Malang Pagi
  • BERITA
  • MALANG RAYA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • OTOMOTIF
  • OPINI
  • GAYA HIDUP
  • BERITA DUKA
  • KRIMINAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • BERITA
  • MALANG RAYA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • OTOMOTIF
  • OPINI
  • GAYA HIDUP
  • BERITA DUKA
  • KRIMINAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Malang Pagi

Diduga Serahkan Anak ke Orang Lain, Pria di Malang Dilaporkan Mantan Istri ke Polisi

Penyerahan anak tanpa dasar hukum yang sah dan tanpa keputusan pengangkatan anak dari pengadilan bisa dikategorikan sebagai TPPO.

by RedMP.
9 Mei 2025
in Kota Malang
Bagikan Berita

Ilustrasi. (Foto: Istimewa)

KOTA MALANG – malangpagi.com

Seorang ibu rumah tangga berinisial AP (32), warga Kelurahan Tlogomas, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, melaporkan mantan suaminya, S, ke Polresta Malang Kota atas dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). S diduga telah menyerahkan anak mereka yang masih balita kepada orang tak dikenal yang tinggal di kawasan perumahan elit Kota Malang.

Kuasa hukum AP, Didik Lestariyono, menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari pernikahan AP dan S yang berlangsung sejak Desember 2023. Namun, sebelum anak mereka lahir, S meninggalkan AP yang saat itu sedang hamil. AP pun harus menjalani kehamilan hingga proses persalinan tanpa pendampingan suami.

“Anak laki-laki berinisial RI itu lahir pada April 2024 dan merupakan anak kandung hasil pernikahan mereka,” ujar Didik, Jumat (9/5/2025).

Pada Juni 2024, AP menitipkan RI kepada S yang tinggal di Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang, dengan harapan S juga ikut bertanggung jawab membesarkan anak tersebut. Namun, saat AP ingin mengambil kembali anaknya pada Oktober 2024, ia justru mendapati bahwa RI telah diserahkan oleh S kepada orang lain tanpa persetujuannya.

Baca Juga :

Warung Madura di Tidar Terbakar Hebat, Satu Korban Tewas Terjebak di Bak Mandi

Kebakaran di Kota Malang Tembus 116 Kasus, Kerugian Capai Rp2,16 Miliar

13 Oktober 2026
Wahyu Hidayat Dorong Pengelolaan Sampah Berkelanjutan di Kota Malang

Wahyu Hidayat Dorong Pengelolaan Sampah Berkelanjutan di Kota Malang

13 Oktober 2026
Kejurprov Kickboxing Jatim 2026: Kota Malang Raih 7 Emas, Karina Arisandi Sabet Gelar Atlet Terbaik

Kejurprov Kickboxing Jatim 2026: Kota Malang Raih 7 Emas, Karina Arisandi Sabet Gelar Atlet Terbaik

12 Oktober 2026
Peringati World Cleanup Day 2026, Wali Kota Malang Pimpin Bersih-Bersih Sungai Metro

Peringati World Cleanup Day 2026, Wali Kota Malang Pimpin Bersih-Bersih Sungai Metro

9 Oktober 2026
Publikasi Q4 Tak Lagi Cukup, LLDIKTI VII Naikkan Standar Akademik Dosen

Publikasi Q4 Tak Lagi Cukup, LLDIKTI VII Naikkan Standar Akademik Dosen

7 Oktober 2026
Load More

“Tindakan itu dilakukan tanpa sepengetahuan klien saya. Ia bahkan tidak mengetahui secara pasti siapa orang yang membawa anaknya,” jelas Didik.

Upaya AP untuk mengambil kembali anaknya sempat dilakukan dengan mendatangi rumah yang diduga menjadi tempat tinggal anaknya. Namun, ia justru dituduh sebagai penculik oleh pihak yang menerima anak tersebut.

Karena itu, AP akhirnya melaporkan S ke polisi. Menurut Didik, penyerahan anak tanpa dasar hukum yang sah dan tanpa keputusan pengangkatan anak dari pengadilan bisa dikategorikan sebagai TPPO.

“Ini perbuatan melawan hukum. Terlebih, hak asuh RI sudah diputuskan oleh pengadilan diberikan kepada AP,” tegasnya.

Sementara itu, Kasihumas Polresta Malang Kota, Ipda Yudi Risdiyanto, membenarkan adanya laporan tersebut. Ia menyebut, kasus ini kini dalam penanganan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Malang Kota.

“Laporan diterima pada November 2024, dan kami sudah memeriksa tiga orang saksi. Proses penyelidikan masih berlangsung,” ujarnya.

Terlapor S juga disebut kemungkinan besar akan segera dipanggil untuk dimintai keterangan. (Rz/YD)


Bagikan Berita
ADVERTISEMENT

Related Posts

Warung Madura di Tidar Terbakar Hebat, Satu Korban Tewas Terjebak di Bak Mandi

Kebakaran di Kota Malang Tembus 116 Kasus, Kerugian Capai Rp2,16 Miliar

13 Oktober 2026

...

Wahyu Hidayat Dorong Pengelolaan Sampah Berkelanjutan di Kota Malang

Wahyu Hidayat Dorong Pengelolaan Sampah Berkelanjutan di Kota Malang

13 Oktober 2026

...

Kejurprov Kickboxing Jatim 2026: Kota Malang Raih 7 Emas, Karina Arisandi Sabet Gelar Atlet Terbaik

Kejurprov Kickboxing Jatim 2026: Kota Malang Raih 7 Emas, Karina Arisandi Sabet Gelar Atlet Terbaik

12 Oktober 2026

...

Peringati World Cleanup Day 2026, Wali Kota Malang Pimpin Bersih-Bersih Sungai Metro

Peringati World Cleanup Day 2026, Wali Kota Malang Pimpin Bersih-Bersih Sungai Metro

9 Oktober 2026

...

Publikasi Q4 Tak Lagi Cukup, LLDIKTI VII Naikkan Standar Akademik Dosen

Publikasi Q4 Tak Lagi Cukup, LLDIKTI VII Naikkan Standar Akademik Dosen

7 Oktober 2026

...

DPRD Kota Malang Dorong Retret Kepala Sekolah Jadi Momentum Evaluasi Pendidikan

DPRD Kota Malang Dorong Retret Kepala Sekolah Jadi Momentum Evaluasi Pendidikan

7 Oktober 2026

...

Dugaan Kekerasan Terhadap Siswa, Kepala SMPN 18 Malang Dilaporkan ke Polisi

Unit PPA Polresta Malang Kota Dalami Dugaan Kekerasan Seksual Mahasiswi di Kos Sukun

6 Oktober 2026

...

Load More
Next Post
UMKM Kota Malang Curi Perhatian di Indonesia City Expo 2025

UMKM Kota Malang Curi Perhatian di Indonesia City Expo 2025

Jingga Eka Farerah, Atlet Andalan Kota Malang di Porprov Jatim 2025: Latihan Pagi-Sore Demi Emas

Jingga Eka Farerah, Atlet Andalan Kota Malang di Porprov Jatim 2025: Latihan Pagi-Sore Demi Emas

ADVERTISEMENT
  • Tentang Kami
  • Pedoman Siber
  • Redaksi

©2018 Malang Pagi. Hak cipta dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERITA
  • MALANG RAYA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • OTOMOTIF
  • GAYA HIDUP

©2018 Malang Pagi. Hak cipta dilindungi undang-undang.

× Chat Admin