
KOTA MALANG – malangpagi.com
Persentase Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Kota Malang saat ini masih berada di angka 17 persen, atau belum mendekati target 30 persen yang ditetapkan pemerintah pusat.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Malang, Gamaliel Raymond Hatigoran Matondang, menyebut kondisi tersebut menjadi tantangan khas wilayah perkotaan. Keterbatasan lahan membuat pemenuhan RTH tidak semudah di daerah kabupaten yang masih memiliki kawasan hutan dan lahan pertanian luas.
“Untuk ukuran kota, target 30 persen memang tidak ringan. Namun dengan adanya Perda baru, kami optimistis RTH bisa terus bertambah,” katanya, Selasa (21/4/2026).
DLH pun berupaya memaksimalkan lahan yang ada melalui berbagai langkah, salah satunya penghijauan di sejumlah titik, termasuk di area tempat pemakaman umum (TPU). Saat ini, dari seluruh TPU di Kota Malang, hanya sembilan yang dikelola langsung oleh DLH, sementara lainnya berada di bawah pengelolaan masyarakat.
“TPU menjadi salah satu lokasi yang potensial untuk penghijauan karena relatif lebih mudah ditanami pohon,” jelasnya.

Selain itu, DLH juga menggandeng Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) untuk memastikan setiap pembangunan perumahan baru menyediakan RTH. Selama ini, perumahan skala kecil kerap hanya menyediakan fasilitas umum berupa jalan tanpa ruang terbuka hijau atau taman.
Melalui Peraturan Daerah (Perda), pengembang ke depan diwajibkan melengkapi kawasan perumahan tidak hanya dengan lahan pemakaman, tetapi juga RTH dan Tempat Pembuangan Sementara (TPS). Bahkan, untuk perumahan dengan sedikitnya 60 kepala keluarga, keberadaan TPS menjadi kewajiban.
“Ke depan, fasilitas umum di perumahan harus lebih lengkap, termasuk taman bermain yang juga berfungsi sebagai RTH,” terangnya.
Sementara itu, untuk perumahan lama yang belum memiliki RTH, DLH bersama instansi terkait akan melakukan evaluasi. Lahan kosong yang masih dimiliki pengembang akan diarahkan agar dimanfaatkan sebagai ruang terbuka hijau.
“Jika lahannya masih milik pengembang dan belum digunakan, akan kami dorong menjadi RTH. Bahkan, ke depan bisa saja ada sanksi melalui Peraturan Wali Kota bagi yang tidak memenuhi kewajiban,” pungkasnya. (YD)













