
KOTA MALANG – malangpagi.com
Polresta Malang Kota resmi menghentikan seluruh proses hukum terhadap Imam Muslimin alias Yai Mim setelah yang bersangkutan meninggal dunia pada Senin (13/04/2026). Penghentian ini dilakukan melalui penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).
Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, AKP Rahmad Aji Prabowo, didampingi Kasi Humas Ipda Lukman Sobhikin serta Kasie Dokkes dr Wiwin Indriani, membenarkan bahwa seluruh perkara yang melibatkan Yai Mim tidak lagi dilanjutkan.
“Terkait penanganan perkara Yai Mim, karena yang bersangkutan sebagai terlapor atau tersangka meninggal dunia, maka proses hukum dihentikan dan diterbitkan SP3,” ujar AKP Aji, Rabu (14/04/2026).
Ia menjelaskan, penghentian tersebut mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku. Dalam Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), khususnya Pasal 24, disebutkan bahwa proses penyidikan gugur apabila tersangka meninggal dunia.
“Ketentuan ini sudah jelas diatur dalam KUHAP. Dengan meninggalnya tersangka, tidak ada lagi subjek hukum yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana, sehingga proses tidak bisa dilanjutkan,” jelasnya.
Yai Mim meninggal dunia saat hendak menjalani pemeriksaan oleh penyidik Satreskrim Polresta Malang Kota. Saat itu, ia dibawa dari ruang tahanan menuju ruang pemeriksaan untuk dimintai keterangan sebagai pelapor dalam kasus dugaan penganiayaan dengan terlapor berinisial F, yang diketahui merupakan tetangganya.
Namun, dalam perjalanan menuju ruang pemeriksaan, ia tiba-tiba mengalami kondisi lemas dan terjatuh dalam posisi duduk. Petugas kemudian segera memberikan pertolongan dan membawanya ke Rumah Sakit Saiful Anwar (RSSA) Malang.
Kasie Dokkes Polresta Malang Kota, dr Wiwin Indriani, menyampaikan bahwa penanganan medis telah dilakukan secara cepat. Namun, saat tiba di rumah sakit, Yai Mim dinyatakan meninggal dunia sekitar pukul 13.45 WIB.
“Petugas sudah melakukan respons cepat dengan membawa yang bersangkutan ke rumah sakit, namun saat pemeriksaan medis dinyatakan telah meninggal dunia,” ungkapnya.
Sebelumnya, Yai Mim diketahui merupakan tersangka dalam kasus dugaan pelecehan seksual dan pornografi, serta telah menjalani penahanan di Rutan Polresta Malang Kota sejak 19 Januari 2026.
Penghentian perkara ini disebut sebagai bentuk kepastian hukum sekaligus komitmen Polresta Malang Kota dalam menjalankan proses penegakan hukum secara transparan dan sesuai aturan, guna menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah Kota Malang. (YD)














