
KOTA MALANG – malangpagi.com
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Malang menggelar Rapat Paripurna beragendakan Penyampaian Pendapat Umum Fraksi Terhadap Empat Ranperda Kota Malang, bertempat di Gedung DPRD Kota Malang, Kamis (6/3/2025).
DPRD Kota Malang mendorong realisasi Peraturan Walikota (Perwal) agar bisa menjalankan Peraturan Daerah (Perda) secara maksimal.
Diketahui, 4 Ranperda yang tengah dibahas diantaranya, Ranperda Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Ranperda Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat Tugu Artha Sejahtera, Ranperda Penyertaan Modal Daerah pada Perseroan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Tugu Artha Sejahtera Kota Malang dan Ranperda Pengelolaan dan Penyelenggaraan Perparkiran.

Ketua DPRD Kota Malang, Amithya Ratnanggani Sirraduhita menyebut, saat ini masih banyak Perda yang tak memiliki Perwal, sehingga realisasi dinilai masih belum maksimal bahkan tidak berjalan.
“Kalau Perda tidak ada Perwal, pelaksanaan teknis akan sangat pengaruh, sehingga mengambang dan ada yang tidak jalan,” ujar Perempuan yang akrab disapa Mia.
Mia mengungkapkan, Perda yang mengatur makronya atau secara luas, harus didetailkan melalui Perwal agar bisa berjalan seimbang dilapangan.
“Kami pasti mendorong eksekutif. Kalau memang tidak dilaksanakan, kami jadikan catatan,” ungkapnya.
Dirinya menjelaskan bahwa DPRD Kota Malang juga akan berkonsultasi ke tingkat provinsi hingga pusat agar Perda tersebut bisa disetujui dan diturunkan kepada Perwal.
“Kami harap dengan adanya mandat atau amanah di dalam Perda, membuat Pereal sebaiknya eksekutif melakukannya,” tegas Anggota Fraksi PDI Perjuangan tersebut.

Sementara itu, Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat mengaku bahwa dirinya akan mengevaluasi sejumlah Perda yang belum ada tindak lanjut hingga belum memiliki Perwal.
“Kami juga setuju, jika Perda tak memiliki Perwal, maka implementasi tak akan maksimal. Nanti akan melihat turunannya. Karena, secara hirarki ada turunannya nanti,” tuturnya. (YD)