![](https://malangpagi.com/wp-content/uploads/2023/06/78B8C769-2966-45F5-8696-F4A39E264080-1024x731.jpeg)
KOTA MALANG – malangpagi.com
Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang menggelar penertiban rutin juru parkir (jukir) dan parkir liar di 10 titik yang ada di Kota Malang. Penertiban tersebut dilaksanakan guna menjaga kelancaran lalu lintas dan ketertiban di Kota Malang.
Dalam penertiban tersebut, Dishub Kota Malang bersinergi dengan aparat kepolisian, TNI, Polisi Militer dan Satpol PP. 10 titik sasaran penertiban kali ini termasuk Arjosari, Jalan Patimura, Sekitaran Alun-alun Kota Malang, Jalan Kawi, Jalan Tangkuban Prahu, Jalan Kepundung, dan Merjosari.
Kepala Bidang (Kabid) Parkir Dishub Kota Malang, Mustakim menjelaskan penertiban parkir ini dilaksanakan guna memberi kenyamanan lalu lintas dan ketertiban di Kota Malang.
“Kegiatan rutin ini untuk menindaki jukir dan parkir liar yang masih ada di Kota Malang. Ada juga beberapa kendaraan yang kedapatan parkir liar, ada beberapa roda dua yang kami angkut dan roda empat yang digembok,” ujarnya kepada Malangpagi, Rabu (22/06/2023) Malam.
Dikatakannya, ada sekitar 6 jukir yang ditindak dalam penertiban tersebut. Tak hanya itu, ada 7 mobil yang kedapatan parkir liar dan digembok oleh petugas Dishub. “Ada 6 jukir yang kami tindak pidana ringan (tipiring) dalam penertiban kali ini. Ada juga sekitar 7 mobil yang digembok tapi ternyata ada pemiliknya. Jadi, gemboknya dilepas dan si pemilik mobil tersebut langsung kena tipiring lalu sidangnya bulan depan,” tuturnya.
![](https://malangpagi.com/wp-content/uploads/2023/06/9C39150F-7732-41E5-AC62-DFF53F8CC4F7-1024x731.jpeg)
Lebih lanjut, petugas juga memberikan imbauan dan edukasi kepada masyarakat untuk menaati peraturan yang ada di Kota Malang
“Selain penindakan kami juga melakukan edukasi dan imbauan agar masyarakat menaati peraturan yang ada, baik parkir kendaraan maupun bagi juru parkir untuk mendaftarkan parkir agar tercatat sebagai retribusi atau pajak,” terangnya.
Mustakim menjelaskan selama melakukan penertiban rutin tersebut, masih belum ada jukir maupun parkir liar yang kedapatan dua kali atau lebih. “Selama ini masih belum ada yang kena penertiban 2 kali atau lebih. Semoga penertiban ini efektif dan bisa membuat orang untuk menaati peraturan yang ada,” tutupnya. (Red.)