
KOTA MALANG – malangpagi.com
Seorang ibu rumah tangga berinisial AP (32), warga Kelurahan Tlogomas, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, melaporkan mantan suaminya, S, ke Polresta Malang Kota atas dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). S diduga telah menyerahkan anak mereka yang masih balita kepada orang tak dikenal yang tinggal di kawasan perumahan elit Kota Malang.
Kuasa hukum AP, Didik Lestariyono, menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari pernikahan AP dan S yang berlangsung sejak Desember 2023. Namun, sebelum anak mereka lahir, S meninggalkan AP yang saat itu sedang hamil. AP pun harus menjalani kehamilan hingga proses persalinan tanpa pendampingan suami.
“Anak laki-laki berinisial RI itu lahir pada April 2024 dan merupakan anak kandung hasil pernikahan mereka,” ujar Didik, Jumat (9/5/2025).
Pada Juni 2024, AP menitipkan RI kepada S yang tinggal di Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang, dengan harapan S juga ikut bertanggung jawab membesarkan anak tersebut. Namun, saat AP ingin mengambil kembali anaknya pada Oktober 2024, ia justru mendapati bahwa RI telah diserahkan oleh S kepada orang lain tanpa persetujuannya.
“Tindakan itu dilakukan tanpa sepengetahuan klien saya. Ia bahkan tidak mengetahui secara pasti siapa orang yang membawa anaknya,” jelas Didik.
Upaya AP untuk mengambil kembali anaknya sempat dilakukan dengan mendatangi rumah yang diduga menjadi tempat tinggal anaknya. Namun, ia justru dituduh sebagai penculik oleh pihak yang menerima anak tersebut.
Karena itu, AP akhirnya melaporkan S ke polisi. Menurut Didik, penyerahan anak tanpa dasar hukum yang sah dan tanpa keputusan pengangkatan anak dari pengadilan bisa dikategorikan sebagai TPPO.
“Ini perbuatan melawan hukum. Terlebih, hak asuh RI sudah diputuskan oleh pengadilan diberikan kepada AP,” tegasnya.
Sementara itu, Kasihumas Polresta Malang Kota, Ipda Yudi Risdiyanto, membenarkan adanya laporan tersebut. Ia menyebut, kasus ini kini dalam penanganan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Malang Kota.
“Laporan diterima pada November 2024, dan kami sudah memeriksa tiga orang saksi. Proses penyelidikan masih berlangsung,” ujarnya.
Terlapor S juga disebut kemungkinan besar akan segera dipanggil untuk dimintai keterangan. (Rz/YD)