
PAMEKASAN, Malangpagi.com – Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Madura, secara simbolis
melakukan pemusnahan 6,2 juta batang rokok Ilegal, Rabu (05/02/2020).
Jutaan batang rokok ilegal tersebut merupakan hasil dari operasi di wilayah Madura sejak 20 Desember 2018 sampai 27 Nopember 2019.
Kepala Kantor Bea dan Cukai Madura Yanuar Calliandra mengatakan, “peredaran rokok ilegal dianggap sangat merugikan Negara”.
“Jutaan batang rokok yang di musnahkan dengan cara di bakar kali ini seharga 3,1 miliar”, kata Yanuar.
Ia juga mengatakan, “rokok ilegal merupakan barang yang sudah ditetapkan sebagai BMN dan selanjutnya dari 6,228.884 batang rokok ilegal dimusnahkan,ini berdasarkan surat Direktur Kekayaan Negara dan Informasi, Nomor S-7/MK.6/KN.5/2020 tanggal 7 perihal persetujuan pemusnahan BMN.
“Dengan pencapaian sinergi Bea Cukai Madura yang bekerjasama dengan aparat penegak hukum dan para pemangku kepentingan, dalam penekanan angka peredaran rokok ilegal di Madura,saat ini sudah mencapai 3 persen”, ujar Yanuar.
Dengan demikian, sinergitas pemerintah di empat wilayah kabupaten di Madura diharapkan mampu menekan peredaran rokok ilegal, sehingga selaras dengan tujuan pemerintah dalam memberikan pangsa pasar terhadap produsen yang ilegal, harap Yanuar.
Reporter: Mery
Efitor: Asral