
KAB. MALANG – malangpagi.com
Aparat Kepolisian Resor Malang berhasil mengamankan sekelompok orang yang berusaha mengganggu pelayanan masyarakat dalam penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) di kantor Satuan Pelayanan SIM (Satpas) Singosari, Kabupaten Malang, Senin (18/12/2023). Sebanyak 11 orang yang diduga sebagai calo SIM berhasil diamankan dan dimintai keterangan.
Menurut Wakapolres Malang, Kompol Wisnu S Kuncoro, belasan pria tersebut berupaya menghalangi aktivitas pelayanan SIM, dengan cara menutup akses masuk kantor Satpas menggunakan mobil pribadi. Selain itu, mereka mencoba berorasi dengan membawa pengeras suara di depan pagar Satpas.
“Ada sekelompok orang yang diduga calo SIM, berupaya melakukan provokasi dengan cara menutup jalan. Mereka menyampaikan aspirasi namun tanpa melakukan pemberitahuan,” ungkap Kompol Wisnu, Senin (18/12/2023).
Polsek Singosari yang menerima laporan segera mendatangi lokasi dan melakukan pengamanan. Belasan pria paruh baya yang diduga calo tersebut kemudian diamankan, dan dibawa ke Polsek Singosari untuk dimintai keterangan.
Berdasarkan hasil interogasi yang dilakukan, diketahui bahwa kelompok orang tersebut merasa tidak puas. Karena sejak beberapa waktu lalu tidak lagi dapat melakukan aktivitas di lingkungan Satpas, dikarenakan Polres Malang telah menerapkan aturan untuk kepengurusan pemohon SIM baru maupun perpanjangan hanya dapat dilakukan oleh pemohon SIM langsung. Sehingga orang yang tidak berkepentingan dilarang berada di lingkungan Satpas.
Kompol Wisnu menegaskan, insiden tersebut tidak berdampak pada pelayanan SIM di Satpas Singosari. Pelayanan penerbitan SIM baru maupun perpanjangan tetap berjalan normal tanpa ada kendala berarti. “Peningkatan pelayanan di lingkungan Satpas merupakan perintah langsung Kapolres Malang, AKBP Putu Kholis Aryana. Seluruh sistem pelayanan diperbaiki dan dipantau agar tidak ada celah bagi calo untuk mengambil keuntungan,” tuturnya.
Selain itu, pelayanan uji praktik SIM juga dinilai lebih mudah. Sehingga masyarakat tidak perlu tergiur dengan oknum calo yang mengklaim dapat meloloskan pengurusan SIM dengan mudah.
Polres Malang berkomitmen untuk menjaga integritas dan kualitas pelayanan publik, serta terus melakukan upaya pencegahan agar praktik calo dalam pengurusan SIM dapat dihilangkan sepenuhnya.
“Biaya penerbitan SIM sesuai PP 76 tahun 2020, tentang Jenis dan Tarif atas PNBP yang berlaku pada Polri. Jadi tidak ada biaya lain yang dikeluarkan oleh pemohon SIM. Perbaikan sistem di lingkungan Satpas ini merupakan bagian dari pelayanan yang transparan dan efisien kepada masyarakat,” tandasnya. (Giar/MAS)