Malang Pagi
  • BERITA
  • MALANG RAYA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • OTOMOTIF
  • OPINI
  • GAYA HIDUP
  • BERITA DUKA
  • KRIMINAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • BERITA
  • MALANG RAYA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • OTOMOTIF
  • OPINI
  • GAYA HIDUP
  • BERITA DUKA
  • KRIMINAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Malang Pagi

BAPENDA Kota Malang Akan Sesuaikan NJOP PBB Perkotaan di Tahun 2023

Penyesuaian tersebut mengikuti perkembangan harga properti yang mengalami kenaikan setiap tahun.

by Red
27 Desember 2022
in Ekonomi Bisnis, Kota Malang
Bagikan Berita

KOTA MALANG – malangpagi.com

Pemerintah Kota Malang akan melakukan penyesuaian Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Tahun 2023, sebagai tindak lanjut ketentuan Pasal 40 ayat (6) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah. Serta Pasal 6 ayat (2) Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 11 Tahun 2011 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan, yang menyatakan bahwa besaran NJOP ditetapkan setiap tiga tahun, kecuali untuk obyek pajak tertentu dapat ditetapkan setiap tahun, sesuai perkembangan wilayahnya.

Maka dari itu, pada 2023, Pemerintah Kota Malang melalui Badan Pendapatan Daerah (BAPENDA) Kota Malang kembali melakukan penyesuaian besaran NJOP PBB perkotaan, di hampir seluruh wilayah Kota Malang. Penyesuaian tersebut mengikuti perkembangan harga properti yang mengalami kenaikan setiap tahun, setelah pada 2021 dan 2022 juga dilakukan penyesuaian di beberapa obyek PBB.

Disampaikan oleh Kepala BAPENDA Kota Malang, Dr. Handi Priyanto, AP, M.Si, berbeda dengan penyesuaian pada tahun-tahun sebelumnya, penyesuaian NJOP tahun 2023 tidak diikuti dengan kenaikan PBB yang harus dibayarkan oleh wajib pajak. Hal tersebut sesuai ketentuan yang berbunyi sebagai berikut:

Baca Juga :

Dua Kasir Jadi Tersangka, Kasus Nota Gantung Lafayette Masuk Tahap Pemberkasan

Dua Kasir Jadi Tersangka, Kasus Nota Gantung Lafayette Masuk Tahap Pemberkasan

15 April 2026
Perda Pemajuan Kebudayaan Disahkan, DPRD Kota Malang Optimis Pelestarian Lebih Terarah

Perda Pemajuan Kebudayaan Disahkan, DPRD Kota Malang Optimis Pelestarian Lebih Terarah

15 April 2026
Usai Meninggal Dunia, Polisi Resmi Hentikan Hentiman Proses Hukum Yai Mim

Usai Meninggal Dunia, Polisi Resmi Hentikan Hentiman Proses Hukum Yai Mim

15 April 2026
Ranperda Parkir Kota Malang Dikebut, DPRD Tekankan Jaminan Kehilangan Kendaraan

Perda Parkir Disahkan, DPRD Kota Malang Desak Segera Susun Perwali

14 April 2026
Seluruh Jamaah Haji Kota Malang 2026 Sudah Divaksin, Mayoritas Butuh Pendampingan

Seluruh Jamaah Haji Kota Malang 2026 Sudah Divaksin, Mayoritas Butuh Pendampingan

14 April 2026
Load More
  1. Pasal 24 ayat (2) huruf f Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 11 Tahun 2011 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan, disebutkan bahwa “Walikota atau pejabat yang ditunjuk dapat… mengurangkan ketetapan pajak terutang berdasarkan pertimbangan kemampuan membayar wajib pajak atau kondisi tertentu obyek Pajak.”
  2. Pasal 2 huruf b Peraturan Walikota Malang Nomor 15 Tahun 2013, disebutkan bahwa “Walikota atau Kepala Dinas Pendapatan Daerah karena jabatan atau atas permohonan wajib pajak dapat… mengurangkan SPPT, SKPD PBB Perkotaan, atau STPD PBB Perkotaan.”

Oleh karena itu, Walikota melalui BAPENDA Kota Malang akan memberikan stimulus kepada masyarakat sebesar kenaikan PBB terutang. Hal ini sesuai Pasal 20 ayat (2) Peraturan Walikota Malang Nomor 15 Tahun 2013.

Handi pun menegaskan, penyesuaian NJOP PBB ini meski tidak berdampak pada pembayaran PBB, namun akan berdampak pada penerimaan pajak dari sektor BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan). Dengan meningkatnya penerimaan Pajak Daerah dari sektor BPHTB, maka akan menambah dana pembangunan daerah yang bersumber dari Pajak Daerah.

“Saat ini Badan Pendapatan Daerah Kota Malang tengah melakukan persiapan untuk cetak masal PBB tahun 2023 ,yang akan didistribusikan pada awal 2023,“ tandas Handi. (Red)


Bagikan Berita
ADVERTISEMENT

Related Posts

Dua Kasir Jadi Tersangka, Kasus Nota Gantung Lafayette Masuk Tahap Pemberkasan

Dua Kasir Jadi Tersangka, Kasus Nota Gantung Lafayette Masuk Tahap Pemberkasan

15 April 2026

...

Perda Pemajuan Kebudayaan Disahkan, DPRD Kota Malang Optimis Pelestarian Lebih Terarah

Perda Pemajuan Kebudayaan Disahkan, DPRD Kota Malang Optimis Pelestarian Lebih Terarah

15 April 2026

...

Usai Meninggal Dunia, Polisi Resmi Hentikan Hentiman Proses Hukum Yai Mim

Usai Meninggal Dunia, Polisi Resmi Hentikan Hentiman Proses Hukum Yai Mim

15 April 2026

...

Ranperda Parkir Kota Malang Dikebut, DPRD Tekankan Jaminan Kehilangan Kendaraan

Perda Parkir Disahkan, DPRD Kota Malang Desak Segera Susun Perwali

14 April 2026

...

Seluruh Jamaah Haji Kota Malang 2026 Sudah Divaksin, Mayoritas Butuh Pendampingan

Seluruh Jamaah Haji Kota Malang 2026 Sudah Divaksin, Mayoritas Butuh Pendampingan

14 April 2026

...

Sempat Dinyatakan Sehat Pagi Hari, Yai Mim Tiba-tiba Drop Saat Menuju Pemeriksaan

Sempat Dinyatakan Sehat Pagi Hari, Yai Mim Tiba-tiba Drop Saat Menuju Pemeriksaan

13 April 2026

...

Yai Mim Tutup Usia di Tahanan Polresta Malang Kota

Yai Mim Tutup Usia di Tahanan Polresta Malang Kota

13 April 2026

...

Load More
Next Post
Mahasiswa Exchange UMM asal Riau, Kuliah Lima Prodi di Dua Kampus Berbeda

Mahasiswa Exchange UMM asal Riau, Kuliah Lima Prodi di Dua Kampus Berbeda

Musorkot KONI Kota Malang Sah dan Tidak Cacat Hukum

Musorkot KONI Kota Malang Sah dan Tidak Cacat Hukum

ADVERTISEMENT
  • Tentang Kami
  • Pedoman Siber
  • Redaksi

©2018 - 2024 Malang Pagi. Hak cipta dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERITA
  • MALANG RAYA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • OTOMOTIF
  • GAYA HIDUP

©2018 - 2024 Malang Pagi. Hak cipta dilindungi undang-undang.

× Chat Admin