
KOTA MALANG – malangpagi.com
Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskopindag) Kota Malang menegaskan pentingnya penerapan prinsip koperasi sehat di wilayahnya. Penegasan ini muncul setelah sekitar 200 koperasi di Kota Malang resmi ditutup karena melanggar regulasi yang berlaku.
Kepala Diskopindag Kota Malang, Eko Sri Yuliadi, menyebutkan bahwa dari total 500 koperasi yang terdaftar, kini hanya 300 unit yang masih aktif dan dianggap layak beroperasi.
“Sudah sekitar 200 koperasi yang ditutup dari total 500 unit di Kota Malang,” kata Eko, Jumat (9/5/2025).
Menurut Eko, penutupan tersebut dilakukan karena koperasi-koperasi tersebut tidak lagi menjalankan fungsinya sesuai Undang-Undang Perkoperasian. Beberapa di antaranya bahkan tidak pernah menyelenggarakan Rapat Anggota Tahunan (RAT), yang merupakan kewajiban dasar sebuah koperasi.
“Pelanggarannya cukup berat. Tidak aktif, tidak ada kegiatan, dan tidak pernah RAT. Kami sudah identifikasi dan ajukan pencabutan izinnya,” jelasnya.
Ia pun menegaskan bahwa koperasi yang masih aktif harus mematuhi regulasi dan menjalankan fungsinya sesuai ketentuan pusat agar tetap sehat dan berkelanjutan.
“Koperasi aktif harus tetap tunduk pada UU Perkoperasian. Kami berharap mereka terus dinamis dan menjaga prinsip koperasi sehat,” tegas Eko.
Diskopindag juga akan menggandeng Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin) dalam upaya pengawasan dan edukasi koperasi di Kota Malang. Eko menyebut Dekopin sebagai mitra strategis pemerintah daerah dalam mendorong kualitas dan keberlangsungan koperasi.
“Dekopin adalah mitra kami. Lewat mereka, kami berharap bisa terus melakukan edukasi dan pembinaan bagi koperasi yang ada,” pungkasnya. (Rz/YD)