebak di Bak Mandi

Kebakaran di Kota Malang Tembus 116 Kasus, Kerugian Capai Rp2,16 Miliar

13 Oktober 2026
Wahyu Hidayat Dorong Pengelolaan Sampah Berkelanjutan di Kota Malang

Wahyu Hidayat Dorong Pengelolaan Sampah Berkelanjutan di Kota Malang

13 Oktober 2026
Load More

“Ketentuan ini sudah jelas diatur dalam KUHAP. Dengan meninggalnya tersangka, tidak ada lagi subjek hukum yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana, sehingga proses tidak bisa dilanjutkan,” jelasnya.

Yai Mim meninggal dunia saat hendak menjalani pemeriksaan oleh penyidik Satreskrim Polresta Malang Kota. Saat itu, ia dibawa dari ruang tahanan menuju ruang pemeriksaan untuk dimintai keterangan sebagai pelapor dalam kasus dugaan penganiayaan dengan terlapor berinisial F, yang diketahui merupakan tetangganya.

Namun, dalam perjalanan menuju ruang pemeriksaan, ia tiba-tiba mengalami kondisi lemas dan terjatuh dalam posisi duduk. Petugas kemudian segera memberikan pertolongan dan membawanya ke Rumah Sakit Saiful Anwar (RSSA) Malang.

Kasie Dokkes Polresta Malang Kota, dr Wiwin Indriani, menyampaikan bahwa penanganan medis telah dilakukan secara cepat. Namun, saat tiba di rumah sakit, Yai Mim dinyatakan meninggal dunia sekitar pukul 13.45 WIB.

“Petugas sudah melakukan respons cepat dengan membawa yang bersangkutan ke rumah sakit, namun saat pemeriksaan medis dinyatakan telah meninggal dunia,” ungkapnya.

Sebelumnya, Yai Mim diketahui merupakan tersangka dalam kasus dugaan pelecehan seksual dan pornografi, serta telah menjalani penahanan di Rutan Polresta Malang Kota sejak 19 Januari 2026.

Penghentian perkara ini disebut sebagai bentuk kepastian hukum sekaligus komitmen Polresta Malang Kota dalam menjalankan proses penegakan hukum secara transparan dan sesuai aturan, guna menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah Kota Malang. (YD)


Bagikan Berita
ADVERTISEMENT

Related Posts

17 Tahun Konsisten Gelar Uklam Tahes, IKAMISA Bidik Rekor MURI Lewat Pelaksanaan ke-127

17 Tahun Konsisten Gelar Uklam Tahes, IKAMISA Bidik Rekor MURI Lewat Pelaksanaan ke-127

17 Oktober 2026

...

Antrean Pertalite Mengular di Sejumlah SPBU, Wali Kota Malang Pastikan Stok BBM Aman

Antrean Pertalite Mengular di Sejumlah SPBU, Wali Kota Malang Pastikan Stok BBM Aman

16 Oktober 2026

...

Pantau Ketersediaan Bahan Pokok, Wali Kota Malang Pastikan Stok Beras Aman

Pantau Ketersediaan Bahan Pokok, Wali Kota Malang Pastikan Stok Beras Aman

16 Oktober 2026

...

Warung Madura di Tidar Terbakar Hebat, Satu Korban Tewas Terjebak di Bak Mandi

Kebakaran di Kota Malang Tembus 116 Kasus, Kerugian Capai Rp2,16 Miliar

13 Oktober 2026

...

Wahyu Hidayat Dorong Pengelolaan Sampah Berkelanjutan di Kota Malang

Wahyu Hidayat Dorong Pengelolaan Sampah Berkelanjutan di Kota Malang

13 Oktober 2026

...

Kejurprov Kickboxing Jatim 2026: Kota Malang Raih 7 Emas, Karina Arisandi Sabet Gelar Atlet Terbaik

Kejurprov Kickboxing Jatim 2026: Kota Malang Raih 7 Emas, Karina Arisandi Sabet Gelar Atlet Terbaik

12 Oktober 2026

...

Peringati World Cleanup Day 2026, Wali Kota Malang Pimpin Bersih-Bersih Sungai Metro

Peringati World Cleanup Day 2026, Wali Kota Malang Pimpin Bersih-Bersih Sungai Metro

9 Oktober 2026

...

Load More
Next Post
Perda Pemajuan Kebudayaan Disahkan, DPRD Kota Malang Optimis Pelestarian Lebih Terarah

Perda Pemajuan Kebudayaan Disahkan, DPRD Kota Malang Optimis Pelestarian Lebih Terarah

Dua Kasir Jadi Tersangka, Kasus Nota Gantung Lafayette Masuk Tahap Pemberkasan

Dua Kasir Jadi Tersangka, Kasus Nota Gantung Lafayette Masuk Tahap Pemberkasan

ADVERTISEMENT
  • Tentang Kami
  • Pedoman Siber
  • Redaksi

©2018 Malang Pagi. Hak cipta dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERITA
  • MALANG RAYA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • OTOMOTIF
  • GAYA HIDUP

©2018 Malang Pagi. Hak cipta dilindungi undang-undang.

× Chat Admin